Kemitraan LPDB dengan Penegak Hukum Petakan Modus Tindak Pidana

Kemitraan LPDB dengan Penegak Hukum Petakan Modus Tindak Pidana


    Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (LPDB-KUKM) menjalin sinergitas dengan para pemangku kepentingan, yaitu pemerintah daerah (Pemda) dalam hal ini Dinas Koperasi dan UMKM serta aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri  (Kejari) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati). Sinergitas itu dalam rangka terkait kemudahan akses pembiayaan, akses informasi, akses penjaminan, dan akses pengamanan dsb.

    LPDB-KUKM memang terus berupaya mendorong pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19, dengan cara mempercepat penyaluran dana bergulir ke koperasi dan UKM. Menurut Direktur Utama LPDB-KUKM Supomo, mengungkapkan selain percepatan penyaluran dana bergulir, pemanfaatan dan peningkatan kualitas pinjaman juga menjadi fokus LPDB-KUKM saat ini.

    Sejak tahun 2008 hingga Maret 2021 LPDB-KUKM telah menyalurkan dana bergulir mencapai Rp 12,8 triliun ke seluruh wilayah Indonesia. Untuk wilayah Jawa Barat realisasi penyaluran LPDB-KUKM sebesar Rp 1,25 triliun, pemanfaatan dana bergulir akan terus meningkat sesuai target yang ditetapkan sebesar Rp 1,6 triliun di tahun 2021 ini. Sinergitas LPDB-KUKM bertujuan agar koperasi dan UKM mitra maupun calon mitra LPDB-KUKM teredukasi bahwa aparat penegak hukum saat ini mulai concern terhadap pemulihan ekonomi nasional dan juga mengingatkan bahwa dana bergulir merupakan uang negara yang harus dikelola secara hati-hati dan bertanggungjawab.

    Sementara itu, Kejaksaan Agung RI telah memetakan modus-modus tindak pidana terkait koperasi, diantaranya tidak menyetorkan uang angsuran dari nasabah kepada bendahara koperasi, menarik uang simpanan anggota melebihi jumlah pinjaman yang disetujui pengurus. Mengajukan pinjaman dengan menggunakan nama nasabah fiktif untuk kepentingan pribadi, dan menyalurkan dana bantuan yang diterima koperasi kepada yang tidak berhak.   

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung selaku penegak hukum berkewajiban untuk mencegah terjadinya kebocoran-kebocoran atau kerugian negara. Dalam hal ini kasus LPDB-KUKM Kejari Kota Bandung menekankan penanganan persuasif mengingat munculnya persoalan ekonomi dampak dari pandemi Covid-19 yang dialami koperasi dan pelaku UKM. LPDB-KUKM Kemenkop dan UKM memberian piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bandung, selaku Jaksa Pengacara Negara, yang telah berhasil mengamankan uang negara sebesar Rp 113 miliar. Uang negara itu diantaranya berupa uang cash Rp 1 miliar, dan pengamanan aset negara.    

    Kejaksaan Agung juga mengapresaisi pelibatan Kejaksaan Agung RI oleh LPDB-KUKM dalam pemulihan ekonomi nasional, khususnya dalam penyaluran dana bergulir. Pihak Kejaksaan Agung RI juga mempersilahkan LPDB-KUKM untuk memperluas kerjasama dengan Kejaksaan di seluruh Indomesia untuk mengawal penyaluran dana bergulir sejak awal hingga akhir. Terlebih Kejaksaan merupkan kuasa pemerintah yang bertugas untuk mengamankan aset-aset negara sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Hal ini juga sesuai dengan amanat Presiden Joko Widodo kepada Kejaksaan untuk mengawal pembangunan dan pemulihan ekonomi nasional ditengah sitguasi pandemi Covid-19.

    LPDB-KUKM menekankan bahwa kepercayaan merupakan modal utama bagi koperasi untuk maju dan berkembang. Mengingat segala kemudahan koperasi telah diberikan pemerintah, salah satunya melalui LPDB-KUKM yang merupakan satu-satunya lembaga keuangan yang memberikan pendanaan khusus kepada koperasi. Kementerian Koperasi dan UKM juga telah melakukan reformasi layanan penyaluran dana bergulir oleh LPDB-KUKM dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2020, tentang penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir oleh Lembaga Pengelola Dan Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dna Menengah.

    Dengan adaanya reformasi tersebut, penyaluran dana bergulir LPDB-KUKM diharapkan lebih mudah, lebih cepat, dan tepat sasaran, Kemenkop dan UKM juga memperkuat keberpihakannya kepada koperasi dengen mengeluarkan kebijakan sejak 2020 LPDB-KUKM lebih fokus menyalurkan dana bergulir kepada koperasi untuk kemudian disalurkan kepada anggotanya. Termasuk juga kemudahan dalam pembentukan koperasi dan berbagai program pendampingan serta bantuan pemasaran dan promosi.  

(Edi Supriadi)

Sumber : https://wartakoperasi.net/kemitraan-lpdb-dengan-penegak-hukum-petakan-modus-tindak-pidana-detail-436091