Seorang anggota dan pengurus koperasi di Sinjai, Sulawesi Selatan, sendirian menggugat pengurus hasil Rapat Anggota yang dianggap tidak mengindahkan kaidah hukum, nilai-nilai koperasi, serta melakukan sejumlah penyelewengan yang merugikan koperasi hingga ratusan juta rupiah. Hasilnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Sinjai yang mengadili kasus itu, mengabulkan seluruh gugatan. Pelajaran berharga bagi entitas koperasi, dan “pembina” koperasi, ihwal perlunya mematuhi nilai dan prinsip koperasi.
***
"Kesalahan tidak akan pernah mengalahkan kebenaran,” papar Muhammad Darwis Mas’ud (66 tahun) dengan nada yakin. Ketua GKPRI Provinsi Sulawesi Selatan, itu sengaja mengutip quote Oliver Wendell Holmes, seorang hakim Agung kenamaan asal Amerika Serikat yang wafat 1935 silam, dalam petikan gugatan hukumnya.
Mereka yang digugat, delapan diantaranya merupakan pengurus KPRI Kesehatan periode 2022-2025. Diantaranya, Bachtiar Abdullah, S.Sos., M.Kes (Ketua KPRI Kesehatan), M. Safri Sehu, SKM., MM, (Wakil Ketua) Mahyuddin, SKM., M.Kes,(Sekretaris), Agusman, SKM, (Wakil Sekretaris) Muh. Kaswin, SKM., M.Kes, (Bendahara) Suherlan, S.Sos., SKM., M.Kes,(Ketua Pengawas) H. Baharuddin, SKM., MM, (Anggota Pengawas) Ahmad Dahir, SKM. (Anggota Pengawas). Selain kedelapan nama di atas, turut tergugat Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Sinjai.
“Dalam materi gugatan, pihak-pihak tersebut kami nilai telah melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk menyalahi Undang Undang Pekoperasian dan AD/ART KPRI Kesehatan, serta melakukan kesewenang-wenangan dan perbuatan yang menciderai nilai-nilai koperasi,” papar Darwis dalam percakapan di kantor Warta Koperasi, Senin (29/5).
Ihwal turut digugatnya Pembina, yaitu Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Sinjai, Darwis beralasan, tergugat berkewajiban mengawasi dan membina KPRI Kesehatan untuk melaksanakan putusan, termasuk di dalamnya mengawasi Rapat Anggota Tahunan yang nantinya akan diselenggarakan, mengawasi pengembalian uang dan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Para Tergugat pada masa kepengurusan 2022-2025, serta memberi pembekalan dan penyuluhan tentang Perkoperasian sesuai peraturan perundangan yang berlaku kepada seluruh Anggota KPRI Kesehatan Kab Sinjai.
Padahal, Darwis selaku Ketua GKPRI Sulawesi Selatan, sejatinya telah menginformasikan kepada Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Sinjai (Turut Tergugat), bahwa dalam pemilihan pengurus RAT
KPRI Kesehatan periode 2022-2025, bertentangan dengan aturan perkoperasian. Ditandai dengan ketiadaan kuorum dan belum adanya pernyataan demisioner oleh kepengurusan sebelumnya (periode 2016-2021). Dengan kata lain, kepengurusan KPRI Kesehatan periode 2022-2025 berstatus ilegal.
Argumen-argumen Darwis, yang sebelumnya adalah Ketua KPRI Kesehatan periode 2016-2021, terbukti di pengadilan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Sinjai, yang diketuai Hedyana Adri Asdiwati,S.H., Wildan Akbar Istighfar,S.H. (anggota), dan Ristama Situmorang,S.H. (anggota), serta panitera pengganti Syaparudin Buranga,S’H., melalui Putusan Pengadilan Negeri Sinjai Nomor 13/Pdt.G/2022/PN Snj tertanggal 12 April 2023, mengabulkan seluruh tuntutan Darwis.
