Oleh : Prof Dr Agustitin Setyobudi
Induk Koperasi Pegawai Republik Indoneisa (IKP-RI) merupakan lembaga tersier koperasi tingkat nasional yang aktif berkiprah memajukan perekonomian bangsa lebih dari 50 tahun. Idealnya, lembga Koperasi sudah selayaknya menjadi harapan dalam mendorong percepatan tumbuh dan berkembangnya perekonomian di Indonesia yang dominan kapitalistik.
Sesuai dengan fungsi dan perannya koperasi di Indonesia berlandaskan pada regulasi yang jelas. Menurut UU No .25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, fungsi dan peran koperasi di Indonesia adala sebagai berikut :
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dan kehidupan manusia dan masyarakat
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Atas dasar fungsi dan tujuan diatas, fungsi dan peran tersebut seharusnya berjalan sesuai yang diharapkan. Oleh karena itu Sistem manajemen koperasi harus segera disesuaikan dengan manajemen yang selalu berkembang, begitupun pengelolanya.
Realitas Koperasi Indonesia
Di luar idealisme koperasi Indonesia dengan cita-cita luhur mensejahterakan ekonomi, sosial, dan budaya mashyarakat, ada realitas yang tidak terbantahkan, yaitu bahwa koperasi di Indonesia ini sebagian besar masih jalan di tempat . Mengesankan bahwa koperasi sulit didorong untuk berekspresi dan berinovasi dalam hal pengembangan bisnisnya
Apabila di cermati dari sejumkah survey kecil di tingkat primer Koperasi Pegawai RI (KPRI), salah satu yang menjadi penghambat dalam perkembangannya adalah terkait pada Kompetensi dan Kapasitas pengelolaannya. Lainnya adalah terkait partisipasi anggota yang minimalis. Prinsip Pendidikan dan pelatihan pengelolaan, termasuk anggotanya, sangat lambat dan bahkan tidak pernah dilaksanakan dengan alasan efisiensi.
Terkait Manajemen Koperasi yang masih belum tertata dengan baik, seharunya segera menjadi fokus perhatian bersama ketika menyusun program kerja dan RAPBK. Hal ini perlu adanya kesadaran semua pihak pengguna KOPERASI dengan tujuan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia pengelola koperasi yang pada ujungnya mempercepat partisipasi agar tumbuh kesadaran bahwa lembaga bisnis denga kendaraan koperasi sadar akan pentingnya pemupukan modal.
Apabila modal usaha cukup dan dikelola secara profesional, sangat dimungkinkan untuk dapat memenuhi kebutuhan anggota dan memenuhi keinginan manajemen dalam mengembangkan bisnis koperasinya. Hal demikian sudah menjadi kaidah umum di kalangan koperasi global, terlebih The Global Cooperatives versi ICA (International Cooperative Alliance).
Dampkak negatif ketiadaan Kompetensi dan kapasitas pengelola dan anngota koperasi di Indonesia dalam memanfaatkan peluang. menjadikan arsitektur koperasi kita belum mampu memenuhi harapan Undang Undang Koperasi kita. Meskipun demikian, tetap harus juga di akui bahwa, sudah ada beberapa koperasi yang mampu menyesuaikan pengelolaannya sesuai dengan keinginan Undang Undang sehingga dapat memenuhi target untuk menjadi Koperasi yang sehat.
Harapan kita ke depan, lebih banyak koperasi dari tingkat primer, tingkat sekunder pusat dan tingkat sekunder gabungan pusat yang berkembang. Sehingga peran koperasi pegawai RI dapat berperan sebagai pemberdaya ekonomi bagi anggotanya maupun masyarakat pada umumnya segera dapa dirasakan.
Tentunya, guna mewujudkan ikhtiar ini, Pemerintah harus ikut serta memberikan akses informasi maupun fasilitasi dalam rangka peningkatan kompetensi dan kapasitas. Mengambil bagian dalam usaha-usaha peningkatan kapasitas Koperasi Pegawai RI sesuai AD/ART, dimana pembinanya adalah pejabat instansi tempat KPRI berada.
