Mengapa sekelompok orang memutuskan untuk memilih dan memutuskan untuk mendirikan koperasi?
Koperasi didirikan dengan pertimbangan matang. Tidak hanya untuk memenuhi kepentingan jangka pendek atau tidak adanya alternatif lain kecuali harus mendirikan koperasi. Masa hidup koperasi adalah untuk jangka waktu tidak terbatas.
Keputusan mendirikan koperasi dapat dikatakan merupakan keputusan strategis dari kelompok individu yang akan menimbulkan sejumlah konsekuensi, baik berupa kewajiban maupun hak. Pemahaman terhadap konsekuensi serta pelaksanaan dari setiap kewajiban dan hak yang melekat pada setiap individu yang tergabung ke dalam koperasi, akan menentukan eksistensi dan arah perkembangan koperasi setelah didirikan.
Koperasi merupakan salah satu lembaga keuangan tertua di Indonesia yang muncul sejak zaman penjajahan belanda. Dibanding lembaga atau badan usaha lainnya, landasan koperasi memang berbeda. Kekeluargaan serta gotong royong merupakan prinsip utama lembaga keuangan ini.
Koperasi simpan pinjam (KSP) adalah salah satu diantaranya. Merupakan lembaga keuangan bukan bank dengan kegiatan usaha menerima simpanan dan memberikan pinjaman kepada para anggotanya.
Koperasi simpan pinjam sudah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Peneyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro. Koperasi simpan pinjam juga harus tunduk pada aturan UU Koperasi Nomor 25 Tahun 1992.
Terdapat dua sumber modal yang bisa didapatkan koperasi simpan pinjam dari para anggota yang berkontribusi membayar simpanan pokok, wajib, simpanan sukarela, dan hibah. KSP juga bisa memperoleh modal yang bersumber dari modal pinjaman dari koperasi atau lembaga keuangan lainnya.
KSP Dana Cipta Lestari resmi berdiri pada bulan April lalu. Hingga saat ini KSP DCL telah memiliki anggota kurang lebih 300 orang dengan sebagian anggota adalah para pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).
Sebagai badan usaha yang berkontribusi meningkatkan ekonomi anggota, dalam satu bulan DCL telah menyalurkan pinjaman kepada anggota sebesar Rp 5 milyar. “Pinjaman yang kami berikan adalah pinjaman produktif, guna meningkatkan skala usaha anggota. Pinjaman sangat bervariasi mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 1 milyar,” ungkap Wahyu Subono, Sekretaris KSP Dana Cipta Lestari (7/8/2021).
Bagi anggota yang pinjamannya mencapai Rp 1 milyar dikenakan agunan berupa sertifikat rumah dan bangunan lainnya. Guna meningkatkan kinerja organisasi dan pelayanan kepada anggota, kewajiban anggota dipenuhi dengan membayar simpanan pokok sebesar Rp 250 ribu dan simpanan wajib Rp 50 ribu setiap bulan. Selain memupuk modal dari simpanan anggota, KSP DCL juga membuka layanan tabungan dan simpanan deposito. Jasa deposito cukup menarik yaitu sebesar 8% petahun dan tanpa adanya potongan jasa administrasi.
Visinya, menjadi mitra unggulan yang mampu mendukung anggota koperasi dalam mengatasi permodalan usaha serta mengembangkan bisnis dan layanan koperasi yang berorientasi solusi dan berbasis teknologi, serta menjalin kerjasama usaha dengan berbagai pihak. Serta membantu mengatasi persoalan yang dihadapi pelaku usaha kecil menengah, di tengah pandemi yang belum pulih.(*)
Edi Supriadi
Sumber : https://wartakoperasi.net/ksp-dana-cipta-lestari-ikhtiar-solusi-ekonomi-atasi-pandemi-detail-437807