Kurang dari dua bulan sebelum putusan pengadilan turun, tepatnya 26 Februari 2023, sejumlah tergugat sempat mengadakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB). Bachtiar Abdullah (tergugat I), Agusman (IV),dan Muh.Kaswin (V) sempat menghelat Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang hanya dihadiri beberapa orang saja. RALB itu jauh dari lancar dan sempat diboikot entitas yang mengatasnamakan Rakyat Cinta Koperasi (RACIK), yang mendatangi lokasi dengan pengawalan aparat kepolisian.
RACIK beranggapan, acara RALB yang hanya dihadiri segelintir orang itu sebagai RALB ilegal. Sebab, selain hanya dihadiri segelintir orang (tidak kuorum) dan oleh kepengurusan yang berstatus quo (sedang digugat di pengadilan), juga bertendensi akal-akalan saja untuk mengesahkan penyimpangan yang terjadi pada tahun buku berjalan. Mereka juga menyayangkan Turut Tergugat selaku Pembina, yang justru melakukan pembiaran terhadap tindakan pengurus yang hanya tiga orang dan minus pengawas itu.
Palu hakim pun, akhirnya diketuk. Putusan Pengadilan Negeri Sinjai dalam pokok perkara yang mencakup dua belas poin, majelis hakim menyatakan gugatan Darwis dikabulkan seluruhnya. Majelis Hakim menyatakan kepengurusan KPRI Kesehatan Periode 2022-2025 sebagai tidak sah.
Majelis hakim juga menghukum para tergugat untuk mengembalikan seluruh uang KPRI Kesehatan yang dikeluarkan oleh para tergugat, yang dinilai pengadilan sebagai pengeluaran yang tidak sah. Selain itu, Majelis Hakim menetapkan kepengurusan KPRI Kesehatan Kabupaten Sinjai, untuk diambil alih oleh Pengurus dan Pengawas sebelumnya, yaitu Pengurus dan Pengawas periode 2016-2021. Turut Tergugat, juga dinyatakan telah melakukan pelanggaran hukum. Kerugian Ratusan Juta
Dirunut ke belakang, kasus dipicu oleh perhelatan RAT KPRI Kesehatan pada 26 Maret 2022 silam, yang dinilai penuh ketidakberesan. Saat RAT, misalnya, dari 263 anggota KPRI Kesehatan yang tercatat, yang hadir hanya 74 orang saja. Jumlah itu tak sampai sepertiga total anggota. Meskipun tidak memenuhi kuorum, RAT tetap dipaksakan digelar.
Selain itu, seperti dipaparkan Darwis kepada Warta Koperasi, terjadi kesewenang-wenangan oleh pengurus terpilih. Termasuk tindakan tidak mengindahkan UU Perkoperasian terkait Rapat Anggota, kaidah AD/ART KPRI, hingga akal-akalan dan tendensi penyelewengan sejumlah Pengurus.
Tindakan Bachtiar cs memang terbilang nyleneh. Selain disebut mengangkat diri sendiri sebagai manajer atas pengelolaan usaha koperasi, yaitu unit Usaha Simpan Pinjam dan Usaha Pertokoan tanpa ada pembahasan pada saat RAT, Bachtiar juga mengangkat Pengelola Usaha dengan SK Ketua KPRI Kesehatan Sinjai yang dibuat sendiri, sekaligus menerima upah pada 2 unit usaha tersebut sesuai daftar penerimaan jasa. Ia juga juga melakukan pembiayaan pembelian Mobiler dan AC yang tidak tercantum dalam RAPBK (Rencana Anggaran Pendapatan Belanja) Koperasi. Tak sampai di situ, Bachtiar juga kedapatan mengangkat karyawan tanpa persetujuan pengurus yang lain dan tampa keputusan RAT.
Pernyataan Darwis ihwal ketidakberesan itu, diperkuat oleh sejumlah saksi. Diantaranya adalah Nurcaya, Sidin DM, Asri Raja, dan Lukmansyah. Keempatnya, misalnya, mengakui bahwa Rapat Anggota Tahunan KPRI Kesehatan pada tanggal 26 Maret 2022 tidak kourum (tidak mencapai 50% + 1).
