Saat ini ada beberapa koperasi bermasalah dan telah diputuskan koperasi tersebut harus membayar uang anggota. Salah satunya KSP Sejahtera Bersama (KSP SB).
Menurut Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki seperti dilansir idntimes.com, koperasi yang bermasalah dalam likuiditas karena missmanagement hingga kesulitan dalam mengembalikan simpanan anggota, dan berakhir dengan perjanjian perdamaian, umumnya mempunyai kondisi berikut.
1) Kurang kooperatif melaporkan progres perkembangan pembayaran uang anggota. 2) Ketidaksesuaian pembayaran dalam hal ketepatan waktu dan nominal kepada anggota koperasi sesuai skema perjanjian perdamaian yang dibuat koperasi dengan penengah.
3) Ketidaksepakatan beberapa anggota yang tidak menyetujui perdamaian, namun tetap terucap dengan perjanjian perdamaian. 4) Pemanggilan oleh aparat penegak hukum terhadap anggota dan pengurus yang menghambat proses perdamaian.
5) Terhambatnya proses likudisasi aset untuk keperluan pembayaran kewajiban koperasi kepada anggota yang dikarenakan kondisi ekonomi akibat pandemik.
"Karena itu atas dasar temuan masalah tersebut dibutuhkan koordinasi dan sinergi sebagai upaya penanganan koperasi bermasalah yg dilakukan bersama-sama kementerian/lembaga terkait yaitu dengan kepolisian, kejaksaan, PPATK dan unsur masyarakat," papar menteri Teten.
(Susan/ilustrasi : Susan)
Sumber : https://wartakoperasi.net/kondisi-umum-ketika-koperasi-terancam-gagal-bayar-detail-440369