Koperasi Eksisting Terancam “Generasi Terlupakan” di Balik Euforia Pembentukan 80.000 KDMP

Koperasi Eksisting Terancam “Generasi Terlupakan” di Balik Euforia Pembentukan 80.000 KDMP



img-1787490543.jpg

Oleh: Ahmad Subagyo

Wakil Rektor III IKOPIN University, Ketua Umum ADEKMI


Sejak ditebitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) pada 27 Maret 2025, arah kebijakan koperasi nasional praktis berpindah ke satu poros: membentuk 80.000 koperasi baru.

Di balik lonjakan angka yang - jika terwujud - akan memecahkan rekor itu, ratusan ribu koperasi eksisting justru menghadapi risiko terpinggirkan di tengah kompetisi pelaku usaha yang semakin ketat.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis ulang oleh Databoks menunjukkan jumlah koperasi aktif di Indonesia melonjak jumlahnya, dari 131.617 unit pada 2024 menjadi 222.462 unit pada 2025  rekor tertinggi dalam sejarah. 

Angka di atas tidak berbeda jauh dengan data Kementerian Koperasi, yang mencatatkan jumlah 224.256 unit koperasi pada semester I 2026. Lonjakan angka ini dapat ditengarai didorong oleh pembentukan KDMP yang massif dan bukan akibat pertumbuhan organik koperasi pada umumnya. 

Angka-angka yang seakan menerbitkan optimisme dibalik realitas timbunan koperasi gagal yang belum sepenuhnya berhasil diatasi. Mantan Menkop Budi Arie Setiadi pernah mengungkapkan total kerugian dari delapan koperasi bermasalah mencapai Rp 26 triliun pada awal 2025. Hingga akhir 2025, tujuh dari delapan koperasi bermasalah tersebut masih menunggak Rp 23,9 triliun.

Di luar perkembangan jumlahnya yang massif, KDMP sebagai program unggulan pemerintah saat ini menyimpan risiko besar. Celios memperingatkan, bahwa KDMP berisiko gagal bayar pinjaman hingga Rp 85 triliun. 

Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Buya Anwar Abbas, mengingatkan bahwa kelemahan utama KDMP ada pada kualitas SDM dan penguasaan teknologi. Catatan ini relevan dengan temuan penulis, bahwa pola kegagalan koperasi bermasalah umumnya berakar pada tata kelola yang lemah, pengawasan internal yang longgar, dan literasi keuangan pengurus yang terbatas  bukan sekadar ketiadaan pendanaan.

Kegagalan itu, mendorong pemerintahan-pemerintaha periode sebelumnya secara akumulatif tercatat telah membubarkan setidaknya  80.000 koperasi (termasuk KUD). Setidaknya 40% koperasi Indonesia tergolong gagal. Angka ini bisa jadi tidak presisi dan potensial prosentasenya lebih besar, sampai ada data pembanding yang menyatakan sebaliknya.

Meski demikian, koperasi-koperasi eksisting bukannya tak berprestasi. Kospin Jasa, misalnya, membukukan aset Rp 7,31 triliun pada 2025 dengan realisasi 134% dari target. Kementerian Koperasi juga mengapresiasi 34 pemenang Best Cooperatives Sustainability Performance Award 2026. 

Di sisi program, tercatat 83.000 KDMP telah terbentuk, dengan 9.000 koperasi siap beroperasi per 16 Mei 2026 dan 1.061 koperasi diresmikan di Nganjuk). Kementerian Koperasi menyerap anggaran 87,25% pada 2025 dengan opini WTP (rri.co.id). 

Untuk mempercepat pembangunan fisik dan operasionalisasi KDMP, pemerintah pusat juga menyiapkan dukungan dana signifikan, termasuk rencana alokasi sekitar Rp 3 miliar per titik pembangunan. Skala pendanaan sebesar ini menegaskan betapa besar komitmen fiskal yang dialihkan ke KDMP dibandingkan koperasi eksisting.

