Kementerian Koperasi dan UK terus mengintensifkan penyempurnaan draft
Rancangan Undang Undang (RUU) Perkoperasian pengganti UU No.25 tahun 1992,
dengan menghimpun masukan berbagai pihak. Belum lama, Kemenkop UKM menghelat Focus Group Discussion (FGD) di
Surakarta, Jawa Tengah. Melibatkan pakar hukum dan ekonomi dari Universitas Sebelas
Maret (UNS) Surakarta, akhir Desember lalu.
Deputi Bidang Perkoeprasian Kementerian Koperasdi dan UKM Ahmad Zabadi didampingi Dekan FH UNS Profesor I Gusti Ayu Ketut Rachmi. Hadir sejumlah guru besar hukum dan ekonomi, kalangan Pemda serta pengurus koperasi.
Salah satu pemateri FGD, Profesor Izza Mafruhah mengemukakan, draft RUU Perkoperasian telah mengatur hal-hal yang diperlukan untuk tumbuh kembang koperasi. Diantaranya sistem pengawasan, tata kelola, pengelolaan aset dan permodalan. “RUU Perkoperasian telah menutup celah kelemahan UU No. 25 tahun 1992. Perlu pengaturan yang berkaitan dnegan pemberdayaan, peningkatan kapasitas anggota, dan mempertahankan sifat kerakyatan koperasi,” papar Izza
“Telah ada perbaikan dan tambahan unsur definsi koperasi dibandingkan dengan UU sebelunya, terutama unsur asosiast orang dan perusahaan. Sisi hukum draft RUU Perkoperasiannmenggambarkan kemajuan pengaturan. Aspek konsideran, asas,definsi, norma pengaturan dan penjelan. Bahwa koperasi adalah kegiatan ekonomi berwatak sosial dan bernafaskan kebudayaan. Perlu dikaji kesejajaran defnsii kata ekonomi, sosial, dan budaya dalam definisi koerasi,” papar Guru Besar Hukum Perdata UNS Profesor Pujiono.(*/Pr-Foto : uns)
Sumber : https://wartakoperasi.net/fgd-draft-ruu-perkoperasian-di-uns-detail-446254