Demokrasi dan Plutokrasi

Demokrasi dan Plutokrasi

                                     Oleh : SUROTO *)

img-1624486489.jpg

     Demokrasi politik tanpa demokrasi ekonomi itu hanya lahirkan sistem autokrasi, demikian kata Bung Hatta ( 1951). 

     Menurut saya ini adalah kata kata yang magis dari pendiri republik ini. 

     Mari kita periksa kata kata Bung Hatta yang syarat makna itu. Apakah benar bahwa demokrasi politik tanpa demokrasi ekonomi itu hanya lahirkan autokrasi atau dalam bahasa politik mutakhir disebut patrimoni?. 

     Sistem autokrasi atau patrimoni adalah kekuasaan tunggal. Kuasa yang jatuh di tangan seorang pemimpin. Kekuasaan yang mengalir dari sumber yang satu terus mengalir ke bawah dan mengeras bersama birokrasi. 

     Mungkin orang akan membantah, sistem autokrasi ini tidak mungkin hidup dalam sistem politik yang demokratis. Kekuasaan dalam sistem demokrasi politik itu jamak, bukan tunggal, singular. 

     Argumentasinya ada pembagian kekuasaan yang biasa disebut dengan "trias politika", ada kuasa legislatif, eksekutif dan yudikatif. Sebutlah legislatif adalah parlemen, eksekutif adalah Presiden dan yudikatif adalah hakim. 

      Tapi kenapa ketika demokrasi ini sudah terjadi tapi parlemen yang harusnya bersuara memberikan kritik kebijakan pemerintah berubah menjadi lagu koor tanda setuju?. Kenapa ketika sudah ada demokrasi lalu hakim bukan berpihak pada keadilan ? 

     Menurut saya, pandangan Hatta ini bisa disebut sebagai aksioma. Sesuatu yang kita musti terima kebenaranya begitu saja. Sebab kenyataannya hal ini terjadi dalam cara berbangsa dan bernegara kita sehari hari saat ini. 

     Kenapa suara parlemen yang mewakili berbagai rupa kepentingan rakyat itu berubah jadi lagu koor?. Karena parlemen itu diisi oleh orang orang pragmatik yang memenangkan kursinya karena kekuatan uangnya, kuasa politik keturunan nan feodal. 

     Kenapa pemimpin eksekutif dari atas sampai bawah itu hanya memenangkan orang orang yang bermodal besar ? Karena mesin uangnyalah atau setidaknya kongkalikong dengan pemodal besar yang mampu membeli suara rakyat. 

     Kenapa pengadilan itu hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas? Karena rakyat miskin tak punya uang untuk membeli keadilan. 

     Baiklah, lalu apa itu yang disebut demokrasi ekonomi dan bagaimana cara menerapkanya agar sistem autokrasi ini lenyap sampai ke akar akarnya?

     Demokrasi ekonomi adalah sebuah sistem yang memungkinkan setiap orang memiliki hak yang sama dalam proses partisipasi ekonomi baik itu produksi, distribusi maupun konsumsi. 

     Baiklah. Orang mungkin akan mengatakan, kesempatan yang sama di bidang ekonomi telah diberikan untuk setiap orang dapat mengakses sumberdaya ekonomi. Tidak ada yang dibedakan. Sebutlah setiap orang diberikan kebebasan untuk menjalankan aktifitas ekonominya. 

     Baiklah, mari kita lihat dalam lapangan ekonomi sehari hari kita. Sebutlah buruh misalnya. Mereka yang jumlahnya banyak ini sebetulnya tidak punya kuasa atas   hasil atas barang dan jasa mereka miliki. Kuasanya adalah ada di tangan pemilik modal paling besar  

     Bahkan nasib hidup mereka itupun ditentukan oleh pemilik modal terbesar dari korporasi tempat mereka bekerja. Berapa gaji mereka, kapan saatnya mereka dipecat itu semua ada di tangan pemilik modalnya. 

     Nah, bagaimana ini disebut demokratis?. Demokratis itu apabila mereka para buruh itu sejajar dan setara dengan pemilik modal itu untuk tentukan kebijakan perusahaan. 

     Semua itu tidak ada karena aturan bisnis sebagaimana diatur dalam regulasi jelas dan terang bahwa pemilik modal terbanyaklah yang tentukan keputusan. Jadi tidak ada sesungguhnya demokrasi di tempat kerja. 

     Bagaimana agar konsumen yang mengkonsumsi barang itu juga memiliki kesetaraan dan ikut tentukan keputusan perusahaan?. Ini juga tidak ada, sebab konsumen itu adalah hanya obyek perusahaan yang dikuasai oleh segelintir elit kaya pemilik modal besar itu. 