Penulis beranggapan, capaian ekosistem saat ini belum menjamin keberlanjutan koperasi eksisting. KDMP adalah gagasan brilian, tetapi ia tidak boleh menjadi alasan untuk meninggalkan koperasi-koperasi yang sudah ada.

Koperasi non-KDMP kini hidup di antara dua tekanan: tuntutan kepatuhan regulasi yang tinggi, dan minimnya dukungan afirmatif. Dana Desa yang sebelumnya bisa menjadi sumber pendampingan koperasi desa, kini dikondisikan pada pembentukan KDMP, didampingi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 (djpb.kemenkeu.go.id). 

Pada saat yang sama, koperasi harus bersaing dengan fintech, marketplace, dan layanan keuangan digital yang menawarkan persetujuan dalam hitungan menit. Koperasi yang tidak aktif dalam waktu lama juga terancam dibekukan.

Bagi koperasi simpan-pinjam berbasis komunitas, tekanannya datang dari aplikasi pinjaman daring dan e-wallet yang menawarkan layanan serba cepat. Koperasi produksi harus berhadapan dengan rantai pasok modern dan harga komoditas fluktuatif, sementara koperasi konsumen bersaing dengan ritel modern dan layanan antar harian. 

Sebagian besar upaya transformasi digital koperasi lama bersifat swakarsa  digitalisasi pembukuan sederhana, pemasaran daring, dan kemitraan marketplace  tanpa pendampingan struktural yang setara dengan yang dinikmati KDMP. Akibatnya, kesenjangan kapasitas antara koperasi baru yang didanai negara dan koperasi lama yang bertarung mandiri berpotensi semakin lebar.

Ketika seluruh dukungan mengalir ke koperasi baru yang belum teruji sementara koperasi lama dibiarkan bertarung sendirian, pesan yang tersampaikan adalah bahwa berdiri (dan berprestasi) lebih dulu tidak menjamin dihargai. Tanpa intervensi kebijakan yang adil, koperasi eksisting berpotensi menjadi generasi yang terlupakan di tengah gegap gempita KDMP.

Sebagai rekomendasi, penulis mengusulkan empat langkah: menyeimbangkan pendampingan dan pembiayaan agar setara antara koperasi eksisting dan KDMP; mendorong transformasi digital dan literasi keuangan koperasi secara masif; memperkuat pengawasan dan tata kelola agar kasus kegagalan koperasi bermasalah tak terulang; serta memastikan KDMP dan koperasi eksisting berjalan berdampingan, dan bukan saling menyingkirkan.

Koperasi yang kuat tidak dibangun hanya dengan jumlah, melainkan dengan tata kelola, kompetensi, dan keberlanjutan. Membentuk 80.000 koperasi baru akan sia-sia jika ribuan koperasi lama yang telah bertahan justru dibiarkan mati perlahan. Keadilan kebijakan adalah ukuran sejati dari komitmen negara terhadap perkoperasian.

Dengan tantangan struktural yang ada, nasib koperasi eksisting kini berada di tangan para pengambil kebijakan. Data menunjukkan paradoks yang tak bisa diabaikan: di satu sisi, jumlah koperasi aktif mencapai rekor tertinggi dan 83.000 KDMP berhasil dibentuk; di sisi lain, kerugian koperasi bermasalah menembus puluhan triliun rupiah dan risiko gagal bayar KDMP ditaksir mencapai Rp 85 triliun.

Apakah pemerintah mampu menyeimbangkan euforia pembentukan koperasi baru dengan keberlanjutan koperasi yang sudah ada, menjadi ujian sejati bagi masa depan ekonomi kerakyatan Indonesia. Tanpa keseimbangan itu, koperasi eksisting berisiko menjadi pihak yang menanggung beban, namun tak ikut menikmati momentum (*).


Sumber : https://wartakoperasi.net/koperasi-eksisting-terancam-generasi-terlupakan-di-balik-euforia-pembentukan-80-000-kdmp-detail-464261