Saksi Nurcaya, yang merupakan kasir KPRI Kesehatan mengemukakan, bahwa dalam pengelolaan keuangan oleh pengurus telah terjadi pengeluaran keuangan baik yang direncanakan maupun tidak direncanakan.
Saat gugatan berproses, sempat diwarnai pengunduran diri tergugat II, Safri Sehu. Safri merupakan Wakil Ketua KPRI Kesehatan Sinjai periode 2022-2025. Dalam Pernyataan tertanggal 27 Mei 2022, Safri Sehu memutuskan mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua KPRI Kesehatan. Ihwal pengunduran dirinya, dalam surat yang ditujukan ke Pengadilan yang salinannya diperoleh Warta Koperasi, Safri Sehu memaparkan lima alasan pengunduran dirinya.
Safri mengakui, penyelenggaraan RAT berjalan tidak normal dan tidak mengindahkan kuorum. Pembicaraan dalam RAT, menurut Safri, didominasi oleh oknum tertentu. Safri menilai, ketua terpilih Bachtiar Abdullah, melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan keputusan RAT. Diantaranya, adalah aksinya mengangkat dirinya sendiri menjadi manajer.
Atas pengunduran dirinya itu, Safri menyatakan minta maaf, sekaligus mengembalikan Jasa sebagai Pengurus (Wakil Ketua) selama dua bulan (April dan Mei 2022) sebanyak Rp 2,2juta pada tanggal 20 Desember 2022 ke Kas KPRI kesehatan Sinjai. Safri juga menyatakan siap menerima segala keputusan majelis hakim.
Sejumlah alasan pengunduran diri Syafri Sehu di atas, tentu saja kian menguatkan bukti-bukti dalam gugatan yang disodorkan Darwis. Kesaksian Nurcaya, juga kian memberatkan para tergugat.
Nurcaya sempat merinci nominal uang yang harus dikembalikan oleh Pengurus dan Pengawas periode 2022-2025, yang jumlahnya mencapai Rp 292.925.000. Jumlah itu, terdiri dari jasa dan transpor pengurus dan pengawas Rp 140,43 juta, pengeluaran kas toko yang tidak diketahui peruntukannya Rp 104, 5 juta, sewa lahan depan KPRI Kesehatan Rp. 15,5 juta, belanja barang Rp 17,5 juta, dan jasa audit Rp 15 juta.
Tak hanya itu, menurut Nurcaya, Pengurus, Pengawas dan Pembina telah menerima Jasa dan transport. Rinciannya, Bachtiar Abdullah Rp 30.525.000, M.Safri Sehu Rp 2,2 juta (telah dikembalikan ), H.Mahyuddin RT 11,85 juta (telah dikembalikan) Agusman Rp 9,25 juta, Kaswin Rp. 10,2 juta
Suherlan Rp. 9,6 juta H.Baharuddin Rp 9 juta, Ahmad Dahir Rp 8,8 juta, dan yang paling besar adalah Pembina/Kadinkes Rp 49 juta.
Khusus Bachtiar Abdullah selaku Tergugat I yang bertanggung jawab pada pengeluaran koperasi, baik direncanakan maupun tidak, harus mempertanggungjawabkan secara pribadi sebanyak RP 232,025 juta. Nominal itu, merupakan akumulasi dari jasa pengurus, transport rapat, rapat Rp 1,25 juta, jasa manager Simpan Pinjam Rp 1,4 juta, biaya Hari Koperasi Nasional Rp 7,5 juta, biaya audit koperasi Rp 15 juta, sewa lahan depan toko Rp 15,5 juta, honor pembina Rp 4 juta, pinjaman pembina Rp 45 juta, pengalihan dana dari kas toko Rp 104,5 juta, serta belanja barang Rp 17,5 juta. (PRIONO)
Sumber : https://wartakoperasi.net/kasus-kpri-kesehatan-hakim-nyatakan-pengurus-periode-2022-2025-tidak-sah-detail-448699