Induk Koperasi Pegawai RI (IKPRI) dengan pengalaman lebih dari enam dekade mengembangkan berbagai sektor usaha anggotanya menilai, perlu keberpihakan pemerintah agar Koperasi berdaya dalam mengembangkan usaha di ranah infrastruktur publik.
Tanpa dukungan pemerintah dan penguatan internal Koperasi, partisipasi kalangan Koperasi dan UKM dalam pengelolaan tempat promosi dan usaha pada infrastruktur publik, saat ini terbukti masih minim.
Hal itu dikemukakan oleh Drs. H. Fahruddin Zaid, yang mewakili IKPRI sebagai narasumber Focus Group Discussion (FGD), yang diadakan oleh Sekretariat Kabinet RI, Jumat (25/3) pagi.
FGD yang digelar secara virtual itu, mengusung tema "Meningkatkan Partisipasi Koperasi dalam Pengelolaan Tempat Promosi dan Pengembangan Usaha pada Infrastruktur Publik”.
Narasumber lainnya, diantaranya adalah Dr. Ir. Ahmad Dading Gunadi, Dirut Pengembangan UKM dan Koperasi Kementerian PPN/Bappenas, Tita Paulina Purbasari mewakili Dirut PT Jasa Marga, serta Dr. Asep Mulyana, Ketua Program Studi Magister Manajemen Keuangan Mikro Terpadu Universitas Padjadjaran.
Menurut Fahruddin Zaid, didapati sejumlah kendala yang menyebabkan mengapa entitas Koperasi masih minim partisipasinya dalam promosi dan pengembangan usaha di ranah infrastruktur publik. "Kita mendapati fakta harga sewa tempat yang masih mahal dan minimnya dukungan daerah. Sehingga yang sering dijumpai di lokasi infrastruktur publik strategis (rest area, bandara, dsb) adalah nama-nama macam KFC, MC Donald dan sebagainya,"papar Fahruddin.
Dukungan Pemerintah secara proporsional dinilai Fahruddin dibutuhkan agar Koperasi mampu bersaing. "Contohnya adalah Pusat Koperasi Pegawai RI (PKPRI) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang berhasil mengembangkan minimarket Tomia-ko yang berlokasi di restoran area Jalan Raya Banjar - Ciamis. Benar, memang tidak semua daerah memberikan dukungan dan kesempatan berusaha di infrastruktur publik yang strategis seperti di Ciamis," imbuh Fahruddin.
IKPRI dengan anggota tingkat kabupaten dan kota (PKPRI) yang tersebar di 170 kabupaten di 28 provinsi, serta primernya (KPRI) sebanyak 9.758 unit dengan 1,4 juta anggota perorangan, memang potensial dilibatkan dalam program-program pengembangan usaha dan promotif di ranah infrastruktur publik.
Dukungan pemerintah memang masih perlu pembuktian, menyusul diterbitkannya PP No.7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UKM.
Dalam PP itu, jelas disebutkan "..penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro dan kecil pada infrastruktur publik.." Diperinci lagi dengan Pasal 60 ihwal penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro dan kecil minimal 30 persen dari total luas lahan strategis infrastruktur publik. Bila perlu, "Kita ingin agar PP No 7 Tahun 2021 ini dijadikan Undang-Undang agar sifatnya mengikat," tandas Fahruddin.
Koperasi Multi Pihak
Sementara Ahmad Dading Gunadi dari Bappenas, menyoroti kesiapan Koperasi dan UKM dalam penetrasi promotif dan usaha di ranah infrastruktur publik dan perannya dalam sektor bisnis kepariwisataan.
"Koperasi Multi pihak jadi salah satu opsi model agar Koperasi punya posisi tawar untuk mengembangkan usaha di sektor infrastruktur publik," papar Ahmad Dading.
"Kami sudah membuka kesempatan kepada kalangan UKM untuk mengisi space di sejumlah infrastruktur publik di wilayah kelolaan PT Jasa Marga. Bahkan, di sejumlah rest area Jawa, rata-rata partisipasi usaha UKM sudah lebih dari 60 persen," papar Tita Paulina Purbasari.
Adapun Asep Mulyana dari Unpad, mengelaborasi potensi Koperasi pemasaran dalam partisipasi usaha dan promosi di infrastruktur publik. (PRIONO).