Polda Kalbar memeriksa dua koperasi kredit (Kopdit) atau credit union (CU) yang disinyalir menyalahi izin usaha. Seperti apa pelanggarannya?
Kalimantan Barat (Kalbar) selama ini dikenal dengan koperasi kredit (kopdit) yang handal. Setidaknya ada tiga kopdit besar ada di provinsi ini.
Ketiga kopdit besar di Kalbar yakni CU Lantang Tipo. Koperasi ini diidirikan pada 2 Februari 1976. Anggota koperasi ini berjumlah sekitar 209.659 orang. Dengan karyawan 667 orang dan aset lebih dari Rp 3,3 triliun.
Kopdit besar kedua yakni CU Pancur Kasih yang berdiri pada 28 Mei 1987. Keanggotaan koperasi ini berjumlah 176.851 orang dengan karyawan 428 orang. Sedangkan aset koperasi mencapai Rp 2,7 triliun.
Ketiga yakni CU Keling Kumang dengan anggota 190.232 orang dan karyaaan 624 orang. Koperasi ini berdiri pada 26 Maret 1993 dengan aset berjumlah Rp 1,7 triliun.
Namun citra positif kopdit di Kalbar agak terganggu dengan adanya informasi terkait pemeriksaan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kalbar) terhadap kopdit di sana.
Seperti dilansir kompas.com Kepolisian daerah Kalbar karena ada kopdit yang diduga melakukan aktivitas keuangan tanpa izin.
“Jadi gini, mereka kan koperasi, mereka mengembangkan usaha di luar simpan pinjam dan tidak ada izin usaha. Karena itu, maka mau kita luruskan,” tutur Donny seperti dilansir kompas.com.
Ditambahkan Donny pihaknya masih dalam proses penyelidikan.
“Kasus-kasus ini masih dalam proses penyelidikan," terang Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go di Pontianak, Jumat (8/10/2021) seperti dikutip bisnis.com.
Donny menjelaskan saat melakukan pemeriksaan pihaknya menemukan ada satu CU yang tidak bisa menunjukkan surat izin. Konsekuensinya kasus kopdit ini dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan.
“Dari beberapa pemeriksaan kami menemukan satu CU yang tidak bisa menunjukkan izin dan telah kami naikkan ke tahap penyidikan," kata Donny.
Dikatakan Donny pihak kepolisian melakukan pemeriksaan agar tidak ada masyarakat yang dirugikan akibat aktivitas CU yang dilakukan di luar izin. Misalnya memghimpun simpanan dan pinjaman di luar anggotanya.
Direktur Ditkrimsus Polda Kalbar Kombes (Pol) Juda Nusa Putra memaparkan CU hanya memiliki izin untuk kegiatan simpan pinjam.
Namun, kata dia, setelah dilakukan penyelidikan ditemukan ada CU yang melakukan kegiatan bisnis di luar izin seperti perbankan, transfer dana, dan asuransi.
“Yang perlu digarisbawahi disini adalah bahwa CU hanya memiliki izin untuk simpan pinjam, dan setelah dilakukan penyidikan kami menemukan fakta-fakta ada kegiatan yang dilakukan di luar izin yang diberikan,” terang Juda.
Juda menambahkan kopdit hanya melakukan simpan pinjam ke anggota.
“Yang harus saya tekankan di sini adalah CU harusnya hanya melakukan simpan pinjam khusus ke anggotanya saja tidak boleh ada orang di luar anggotanya yang melakukan kegiatan tersebut."
Sesuai aturan yang ada, kata Juda, jika koperasi menjalankan kegiatan keuangan seperti transfer dana, asuransi harus mempunyai izin dari OJK maupun Bank Indonesia.
Resahkan Masyarakat
Terkait penyelidikan terhadap beberapa kopdit di Kalbar, Bupati Kabupaten Landak sekaligus Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Pemuda Katolik, Karolin Margaret Natasa menyatakan secara tertulis pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah pengurus CU menyebabkan keresahan di kalangan anggota dan masyarakat.
Menurut Karolin sebelum melakukan penyelidikan seharusnya Polda Kalbar lebih dulu meminta masukan ke pihak berkompeten. Juga memahami historis, sosial, dan kultur masyarakat Kalbar.
“Kami mendesak Polda Kalbar mengedepankan cara dialog dan mengayomi daripada pendekatan keamanan dan hukum,” terangnya seperti dirilis kompas.com
Penuhi Kebutuhan Anggota
Menurut Karolin, kegiatan usaha kopdit yang dinilai keluar izin tersebut dalam rangka memenuhi kebutuhan anggota yang tidak bisa mengakses layanan lembaga keuangan.
“Kami minta Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian khusus dan mengevaluasi kebijakan Polda Kalbar dalam menangani permasalahan CU di Kalbar."
Karolin juga mendesak Pemprov Kalbar dan Kementerian Koperasi & UKM (Kemenkop UKM) mencari solusi atas permasalahan yang ada.
Hal itu sebagai bentuk keberpihakan pemerintah pada gerakan kemandirian ekonomi rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.
“Kami harap Presiden Joko Widodo untuk melindungi gerakan CU di Indonesia, seperti di negara-negara lainnya (Phillipina, Thailand, Korea Selatan, Kanada, Spanyol, dll) yang telah meletakkan gerakan CU sebagai pilar utama ekonomi negara serta dapat mengakses fasilitas negara seperti subsidi perumahan dan lain-lain,” tutur Karolin.
(Susan/foto : istimewa)
Sumber : https://wartakoperasi.net/dua-kopdit-di-kalbar-diperiksa-terkait-izin-usaha-detail-438832