
Oleh: R. Nugroho M.
Praktisi Koperasi
Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026 mengusung tema "Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.” Tema tersebut tidak boleh berhenti sebagai slogan seremonial, tetapi harus diterjemahkan menjadi kebijakan dan tindakan nyata dalam kehidupan ekonomi rakyat.
Di bidang perekonomian, salah satu wujud paling nyata dari cita-cita tersebut adalah menghadirkan koperasi sebagai pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Artinya, pembangunan ekonomi tidak semata-mata diarahkan untuk memperbesar kekuatan modal perseorangan atau kelompok tertentu, tetapi juga harus memberikan ruang kepada rakyat untuk menghimpun dan mengorganisasikan kekuatan ekonominya secara bersama.
Di sinilah koperasi memiliki posisi strategis. Koperasi bukan sekadar bentuk badan usaha, melainkan wadah perjuangan ekonomi masyarakat untuk menghimpun modal, kemampuan dan sumber daya secara bersama demi memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Dalam koperasi, anggota bukan hanya pasar, tetapi pemilik dan pengguna jasa koperasi. Karena itu, ukuran keberhasilan koperasi tidak semestinya hanya dilihat dari besarnya keuntungan atau SHU, tetapi terutama dari sejauh mana koperasi mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggotanya.
Indonesia berdaulat dalam bidang ekonomi berarti rakyat memiliki kemampuan untuk mengorganisasikan dan mengembangkan kekuatan ekonominya sendiri.
Melalui koperasi, masyarakat dapat menghimpun simpanan, membangun permodalan bersama, menyediakan kebutuhan barang dan jasa, mengembangkan usaha produktif, memperluas pasar dan menciptakan nilai tambah bagi anggota.
Kedaulatan koperasi bukan berarti menutup diri dari dunia usaha, investasi, teknologi dan inovasi. Sebaliknya, koperasi harus tumbuh sebagai kekuatan ekonomi yang sehat, profesional dan mandiri, dengan kepentingan anggota tetap menjadi pusat kegiatan.
Sementara itu, keadilan dan kemakmuran tidak cukup diwujudkan melalui pemerataan bantuan. Keadilan ekonomi berarti memberikan kesempatan yang wajar kepada masyarakat untuk memperoleh akses terhadap modal, pasar, teknologi, pendidikan, informasi dan kesempatan berusaha.
Koperasi menyediakan mekanisme untuk mewujudkan hal tersebut melalui kekuatan bersama: modal kecil dapat dihimpun menjadi kekuatan besar, keterbatasan individu dapat diperkuat melalui kerja sama, dan risiko usaha dapat ditanggung bersama. Inilah makna asas kekeluargaan yang harus diwujudkan dalam tata kelola, pelayanan, pembagian manfaat dan pengambilan keputusan koperasi.
Karena itu, koperasi harus dikembalikan kepada anggota sebagai pemilik , pelaku sekaligus penerima manfaat utama. Koperasi yang memiliki aset besar belum tentu berhasil apabila kehidupan ekonomi anggotanya tidak berubah.
Sebaliknya, koperasi yang mampu meningkatkan pendapatan, produktivitas, akses pembiayaan, kapasitas usaha dan kualitas kehidupan anggotanya telah menjalankan fungsi ekonomi yang sesungguhnya.
Untuk mewujudkannya, pemerintah tidak cukup hanya mendorong pertumbuhan koperasi. Pemerintah perlu membangun ekosistem yang memperkuat kemandirian dan kedaulatan koperasi.
Regulasi harus memberikan ruang bagi koperasi berkembang sesuai jati dirinya; pengawasan harus memperkuat tata kelola tanpa menghilangkan karakter koperasi; kebijakan perpajakan perlu mempertimbangkan perbedaan antara transaksi pelayanan kepada anggota dan transaksi bisnis dengan pihak di luar anggota; sementara digitalisasi, pembiayaan, pendidikan, pengembangan SDM dan akses pasar harus diarahkan untuk memperkuat kemampuan koperasi melayani anggotanya.
Momentum 81 tahun kemerdekaan seharusnya menjadi momentum untuk melakukan refleksi. Pertanyaannya bukan lagi apakah koperasi diperlukan oleh bangsa Indonesia, tetapi apakah kita sungguh-sungguh telah menghadirkan koperasi sebagai kekuatan ekonomi rakyat yang berdaulat, adil dan makmur sebagaimana amanat konstitusi?
Jika jawabannya belum, maka saatnya melakukan pembenahan. Koperasi tidak boleh hanya menjadi objek program pemerintah, tetapi harus menjadi subjek pembangunan ekonomi rakyat—usaha bersama milik anggota, dikelola secara demokratis, berasaskan kekeluargaan dan berorientasi pada kesejahteraan bersama.
Tema “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur” akan kehilangan maknanya apabila hanya terpampang di spanduk dan menjadi tema dalam kemeriahan upacara. Tema itu harus hadir dalam dalam tata kehidupan sehari-hari Koperasi.
Koperasi harus benar-benar menjadi wadah membangun perekonomian bangsa yang mandiri dan dimiliki serta dikelola oleh rakyat sebagai anggota koperasi; sehingga melalui koperasi petani sebagai anggota koperasi dapat memperoleh sarana produksi, pelaku usaha kecil sebagai anggota koperasi mendapatkan akses modal dan pasar, pegawai sebagai anggota koperasi dapat membangun kekuatan ekonomi , pada akhirnya anggota mendapatkan manfaat nyata dari usaha koperasi yang mereka miliki sendiri.
Kemerdekaan politik yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 harus disempurnakan dengan kemerdekaan dan kedaulatan ekonomi. Salah satu jalan konstitusional untuk mewujudkannya adalah koperasi.
Jika koperasi benar-benar hadir sebagai kekuatan ekonomi rakyat dan dikelola sesuai jati dirinya, maka “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur” tidak lagi sekadar tema peringatan kemerdekaan, tetapi menjadi cita-cita konstitusional yang diwujudkan melalui kerja nyata.(*)