
Oleh: R. Nugroho M
Praktisi koperasi
Masih banyak kalangan yang memandang bahwa ketika koperasi membuka unit usaha toko atau retail untuk memenuhi kebutuhan sembilan bahan pokok (sembako)anggotanya, koperasi sedang melakukan kegiatan jual beli dengan anggotanya.
Pandangan tersebut tampak logis jika koperasi diposisikan sebagai perusahaan dagang biasa. Namun, apabila koperasi dipahami sesuai jati dirinya, anggapan itu sesungguhnya keliru.
Koperasi bukanlah perusahaan yang berdiri di luar kepentingan anggotanya. Koperasi adalah organisasi ekonomi yang dimiliki, dibiayai, diawasi, dan dimanfaatkan oleh para anggotanya sendiri.
Anggota bukanlah pelanggan sebagaimana konsumen pada umumnya, melainkan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Karena itu, ketika koperasi membuka unit usaha toko, tujuan utamanya bukan untuk menjual barang kepada anggota demi memperoleh keuntungan dari mereka. Yang dilakukan koperasi adalah menghimpun kebutuhan para anggota agar dapat dipenuhi secara bersama-sama melalui mekanisme pembelian kolektif.
Dengan kata lain, koperasi sedang mengorganisasi gerakan belanja bersama.
Bayangkan apabila seribu anggota koperasi masing-masing membeli beras, gula, minyak goreng, telur, dan kebutuhan pokok lainnya secara sendiri-sendiri. Mereka membeli dalam jumlah kecil dengan harga eceran. Daya tawar mereka terhadap pemasok hampir tidak ada.
Namun, ketika kebutuhan seribu anggota tersebut dihimpun oleh koperasi, pembelian dilakukan dalam jumlah besar atau grosir. Posisi tawar koperasi menjadi jauh lebih kuat sehingga memperoleh harga yang lebih murah langsung dari produsen atau distributor. Di sinilah letak kekuatan koperasi.
Keuntungan ekonomi tidak muncul karena koperasi mengambil laba dari anggotanya, melainkan karena anggota berhasil menekan harga pembelian melalui kekuatan kebersamaan. Selisih harga tersebut merupakan manfaat ekonomi yang lahir dari kerja sama, bukan dari eksploitasi terhadap sesama anggota.
Oleh sebab itu, mengatakan bahwa koperasi sedang berdagang dengan anggotanya sama halnya mengatakan bahwa seseorang sedang berdagang dengan dirinya sendiri. Pernyataan tersebut bertentangan dengan hakikat koperasi. Anggota adalah pemilik koperasi. Mereka secara bersama-sama memiliki toko, modal, aset, dan seluruh hasil usaha koperasi.
Yang terjadi sesungguhnya bukan transaksi antara penjual dan pembeli, melainkan pelayanan ekonomi yang dilakukan oleh organisasi milik anggota kepada para pemiliknya sendiri.
Berbeda halnya ketika koperasi melayani masyarakat di luar keanggotaan. Dalam hubungan ini, koperasi memang melakukan kegiatan jual beli sebagaimana pelaku usaha pada umumnya.
Masyarakat bertindak sebagai konsumen, sedangkan koperasi menjadi penjual. Transaksi tersebut merupakan kegiatan perdagangan yang sesungguhnya.
Pembedaan ini sangat penting, bukan hanya dari sisi filosofi, tetapi juga dalam memahami hasil akhir usaha koperasi.
Pelayanan kepada anggota menghasilkan manfaat ekonomi berupa efisiensi harga, penghematan biaya, dan peningkatan kesejahteraan anggota. Sebaliknya, transaksi dengan nonanggota menghasilkan keuntungan usaha yang berasal dari aktivitas perdagangan di pasar.
Karena itu, keberhasilan koperasi tidak boleh semata-mata diukur dari besarnya laba yang tercantum dalam laporan keuangan. Ukuran yang lebih penting adalah seberapa besar manfaat ekonomi yang berhasil diberikan kepada para anggotanya.
Apabila koperasi mampu membuat anggota memperoleh barang kebutuhan dengan harga lebih murah, memperoleh pelayanan yang lebih baik, dan meningkatkan daya beli keluarga mereka, maka koperasi telah menjalankan fungsi ekonominya secara benar.
Inilah yang membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Perusahaan dagang mengejar keuntungan sebesar-besarnya dari konsumennya. Sebaliknya, koperasi berusaha memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada anggotanya.
Keuntungan memang penting, tetapi keuntungan dalam koperasi hanyalah sarana untuk memperkuat pelayanan kepada anggota, bukan tujuan akhir.
Sudah saatnya cara pandang terhadap usaha koperasi diluruskan. Unit usaha toko koperasi bukanlah toko yang mencari laba dari anggotanya, melainkan instrumen untuk mengonsolidasikan kekuatan ekonomi anggota melalui gerakan belanja bersama.
Semakin besar partisipasi anggota dalam memenuhi kebutuhannya melalui koperasi, semakin besar pula efisiensi yang tercipta, semakin kuat daya tawar koperasi di pasar, dan semakin besar kesejahteraan yang dapat dinikmati bersama.
Inilah makna sesungguhnya dari ekonomi gotong royong. Inilah praktik nyata demokrasi ekonomi. Dan inilah semangat yang diamanatkan oleh Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Jika bangsa ini ingin membangun ekonomi rakyat yang kuat, maka koperasi harus dipahami bukan sebagai pedagang yang mencari untung dari anggotanya, melainkan sebagai alat perjuangan ekonomi yang memungkinkan rakyat memperoleh manfaat melalui kebersamaan. Sebab, pada akhirnya, koperasi bukan tempat anggota berbelanja, melainkan cara anggota memperkuat daya beli dan meningkatkan kesejahteraannya secara bersama-sama. (*)
Sumber : https://wartakoperasi.net/koperasi-tidak-berdagang-dengan-anggotanya-melainkan-mengorganisasi-gerakan-belanja-bersama-detail-463576