Marilah sebagai Pengurus dan Pengawas, kita berupaya keras dan sungguh-sungguh, serius, tidak sekedar namanya tercantum sebagai Pengurus/Pengawas yang kemudian tidak berbuat apa apa. Ini semua demi Koperasi Pegawai RI agar semakin profesional dalam melakukan pembenahan pengelolaan bisnisnya masing masing.
Berikut ini adalah hasil pencermatan pengurus Induk mengenai beberapa kendala pokok yang dihadapi oleh koperasi pegawai RI, mulai tingkat primer sampai tingkat sekunder pusat hingga sekunder gabungan.
1. Kurangnya modal usaha oleh karena kurang adanya dukungan modal baik dari dalam ataupun dari pihak ketiga dan masih sangat tergantung pada modal dan sumber dari simpanan anggota sendiri. Hal ini menjadikan sulit keluar dari masalah. Ditambah lagi dengan keengganan dalam mencari terobosan.
2• Banyak anggota, pengurus maupun pengelola tidak saling mendukung jalannya roda koperasi dan justru malah ribut di dalam kepengurusan untuk mempertahankan egonya masing masing.. Dengan kondisi seperti ini maka roda organisasi berjalan seadanya dan tidak berjalan secara profesional dalam arti tidak dijalankan sesuai dengan kaidah sebagimanamestiya
3• Manajemen belum diarahkan pada orientasi strategik sesuai kaidah kaidah lantaran pengelolaannya dilakukan dari sisa sisa waktu karena kompetensinya belum mampu memberikan jaminan.hidup keluarga. Karena itu seharusnya Koperasi Pegawai RI harus memiliki insan KOPERASI yang mampu menghimpun dan memobilisasikan berbagai sumber daya yang diperlukan untuk memanfaatkan peluang usaha.
4. Kurangnya kesadaran pengelola, dalam hal ini pengurus, untuk memperbaiki diri, meningkatkan kesejahteraanya, atau mengembangkan diri secara mandiri. Padahal, jika kita sadari, hal ini merupakan pondasi utama untuk memotivasi diri. Apabila lembaga ini dikelola dengan baik maka dapat membantu dalam memperoleh kesejahteraan dunia akherat, lahir dan batin.
5. Sangat kurangnya pengembangan kerjasama antar usaha koperasi untuk dapat saling berbagi pengalaman
6. Kurangnya upaya menciptakan Iklim yang saling mendukung untuk pertumbuhan yang selaras dengan kebutuhan koperasi, ditambah lagi dengan kebijakan pemerintah yang belum jelas dan tidak efektifnya perangkat undang undang koperasi, sistem pembinaan dari aparat koperasi, pelayanan, pendidikan, dan penyuluhan dari aparat pemerintah.
7.Menjamurnya badan usaha lain yang bergerak, meniru atau berkedok koperasi.
8. Kurangnya fasilitas-fasilitas.
Faktor-faktor lain yang menghambat pertumbuhan koperasi pegawai RI adalah rendahnya tingkat kecerdasan pengurus. Hal ini merupakan hasil pencermatan Prof Dr Wagiono Ismangil (mantan Ketua umum IKPRI) dalam bukunya yang berjudul "Membangun Koperasi" dan "Membumikan Koperasi dalam Lansekap Ekonomi Nasional".
Dalam klausul lain, Wagiono Ismangil mengatakan, bahwa faktor penghambat kemajuan koperasi adalah kurangnya kerja sama di bidang ekonomi dari masyarakat kota. Kerja sama di bidang sosial (gotong royong) memang sudah kuat, tetapi kerja sama di bidang usaha dirasakan masih lemah. Padahal, kerja sama di bidang ekonomi merupakan faktor yang sangat menentukan kemajuan lembaga koperasi. Ketiga masalah di atas merupakan inti dari masalah manajemen koperasi dan merupakan kunci maju atau tidaknya koperasi pegawai RI. Semoga kita semua, keluarga besar Koperasi Pegawai RI, dapat berefleksi diri dan sama-sama terus berikhtiar secara serius memajukan Koperasi Pegawai RI yang kita cintai. (*)
*) Ketua Umum IKP-RI, Guru Besar Ekonomi Indonesia dan Koperasi
Sumber : https://wartakoperasi.net/ikhtiar-induk-koperasi-pegawai-ri-terus-berkembang-detail-426888