FORSIMIA Tekankan Urgensi Mitigasi Risiko Hukum dalam Pengelolaan Koperasi

FORSIMIA Tekankan Urgensi Mitigasi Risiko Hukum dalam Pengelolaan Koperasi

Koperasi hidup di ekosistem yang dinamis. Membutuhkan kesiapan-kesiapan antisipatif dan inovasi. Hal ini disadari oleh Forum Silaturahmi Mitra Aulia Indonesia (FORSIMIA). Forum kolaboratif yang beranggotakan Koperasi Syariah seluruh Indonesia, itu menggelar Silaturahmi Nasional (SILATNAS) ke-7 di Hotel Quest Denpasar, Bali pada 13-15 September 2024.

Acara yang mengusung tema "Mitigasi Risiko Hukum dalam Pengelolaan Koperasi" ini, dihadiri oleh perwakilan koperasi syariah dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, Bali, dan NTB.

Dalam paparannya sebagai narasumber, Prof. Dr. Ahmad Subagyo (Ketua Umum ADEKMI) mengulas regulasi terkini dan proyeksi (Outlook 2025) terkait pengelolaan koperasi syariah.

Prof. Subagyo menekankan pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap regulasi baru. Diantaranya UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 8 Tahun 2023.

"Koperasi syariah harus siap menghadapi transisi dari sistem terbuka (open loop) ke tertutup (close loop) hingga Juni 2024," ujar Prof. Subagyo.

Lebih lanjut, akademisi dan pakar ekonomi mikro ini, juga menyoroti perlunya penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan digitalisasi layanan koperasi untuk menghadapi tantangan di masa depan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum FORSIMIA, Suci Riadi Prihantanto mengatakan, bahwa acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman anggota terhadap aspek hukum dalam pengelolaan koperasi syariah.

"Kami berharap, melalui SILATNAS ini, anggota FORSIMIA dapat lebih siap menghadapi tantangan regulasi dan risiko hukum dalam operasional koperasi syariah," tuturnya.

Selain sesi pemaparan, acara juga diisi dengan diskusi panel dan workshop interaktif untuk mengidentifikasi dan memitigasi risiko hukum dalam pengelolaan koperasi syariah. Para peserta juga berkesempatan untuk berbagi pengalaman dan praktik terbaik dalam mengelola koperasi syariah di daerah masing-masing.

SILATNAS FORSIMIA ke-7 ini diharapkan dapat memperkuat soliditas dan kapasitas koperasi syariah di Indonesia dalam menghadapi tantangan regulasi dan perkembangan ekonomi di masa mendatang.(*/Prio)

Sumber : https://wartakoperasi.net/forsimia-tekankan-urgensi-mitigasi-risiko-hukum-dalam-pengelolaan-koperasi-detail-454804