Oleh : Suroto *)
Masyarakat awam pada umumnya sulit membedakan koperasi dan jenis badan usaha lainnya. Masalah ini secara paradigmatik menyebabkan orientasi pembentukkan koperasi, regulasi dan kebijakan yang tidak tepat. Seperti perusahaan pada umumnya, koperasi memang jalankan bisnis yang dapat dikembangkan di semua sektor. Dari sektor pertanian, pabrikasi, keuangan, perdagangan, bisnis basis platform dan termasuk seharusnya di sektor layanan publik.
Koperasi adalah badan usaha yang berbasis orang (people-based) dan merupakan bentuk dari bangun perusahaan dan berbeda secara mendasar dibandingkan dengan bisnis berbasis modal (capital-based). Lebih luas dari itu, Bung Hatta malahan menyebut koperasi sebagai lawan tanding dari kapitalisme secara fundamental (Hatta, 1951).
Ketidakpahaman masyarakat ini menyebabkan banyak orang terkecoh atau bahkan tertipu oleh koperasi abal-abal. Seperti misalnya investasi bodong bentuk koperasi, rentenir berbaju koperasi, koperasi yang dibentuk pemerintah secara top down seperti misalnya KUD di masa Orde Baru dan lain sebagainya.
Perbedaannya padahal sangat mendasar. Koperasi itu dibandingkan dengan korporasi atau badan usaha milik pemerintah adalah menempatkan manusia itu sebagai subyek yang supreme, atau utama di atas modal (material).
Di koperasi, orang ditempatkan sebagai subyek dalam menentukan pengambilan keputusan, bukan modal seperti dalam korporasi. Ini dalam praktek diwujudkan dalam bentuk asas satu orang satu suara, dimana setiap orang diakui persamaan haknya. Jadi berapapun modal orang itu di koperasi tidaklah menjadi dasar pengambilan keputusan koperasi. Setiap orang diakui persamaan haknya.
Praktek paling nyata kekinian adalah di koperasi Klub Sepak Bola FC Barcelona, Spanyol yang saat ini sedang heboh. Para pemilik/ anggota dan juga fansnya sebanyak kurang lebih 170 ribu orang itu sampai memiliki kekuatan untuk mengambil keputusan atas mosi tidak percaya terhadap presiden klubnya. Ini karena setiap orang dihargai persamaan haknya di perusahaan. Ini juga terjadi dalam praktek koperasi yang genuine di seluruh belahan dunia.
Koperasi memang mencari keuntungan, tapi bukan dimaknai sebagai berorientasi pada mengejar keuntungan (profit oriented) semata bagi investornya seperti pada perusahaan didorong-investor (investor driven), melainkan bagi kepentingan mengejar manfaat (benefit oriented) bagi seluruh pihak termasuk bagi suplier, pekerja, dan bahkan konsumennya.
Kelembagaan Koperasi
Jenis kelembagaan koperasi itu secara umum hingga saat ini ada empat jenis. Pertama, konsumen-pemilik (consumer-owner) yang diwakili oleh misalnya koperasi konsumen NTUC Fair Price yang kuasai pangsa pasar hingga 68 persen pasar ritel di Singapura dan dimiliki kurang lebih 800 ribu warga Singapura. Kedua, koperasi produsen/ pekerja-pemilik yang diwakili oleh misalnya Koperasi pekerja Mondragon (Mondragon Worker Co-op) di Spanyol yang jadi perusahaan terbesar di Basque dengan jumlah pekerja-pemilik hingga 80 ribu.
Ketiga adalah koperasi multipihak yang diwakili oleh misalnya model koperasi I Co-op Korea yang menghubungkan kepemilikkan di tangan produsen, pekerja dan konsumennya secara bersama, baik bisnis di sektor produksi dan konsumsinya. Saat ini setidaknya I Co-op memiliki 713 jaringan toko yang dimiliki bersama secara multipihak.
Saat ini juga sedang marak dikembangkan dengan pesat koperasi basis platform, seperti misalnya Stocksy di Vancouver Canada yang menginvitasi kepemilikkan bukan hanya kepada para potografer tapi juga para konsumenya untuk memiliki bisnis platformnya.
Ke empat, koperasi publik, jenis koperasi ini memberikan layanan jasa dan distribusi barang publik seperti misalnya Koperasi Group Health Cooperative ( GHC) yang merupakan jaringan rumah sakit terbesar di Washington yang dimiliki oleh para pasien, investor dan lain sebagainya secara bersama. Demikian juga group koperasi perusahaan listrik National Rural Electricity Cooperative Association (NRECA) di Amerika Serikat yang beroperasi di seluruh negara bagian.
