Kebijakan Tegas Minimalkan Korban Investasi Bodong

Kebijakan Tegas Minimalkan Korban Investasi Bodong

Keledai konon biasa terperosok ke dalam lubang yang sama. Manusia lebih pandai dari keledai, nyatanya masih banyak yang "lebih keledai" dari keledai betulan. Buktinya, tak terhitung berapa kali banyak orang yang jadi korban penipuan investasi berkedok badan usaha koperasi.

Lebih satu dekade silam, bahkan, pada 2011, Koperasi Langit Biru merugikan ribuan anggotanya dengan nilai  mencapai Rp 6 triliun.  Masyarakat sebenarnya  lebih menyedihkan seringkali koperasi dijadikan alat mencari keuntungan dengan jalan tidak sehat oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Belum hilang dari ingatan soal kasus Koperasi Langit Biru dan KSP Pandawa pada tahun ini muncul kasus baru, yaitu KSP Indosurya yang tidak mampu mengembalikan dana simpanan dari 16.749 nasabah dengan nilai kerugian sebesar Rp 14 triliun. Anehnya oknum yang tidak bertanggung jawab itu menggunakan modus itu-itu juga, dan mengapa penipuan itu terus berulang terjadi. Apakah karena masyarakat yang mudah terkena iming-iming jasa tinggi dari hasil investasi dana mereka, sepertinya perlu adanya kebijakan yang tegas untuk menghentikan praktik-praktik penipuan investasi yang berkedok badan usaha koperasi.


Perlu Kebijakan Tegas

Memang harus diakui selama ini Kementerian Koperasi dan UMKM tidak memiliki kapasitas untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap koperasi secara komprehensif. Sedangkan lembaga yang mengatur dan mengawasi koperasi termasuk KSP adalah Kemeterian Koperasi dan UMKM. Oleh karena itu perlu adanya penguatan Kementerian Koperasi dan UMKM sebagai lembaga yang mengatur dan mengawasi koperasi. dalam rangka mewujudkan koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional serta menghentikan penyalahgunaan koperasi sebagai kedok penipuan investasi.

Selama ini investigasi kasus penipuan berkedok koperasi umumnya dilakukan dalam rangka penyelesaian hukum. Maka dengan telah dihukumnya para pelaku permasalahan dianggap sudah selesai, hasil investigasi tidak dijadikan sebagai bahan pembelajaran kepada masyarakat. Dan tidak juga dijadikan bahan masukan dalam penyusunan kebijakan-kebijakan pencegahan, oleh karena itu tidak mengherankan bila kasus seperti itu kembali muncul dengan modus operandi yang sama. Antusiasme masyarakat terhadap pentingnya investasi tidak diimbangi dengan kecermatan mencari informasi dan ketelitian dalam memilih jenis serta perusahaan investasi.

Kasus koperasi Pandawa, Langit Biru, dan PT Qurnia Alam Subur (QSR) merupakan contoh kasus dengan korban dalam jumlah banyak yang terungkap. Keduanya menggunakan metode yang paling populer dan selalu berulang yakni skema ponzi. Dalam model lebih kekinian skema ponzi muncul dalam bentuk digital yakni robot trading. Robot trading atau automated trading system adalah sistem perdagangan otomatis, juga disebut sebagai sistem perdagangan mekanis, perdagangan algoritma, yang memungkinkan trader menetapkan aturan khusus untuk masuk dan keluar perdagangan yang telah diprogram bisa dieksekusi secara otomatis.

Pada skema ponzi keuntungan akan dirasakan para peserta awal dan tengah saja, ketika peserta tidak bertambah lagi peserta yang terakhir mendaftar yang akan menanggung kerugian terbesar. Skema ponzi ini akan bangkrut saat semua peserta sudah mencapai level tertinggi dan tidak ada lagi anggota baru yang dapat direkrut. Skema ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor bukan berasal dari keuntungan operasi perusahaan. Namun berasal dari investor selanjutnya yang dilakukan dengan cara merekrut anggota baru.

Dikutip dari Bisnis  di Indonesia Otorotas Jasa Keuangan (OJK) mencatat skema ponzi ini sudah terjadi sejak tahun 90-an dengan cara berbeda-beda. Selain PT QSR dan Koperasi Pandawa, beberapa kasus investasi bodong yang jumlah korbannya banyak seperti Golden Traders Indonesia (GTI) Syariah, Virgin Gold Mining Corporation (VGMC), First Travel Anugerah Karya Wisata, Abu Tours, Manusia Membantu Manusia (MMM), dan MeMiles. Beberapa perusahaan investasi bodong berkedok robot trading ini sudah ditindak oleh Polri, akhir Januari lalu, polisi mengungkap penipuan yang dilakukan PT Evolution Perkasa Group yang menjual aplikasi robot trading dengan nama Evotrade.

Oleh karena masyarakat jangan mudah terbuai dengan janji manis para influencer atau afiliator robot trading yang memamerkan kekayaan di media sosial, seperti Indra Kent dan Doni Salmanan. Rumah hingga supercar yang mereka pamerkan itu sebenarnya belum tentu seratus persen milik mereka, bisa saja semua itu titipan para broker agar masyarakat tertarik untuk ikut menjadi member atau anggota mereka. Robot trading memanfaatkan sinyal pergerakan pasar untuk menentukan apakah melakukan tindakan beli atau jual pada waktu titik tertentu. Robot trading mengiming-imingi masyarakat dengan imbal besar, minim risiko, dan tidak perlu melakukan kegiatan trading sama sekali.

Nyatanya jaminan pasti untung ini merupakan ciri-ciri skema ponzi. Kejanggalan lainnya adalah robot trading itu hanya bisa dipakai di aplikasi broker tertentu. Paling jelas adalah, beberapa aplikasi robot trading meminta membernya merekrut anggota lagi. Agar terhindar dari investasi bodong masyarakat diharapakan berhati-hati dalam menginvestasikan dananya. Masyarakat bisa melakukan pengecekan izin sebuah badan usaha bisa menanyakan atau mengunjungi lembaga yang memberikan perizinan terkait di Kementerian Perdagangan, Kemeneterian Koperasi dan UMKM, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan OJK.

Oleh karena itu masyarakat harus lebih cerdas lagi dalam memilih badan usaha investasi mana perusahaan yang benar dan mana perusahaan investasi yang bodong. Jangan karena ingin rebahan dapat untung gampang sekali tergoda iming-iming untung besar, tanpa harus mengecek terlebih dulu kebenaran perusahaan investasi tersebut. Ketika masyarakat semakin cerdas dan waspada memilih perusahaan investasi, tentunya dapat meminimalisir terjadinya penipuan investasi berkedok koperasi dan trading saham. Sehingga kejadian seperti Koperasi Pandawa, Langit Biru, dan KSP Indosurya tidak akan terulang lagi.

 (Edi Supriadi)

Sumber : https://wartakoperasi.net/kebijakan-tegas-minimalkan-korban-investasi-bodong-detail-441726