     Nah, bagaimana kalau begitu agar demokrasi ekonomi ini juga berjalan dan akhirnya demokrasi politik dan demokrasi ekonomi seiring sejalan? Caranya adalah sangat sederhana, demokratisasi ruang ruang ekonomi warga. Beberapa diantaranya adalah :

1. Buat regulasi pembagian saham untuk buruh minimal 20 persen, tanpa kepemilikan saham bagi buruh berarti tak ada kendali sama sekali terhadap proses produksi

2. Batasi rasio gaji tertinggi dan terendah di tempat kerja maksimal 10 kali lipat. Sebab hari ini gaji di perusahaan dengan jabatan tertinggi dan terendah itu ada yang mencapai sampai 2.200 kali lipat, ini bahkan terjadi di perusahaan BUMN yang katanya milik kita juga

3. Koperasikan BUMN dan BUMD, kenapa ? Karena selama ini rakyat hanya jadi obyek. Bukan sebagai subyek yang ikut tentukan kebijakan perusahaan. Rakyat juga tak bisa langsung kontrol dan juga nikmati keuntungan dari perusahaan2 negara ini. Dengan menkoperasikan BUMN dan BUMD maka setiap warga negara punya hak suara sama satu orang satu suara untuk ikut tentukan kebijakan perusahaan. 

4. dan masih banyak lagi

     Nah, apakah semua itu hanya mimpi di siang bolong? Tidak. Semua ini sudah berjalan di negara lain. Sebut misalnya di Amerika Serikat sebagai negara yang kita tuduh kapitalis. 

     Di Amerika Serikat, UU Kepemilikkan saham di perusahaan untuk para buruh itu sudah diatur menurut UU tahun 1974 dan saat ini ada lebih dari 18 juta pekerja di Amerika yang punya saham di perusahaan tempat mereka bekerja. Bahkan seorang calon Presiden Bernie Sanders minta agar saham perusahaan itu dibuat aturan baru agar buruh dapat memiliki 51 persen.

     Nah, bagaimana dengan batasan rasio gaji ini?. Saya contohkan satu perusahaan Mondragon di Spanyol. Perusahaan ini merupakan perusahaan terbesar di negara bagian Basque, dan nomor 4 di Spanyol. Jumlah pekerjanya adalah 80 ribu orang, dan mereka membuat batasan selisih gaji seorang Presiden Direktur sebagai pemimpin tertiggi perusahaan dengan gaji buruh dengan jabatan terendah hanya 6 kali lipat. Bukan ribuan kali lipat seperti yang terjadi di BUMN seperti yang saya katakan tadi. 

     Lalu, kenapa juga perlu dikoperasikan BUMN dan BUMD kita itu?. Tahun 2003, sejak ditandatangani UU BUMN yang baru, maka semua BUMN itu wajib berbadan hukum Perseroan. Kata wajib ini berarti tidak boleh berbadan hukum lainya. Nah, akhirnya semua BUMN telah berhasil dikorporatisasi. Kita, rakyat ini akhirnya tidak punya hak kendali lagi atas BUMN itu, kita malahan hanya dianggap sebagai konsumen dan diposisikan sebagai penerima kebijakan sewenang wenang mereka. 

     Untuk itu idenya adalah kita koperasikan itu 118 BUMN, ratusan dan bahkan ribuan anak cicit BUMN itu. Jadi rakyat akan ikut kendalikan langsung dan jadi subyek. 

     Koperasi adalah sebagai salah satu badan hukum privat yang diakui negara, dan disebut dalam penjelasan UUD 45 pasal 33 ayat 1 sebelum dihapus bahwa ....bangun perusahaan yang sesuai dengan demokrasi ekonomi itu ialah koperasi....

     Jadi, menurut saya UU BUMN itu sudah diskriminatif terhadap badan hukum koperasi dan bahkan melanggar UUD 45 dan cacat moral dan inkonstitusional. 

     Nah, kalau ada yang membantah itu tidak pernah ada. Jawab dengan lantang, bahwa di negara yang kita tuduh kapitalis seperti Amerika saja itu listriknya dikuasai oleh rakyat pelangganya dalam perusahaan koperasi yang bernama National Rural Elextricity Cooperative Association ( NRECA) yang beroperasi di seluruh negara bagian. Rumah sakit dan jaringannya hingga poliklinik dan apotek yang terbesar di kota Washington adalah koperasi Group Health Cooperative...Ini baru kita contohkan di sebagian kecil di Amerika Serikat. 

     Nah, kalau nanti rakyat sudah punya kuasa ekonomi dan terlibat secara partisipatorik dalam proses produksi, konsumsi dan distribusi seperti itu maka otomatis bisnis konglomerasi milik rakyat yang akan menggurita dimana mana, dan rakyat banyak tidak akan lagi dapat dibeli suaranya oleh para politisi busuk yang berkongkalikong dengan elit kaya....

     Bagaimana supaya semua itu terjadi?? caranya adalah kita kampanyekan agenda DEMOKRATISASI EKONOMI dimana mana dengan tuntutan yang jelas sebagaimana kita contohkan diatas setidak tidaknya. 

     Nah, kalau pemerintah dan parlemen yang berkuasa saat ini tidak ada yang mau merealisasikan? Maka jangan lagi pilih mereka. 

     Selain jalur politik untuk tuntut regulasi dan kebijakan, maka kita juga harus ajak saudara dan tetangga kita untuk kembangkan koperasi di semua sektor kehidupan ekonomi kita. Kita contoh koperasi demokratis dan berikan manfaat baik ke anggotanya dan kita kembangkan di lingkungan kita. 

     Untuk mengakhiri autokrasi, oligarki dan patrimoni adalah satu. Kita harus bersama sama bersatu melawanya! 

*) Ketua AKSES, aktivis dan praktisi koperasi.

Sumber : https://wartakoperasi.net/demokrasi-dan-plutokrasi-detail-436149