Kesempatan Pandemi
Di masa Pandemi saat ini, kalau kita mau konsisten dan ingin ciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan maka koperasi bisa menjadi angin segar bagi kita. Ini semua akan terjadi kalau kita ingin menjalankan visi sesuai sistem ekonomi yang diamatkan UUD dan juga hargai gotong royong dan Pancasila.
Kesenjangan sosial ekonomi yang parah saat ini, kerusakan lingkungan akibat motif eksploitasi untuk semata profit, dan bentuk penindasan kemanusiaan di dalam bisnis keseharian mustinya segera diakhiri dengan model perusahaan koperasi atau setidaknya perusahaan yang berada dalam kendali orang banyak secara demokratik seperti misalnya perusahaan yang membagi saham pada buruhnya dalam model ESOP (employee share ownership programme) yang pernah gencar dikampanyekan oleh salah satu calon presiden Amerika Serikat, Bernie Sanders yang mendapat apresiasi luas kelompok milenial.
Pandemi ini adalah kesempatan yang baik untuk masyarakat bahwa hidup sehari hari kita ternyata tidak bisa lagi digantungkan nasibnya pada segelintir orang pemilik modal.
Koperasi adalah praktek paling nyata demokrasi dapat bekerja dalam ruang hidup keseharian. Koperasi juga terbukti dalam setiap krisis ekonomi yang terjadi di negara-negara yang kuat justru mampu berfungsi sebagai rompi pengaman masyarakat ketika korporasi swasta kapitalis tumbang.
Penelitian serius ILO tahun 2010 juga menyatakan bahwa banyak koperasi justru bertumbuh positif karena kesadaran masyarakat yang menganggap penting untuk mengontrol investasi mereka di tangan mereka sendiri ketika korporasi besar berbasis modal mulai tumbang dan hanya andalkan bantuan talangan pemerintah (bailout).
Apalagi di masa pandemi saat ini, dimana seharusnya ekonomi tetap bisa diamankan tapi karena korporasi besar swasta kapitalis sudah buru-buru memecat karyawannya karena omset perusahaan menurun, lalu daya beli masyarakat jadi semakin lemah dan dampaknya menghantam kondisi ekonomi kita jadi terkoreksi negatif hingga 5,2 persen di kwartal pertama. Diperkirakan akan menjadi krisis ekonomi di kwartal selanjutnya. Kondisi ini akan diperparah karena skema yang dikembangkan dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ternyata hanya lebih banyak berikan keuntungan bagi pengusaha besar kapitalis.
Masyarakat harusnya juga mulai sadar, dengan adanya pandemi ini mereka perlu menggairahkan kerjasama bukan bersaing, untuk membangun bisnis di berbagai sektor.
Ini adalah justru jadi kesempatan yang baik ketika importasi terhambat harusnya sektor ekonomi domestik dan lokal terutama pangan dan energi terbarukan dikembangkan. Kita bisa sudahi importasi pangan berlebihan yang selama ini terus merebut kesadaran kita.
Data Biro Pusat Statistik (BPS) terbaru yang menyatakan ekonomi pertanian tetap tumbuh 16 persen pada kwartal II mustinya diikuti dengan pengembangan kelembagaan petani agar mereka tidak terpuruk terus diterkam mafia kartel pangan yang bersembunyi dibalik keistimewaan import pangan.
Perkembangan Teknologi
Perkembangan teknologi terutama teknologi informasi memang berkembang sangat pesat saat ini. Koperasi juga harus mengembangkan inovasi basis teknologi dan adaptif.
Tapi teknologi itu sifatnya tidak teknikal saja melainkan teknologis. Jadi bukan hanya berfungsi teknis memperlancar cara kerja atau bergeraknya sebuah arus barang atau transaksi. Melainkan juga mengatur pola perhubungan antara kondisi sosio kulutur masyarakat, manajemen dan juga alat seperti teknologi informasi seperti yang sedang berkembang pesat saat ini. Ini tentu harus disesuaikan dengan tingkat kebutuhan riil anggotanya.
Jadi teknologi bagi koperasi itu adalah penting dan banyak inovasi berbasis teknologi yang dikembangkan oleh koperasi itu mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Seperti misalnya ditemukanya layanan ATM yang mulanya dikembangkan oleh Koperasi Kredit di Canada. Ini karena anggota koperasi membutuhkan layanan individual yang tidak mungkin ditemukan awalnya oleh bank konvensional karena basis mereka bukan orang pribadi melainkan korporasi.
Itu kenapa Koperasi Kredit di Canada misalnya, jadi bank of the year dan satu koperasi saja seperti Koperasi Desjardin bisa empat kali lipat asetnya dibandingkan Bank BRI kita.
