Sejumlah anak muda pegiat koperasi di Sumatera Barat, berencana mendirikan koperasi jasa layanan hukum.
"Bagaimana jika jasa layanan hukum diselenggarakan oleh kantor hukum yang menjadi bagian dari sebuah koperasi?" papar Virtuous Setyaka, salah satu inisiator.
Setyaka, Dosen Universitas Andalas, Padang, yang juga ketua Koperasi Mandiri dan Merdeka (KMDM) Padang berkisah, mereka berusaha untuk mencoba memberikan akses pelayanan jasa di bidang hukum untuk masyarakat. "Tujuannya agar semua orang mendapat akses keadilan. Termasuk keadilan ekonomi dan sosial,"papar Setyaka dalam diskusi media sosial yang diikuti Wartawan Koperasi(19/10).
Ketika Koperasi menjadi instrumen mewujudkan kesejahteraan ekonomi dan sosial, maka hukum idealnya memastikan hal itu. "Hukum yang berpihak pada penguatan Koperasi dan para pegiat koperasi".
" Namanya bisa Koperasi Jasa Layanan Hukum Masyarakat. Bagus sekali jika bisa berfungsi sebagai konsumen layanan hukum, produsen dan jasa perusahaan. Multi pihak juga akhirnya," ujar praktisi dan pemerhati perkoperasian Noer Sutrisno, menanggapi.
"Kita belum tahu bahkan tidak yakin apakah di Indonesia pernah ada Koperasi jasa layanan hukum. Saya pernah baca hal semacam itu di Inggris," imbuh Setyaka.
Koperasi yang dimaksud Setyaka adalah The Law of Cooperatives, yang memang sudah cukup lama eksis di negeri Ratu Elizabeth. The Law of Coop merupakan kantor hukum yang menyediakan jasa layanan hukum bagi publik yang membutuhkan layanan bidang hukum.. Seperti menyediakan pendampingan perkara litigasi dan non litigasi, advokasi, konsultasi, dan pendirian badan usaha.
Pemerhati Koperasi yang juga mantan direktur ICA Asia Pasifik Robby Tulus merespons, bahwa di Sri Lanka Koperasi model seperti di atas sudah ada. "Teman saya di SANASA (kelompok Koperasi multi pihak) malah memobilisasi paralegal untuk membantu anggota Koperasi yang terlibat masalah hukum,"papar Robby.(*)
PRIONO
Sumber : https://wartakoperasi.net/koperasi-layanan-hukum-segera-berdiri-detail-438935