Oleh: Agus Pakpahan
(Ekonom Kelembagaan dan Pertanian, Rektor IKOPIN University)
Prolog: Ironi Konstitusi Ekonomi yang (Belum) Terwujud
Tahun 2025 menandai 80 tahun Indonesia merdeka. Delapan dekade sejak para pendiri bangsa merumuskan Pasal 33 UUD 1945—sebuah pasal yang oleh banyak pengamat disebut sebagai salah satu konstitusi ekonomi paling visioner di dunia.
"Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan."
"Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara."
"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."
Tiga ayat yang begitu padat, begitu dalam, begitu mengandung jiwa keindonesiaan. Namun 80 tahun kemudian, kita masih bergulat dengan pertanyaan yang sama: mengapa kemakmuran yang dicita-citakan belum juga terwujud? Mengapa koperasi—yang diamanatkan sebagai sokoguru ekonomi—masih terpinggirkan? Mengapa kita masih menyaksikan deindustrialisasi dini, konsentrasi kekayaan pada segelintir elite, dan penguasaan sumber daya alam oleh korporasi asing?
Jawabannya, seperti yang akan diuraikan dalam esai ini, terletak pada kesalahan cara membaca.
Selama 80 tahun kita membaca Pasal 33 dengan kacamata pinjaman—kacamata ekonomi neoklasik yang lahir dari konteks Eropa dan Amerika, yang tidak sesuai dengan watak keindonesiaan. Kita membaca konstitusi ekonomi kuantum dengan kerangka berpikir Newtonian yang linear, deterministik, dan atomistik. Hasilnya adalah fragmentasi: ekonomi tercerai-berai dari sosial, materi tercerai-berai dari spiritual, individu tercerai-berai dari kolektif.
Namun di tengah kegagalan besar itu, muncul secercah harapan dari tempat yang tidak terduga. Di pedalaman Kalimantan Barat, sebuah koperasi bernama Keling Kumang tumbuh dan berkembang selama 33 tahun, melampaui berbagai krisis, mencapai aset Rp 2,3 triliun lebih dengan 232.200 anggota. Ia tidak membaca buku teks neoklasik. Ia tidak menunggu instruksi pemerintah. Ia duduk di teras rumah, di warung kopi, di lapangan desa. Ia berdialog, membangun kepercayaan, merawat kebersamaan. Ia mempraktikkan Pasal 33 sebelum kita sempat merumuskannya kembali.
Esai ini adalah upaya untuk merajut kembali apa yang tercerai-berai. Untuk membaca Pasal 33 dengan kacamata baru—kacamata yang lahir dari praktik seperti Keling Kumang, dari keberhasilan Zen-Noh di Jepang, dan dari kegagalan KUD yang menjadi pelajaran berharga. Ini adalah upaya untuk merumuskan rekayasa koperasi sebagai kekuatan sosial-budaya transformasi, bukan sekadar instrumen ekonomi semata.
Bagian I: Diagnosa – Dari Tercerai-Berai
1.1. Fragmentasi Paradigmatik: Ketika Pasal 33 Dibaca dengan Kacamata Newtonian
Fisika Newtonian, yang menjadi fondasi ekonomi neoklasik, memandang dunia sebagai mesin raksasa yang terdiri dari partikel-partikel terpisah. Untuk memahaminya, kita harus memecahnya menjadi bagian-bagian terkecil. Dalam ekonomi, ini berarti memulai dari individu rasional (homo economicus) dan memahami masyarakat sebagai agregasi individu-individu tersebut.
Dengan kacamata ini, Pasal 33 ayat (1)—"usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan"—dibaca sebagai "etika bisnis" tambahan, bukan sebagai fondasi ontologis. Kekeluargaan direduksi menjadi slogan, bukan realitas yang menghidupkan. Ayat (2)—"cabang produksi penting dikuasai negara"—dibaca secara dikotomis: negara vs swasta. Tidak ada ruang untuk konsep pengelolaan kolektif oleh rakyat melalui koperasi. Ayat (3)—"bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat"—dibaca dengan lensa komoditas. Tanah menjadi benda mati, faktor produksi, bukan warisan bersama yang diwariskan leluhur untuk generasi mendatang.