Perubahan Kebijakan
Koperasi itu adalah self-regulated organization, atau perusahaan yang diatur oleh mereka sendiri yang diturunkan dari nilai-nilai dan prinsip utama mereka. Jadi pemerintah itu baiknya hanya menjadi regulator yang baik dan merekognisi praktek berkoperasi yang terbaik di masyarakat dan berikan kebijakan afirmatif.
Dari sejak jaman Kolonial Hindia Belanda sampai saat ini kita masih mewarisi mental ini. Pemerintah justru berperilaku sebagai creator and destroyer bagi pengembangan koperasi. Konsep baru dari pola lama didorong namun tidak berksesuaian dengan kebutuhan riil dan mengoposisi kepentingan anggota yang akhirnya membuat kondisi koperasi kita malah terpuruk. Contoh paling nyata adalah KUD di masa Orde Baru.
Paradigma masyarakat dalam melihat koperasi ini perlu dirombak total. Jangan sandingkan koperasi sebagai usaha yang lemah, kecil atau gurem. Tapi koperasi itu bentuk badan usaha yang skalanya bisa bisa kecil atau besar. Pemerintah bisa menjadi promotor utamanya.
Nah, bagaimana caranya? rombak seluruh UU koperasi dan UU sektoral yang selama telah mengkerdilkan koperasi dengan mensubordinasi, mediskriminasi dan bahkan mengeliminasi koperasi.
Contohnya adalah UU BUMN misalnya, UU ini harus dibongkar atau diuji materi ke Mahkamah Konstitusi karena telah melecehkan Koperasi dan UUD 1945 dengan tempatkan koperasi sebagai hanya penerima dana karitas (CSR), harusnya koperasi itu diberikan peluang untuk jadi badan hukum. Jangan dipaksa jadi Perseroan semua.
Apakah contohnya di dunia ini ada? Saya berikan contoh ke Amerika Serikat yang kita tuduh sebagai negara kapitalis, disana koperasi itu kelola listrik dari bisnis infrastrukturnya sampai dengan distribusinya. Namanya National Rural Electricity Cooperative Association ( NRECA) yang beroperasi di seluruh negara bagian.
Andai PLN itu dikoperasikan, maka akan ada 80 juta orang pelanggannya yang sekaligus bisa jadi pemilik yang akan turut selamatkan PLN yang kondisinya sampai hari ini kembang kempis dan dan selalu andalkan kenaikan tarif yang selalu menekan masyarakat kecil. Melalui sistem koperasi proses desntralisasi listrik juga akan terjadi.
Contoh lain, rumah sakit terbesar di kota Washington itu adalah koperasi Group Health Cooperative ( GHC). Di negara lain juga banyak. Dan ini juga berkembang di berbagai sektor bukan hanya keuangan.
Itu baru contoh subordinasi. Contoh diskriminasi dan bahkan eliminasi koperasi itu cukup banyak. Contoh lainya UU Rumah Sakit yang wajibkan koperasi berbadan hukum Perseroan. UU BI yang tidak merekognisi koperasi dan jadikan koperasi kerdil terlempar jauh dari sektor keuangan modern. UU Rumah Sakit yang wajibkan badan hukum rumah sakit privat wajib berbentuk Perseroan. Jadi apa salah dan dosa koperasi itu sebetulnya?
Kita berharap Kemenkop dan UKM agar ada fungsinya untuk membongkar semuanya dan berikan tindakan afirmatif untuk memecah kebekuan. Jangan tunduk dan malah menjadi penyokong kebijakan-kebijakan yang merugikan koperasi. Seperti misalnya soal KUR yang gencet koperasi, pajak koperasi yang harusnya diberikan pembebasan ( tax free) karena sebagai hak moralnya. Secara sistem koperasi itu sudah jalankan salah satu prinsip pajak itu sendiri, yaitu ciptakan keadilan ekonomi.
Bagaimana peranan AKSES?
AKSES akan tetap fokus pada fungsinya sebagai organisasi think thank dan kaderisasi kepemimpinan. Ini adalah misi organisasi kami ini. Jadi AKSES akan berusaha untuk terus melakukan advokasi regulasi, kebijakan maupun melakukan promosi bagi pengembangan demokrasi ekonomi dan koperasi.
AKSES dan organisasi mitra startegisnya seperti Induk Koperasi Usaha Rakyat ( INKUR), Induk Koperasi Kredit (INKOPDIT) hari ini juga sedang mempromosikan pola spin off atau pemekaran koperasi sektor riil di bawah. Dalam waktu dekat ini juga akan menjalin kerjasama juga untuk kembangkan piloting untuk model ESOP (employee share ownership programme) atau kepemilikkan saham buruh kerjasama dengan mitra strategis.
*) Ketua AKSES ( Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis)