KPRI Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM (KPPDK) menggelar rapat anggota khusus (RAK) membahas perubahan anggaran dasar (AD) sebagai konsekuensi atas perundangan yang berlaku saat ini.
Perubahan anggaran dasar (AD) diatur dalam anggaran dasar KPRI Pengayoman pasal 8 ayat 2 seperti dirilis koperasipengayoman.co.id.
RAK dilakukan secara daring via zoom padaSenin (8/3/2021) di Auditorium Kantor Koperasi Pengayoman Jl. Tebet Barat Raya, Jakarta. RAK diikuti oleh wakil dari koperasi unit usaha eselon satu di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
(Susan/Foto : istimewa)
Sumber : https://wartakoperasi.net/gelar-rak-ubah-anggaran-dasar-detail-438005