Hasilnya adalah fragmentasi di mana-mana. Ekonomi tercerai-berai dari sosial, materi tercerai-berai dari spiritual, individu tercerai-berai dari kolektif. Koperasi, yang seharusnya menjadi ruang penyatuan, justru terjebak dalam dikotomi yang tak terselesaikan: di satu sisi dituntut menjadi badan usaha yang efisien dan kompetitif, di sisi lain diharapkan menjadi gerakan sosial yang mengutamakan pendidikan dan pemberdayaan.
1.2. Fragmentasi Institusional: Tragedi KUD
KUD adalah contoh paling nyata dari fragmentasi ini. Lahir dari Instruksi Presiden tahun 1973, KUD dirancang sebagai simpul distribusi dan produksi, bukan sebagai organisme hidup yang tumbuh dari kebutuhan petani. Pengurus sering ditunjuk, bukan dipilih. Anggota diposisikan sebagai penerima manfaat pasif, bukan subjek aktif. Pendidikan anggota nyaris tidak ada. Transparansi menjadi barang langka.
KUD adalah koperasi tanpa jiwa. Ia memiliki struktur, tetapi tidak memiliki medan kesadaran. Ia memiliki modal, tetapi tidak memiliki kepercayaan. Ia memiliki aturan, tetapi tidak memiliki partisipasi.
Akibatnya, ketika krisis 1998 datang dan IMF memaksa pencabutan subsidi, KUD tumbang. Dari ribuan KUD yang pernah berjaya, hanya sedikit yang bertahan, itupun dalam kondisi "kurang sehat".
Tragedi KUD bukanlah kegagalan individu atau kegagalan manajerial. Ia adalah kegagalan paradigmatik. Ia adalah bukti bahwa koperasi yang dirancang dari atas, tanpa fondasi nilai, tanpa partisipasi, tanpa pendidikan, tanpa transparansi, tidak akan pernah menjadi kekuatan transformasi. Ia akan tetap tercerai-berai, bahkan dalam kesatuan formalnya.
1.3. Fragmentasi Historis: Ironi 80 Tahun Kemerdekaan
Delapan puluh tahun Indonesia merdeka, kita menyaksikan ironi yang memilukan. Di satu sisi, kita membangun jalan tol ribuan kilometer, bandara baru di berbagai kota, smelter raksasa di tanah sendiri, dan ibu kota negara baru yang megah. Namun di sepanjang jalan mulus itu, kita masih menyaksikan petani kehilangan sawah, buruh kontrak yang semakin membengkak, dan desa-desa yang mengirim anak-anaknya menjadi pengemudi ojek di kota.
Deindustrialisasi dini melanda. Rasio manufaktur terhadap PDB turun dari 29% pada 2001 menjadi 19% pada 2023. Tujuh puluh persen tenaga kerja berada di sektor informal dengan produktivitas stagnan. Defisit transaksi berjalan kronis. Deforestasi menjadi yang tercepat ketiga di dunia.
Indonesia, yang memproklamasikan kemerdekaan pada 1945, telah menyelesaikan satu siklus Kondratieff penuh (80 tahun). Hasilnya bukan transformasi struktural menuju ekonomi maju, melainkan detransformasi paradoksal. Kita kembali mengekspor bahan mentah, kembali tergantung pada komoditas, kembali terperangkap dalam jebakan negara pinggiran. Sekarang kita raja sawit dunia, sama seperti dulu raja karet, raja gula dan raja rempah tetapi nilainya pihak lain yang menentukan. Kita sendiri berada di pinggiran dengan risiko dan ketidakpastian global dipikul sendiri.
Inilah ironi terbesar: bangsa yang merdeka secara politik, tetapi masih terjajah secara ekonomi dan—yang lebih parah—terjajah secara cara berpikir.
Bagian II: Bukti dari Tapang Sambas dan Nippon
2.1. Keling Kumang: Ketika yang Tak Terukur Menjadi Fondasi
Di tengah segala fragmentasi itu, di sebuah dusun terpencil bernama Tapang Sambas, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, 12 orang berkumpul pada Maret 1993. Mereka bukan ekonom, bukan bankir, bukan lulusan perguruan tinggi ternama dari AS atau UK. Mereka adalah tokoh desa, petani dan buruh harian yang akrab dengan getah karet seharga Rp 1.000 per kilogram dan kesulitan menyekolahkan anak.
Dengan modal Rp 291.000—uang yang terkumpul dari iuran—mereka mendirikan Koperasi Kredit Keling Kumang. Tiga puluh tiga tahun kemudian, entitas yang sama telah bertransformasi menjadi 232.200 anggota, aset Rp 2,3 triliun, 79 kantor, dan ekosistem yang melayani seluruh tahap kehidupan anggota: ITKK, SMK, Ladja Hotel, Keling Kumang Mart, Koperasi Produsen Agrotani, Taman Kelempiau.
Apa rahasianya? Keling Kumang tidak membaca buku teks neoklasik. Ia tidak mengejar target pertumbuhan. Ia tidak bergantung pada program pemerintah, pinjaman bank atau CSR perusahaan besar yang banyak mengeksploitasi tambang dan perkebunan di Kalimantan. Sebaliknya, ia membangun fondasi yang tidak kasat mata tetapi menentukan segalanya: Medan Kesadaran.
Nilai-nilai kasih dan keadilan berpadu dengan kearifan lokal Dayak—handep (gotong royong), hidop barentin (hidup beraturan)—menjadi kompas moral setiap keputusan. Setiap rapat anggota adalah ruang di mana semua transaksi dibuka, masalah didiskusikan, dan keputusan diambil bersama. Transparansi radikal menjadi vaksin terhadap korupsi dan prasangka.
Pendidikan menjadi fondasi. Seperti slogan Credit Union, "dimulai dari pendidikan, dikembangkan melalui pendidikan, dikontrol melalui pendidikan." Setiap anggota baru wajib mengikuti pendidikan dasar tentang filosofi koperasi, pengelolaan keuangan keluarga, dan hak serta kewajiban sebagai anggota.
Kepercayaan menjadi energi pengikat. Ketika satu anggota sukses karena pinjaman Keling Kumang, kepercayaan anggota lain ikut bertambah. Ketika koperasi membantu di masa krisis, loyalitas anggota menguat. Kepercayaan ini menjadi "energi ikatan" non-material yang jauh lebih kuat daripada kontrak legal formal.
Keling Kumang membuktikan bahwa yang tak terukur adalah fondasi dari yang terukur. Aset Rp 2,3 triliun bukanlah keajaiban. Ia adalah konsekuensi logis dari 33 tahun membangun kekeluargaan, kepercayaan, merawat solidaritas, dan menjaga nilai-nilai.
2.2. Zen-Noh: Ketika Top-down Bertransformasi Menjadi Bottom-up
Di seberang lautan, negeri Matahari Terbit menawarkan pelajaran lain. Zen-Noh lahir bukan dari inisiatif petani, tetapi dari kebijakan pendudukan Amerika pasca-Perang Dunia II. Jenderal Douglas MacArthur, Panglima Tertinggi Sekutu, melihat bahwa koperasi gaya Barat dapat menjadi instrumen demokratisasi dan pemulihan ekonomi Jepang yang hancur.
Pada tahun 1947, pemerintah pendudukan mengeluarkan Undang-Undang Agricultural Cooperatives. Undang-undang ini dirancang untuk membubarkan sistem kontrol pertanian masa perang yang sangat tersentralisasi dan menggantinya dengan organisasi yang dikelola petani sendiri. Ini adalah contoh top-down design for bottom-up empowerment—desain dari atas yang secara sadar bertujuan menciptakan ruang bagi kekuatan dari bawah.
Pada awalnya, Zen-Noh diwujudkan dalam dua federasi terpisah: Zenhanren untuk pemasaran hasil pertanian, dan Zenkoren untuk pengadaan sarana produksi. Selama 24 tahun, kedua federasi ini beroperasi secara mandiri, memberi ruang bagi petani untuk merasakan manfaat konkret dari kedua sisi. Mereka mendapat harga lebih baik saat menjual hasil panen, dan harga lebih murah saat membeli sarana produksi. Manfaat ganda ini membangun kepercayaan dan loyalitas.
Pada 30 Maret 1972, Zenhanren dan Zenkoren bergabung membentuk Zen-Noh.
Pasca-penggabungan, Zen-Noh terus melakukan konsolidasi bertahap hingga 2004, menyerap federasi-federasi di tingkat prefektur satu per satu, setelah mereka siap dan setelah anggotanya merasakan manfaatnya.
Saat ini, Zen-Noh adalah salah satu organisasi koperasi terbesar di dunia. Dengan lebih dari 27.000 karyawan dan jaringan global di Amerika, Eropa, dan Asia, Zen-Noh sepenuhnya dikendalikan oleh petani. Puncak kekuasaan ada di tangan para petani, bukan di tangan birokrat. Transformasi dari top-down ke bottom-up telah selesai.
Pelajaran dari Zen-Noh sangat jelas: asal-usul top-down tidak harus menjadi kutukan, asalkan desainnya benar. Yang membedakan Zen-Noh dari KUD bukanlah bahwa Zen-Noh lahir dari kebijakan pemerintah, tetapi bahwa kebijakan itu dirancang untuk memberdayakan, bukan mengendalikan. Pendidikan diwajibkan, demokrasi dijamin, dan ada jalan yang jelas menuju kemandirian.
Bagian III: Diagnosis – Akar Masalah
3.1. Kegagalan Epistemologis: Membaca Realitas dengan Kacamata Pinjaman
Akar dari segala fragmentasi adalah kegagalan epistemologis. Selama 80 tahun kita membaca Indonesia—termasuk Pasal 33—dengan kacamata pinjaman: kacamata ekonomi neoklasik yang lahir dari konteks Eropa dan Amerika. Kacamata ini membawa asumsi-asumsi yang justru bertentangan dengan semangat keindonesiaan.
Atomisme membuat "kekeluargaan" hanya dipahami sebagai etika tambahan, bukan sebagai fondasi ontologis. Determinisme membuat kita percaya bahwa pembangunan mengikuti jalur linear dan pasti—ketika tidak terjadi, kita disalahkan, bukan modelnya. Objektivisme membuat ilmu ekonomi mengklaim bebas nilai, padahal sarat dengan nilai-nilai individualisme dan materialisme. Reduksionisme membuat kemakmuran diukur hanya dengan GDP, mengabaikan dimensi ekologi, sosial, dan spiritual.
Akibatnya, kita gagal melihat bahwa yang tak terukur itu menentukan. Kepercayaan, kekeluargaan, loyalitas, integritas, solidaritas—semua yang diabaikan oleh indikator konvensional—ternyata adalah fondasi dari kesuksesan material. Keling Kumang membuktikan ini.
Zen-Noh membuktikan ini. KUD gagal karena tidak memahaminya.
3.2. Kegagalan Institusional: Koperasi Tanpa Jiwa
Kegagalan epistemologis melahirkan kegagalan institusional. KUD adalah contoh paling gamblang. Ia lahir sebagai instrumen kebijakan, bukan sebagai organisme hidup. Ia memiliki struktur, tetapi tidak memiliki jiwa. Ia memiliki aturan, tetapi tidak memiliki partisipasi. Ia memiliki modal, tetapi tidak memiliki kepercayaan.
Dalam kerangka analisis yang dikembangkan dalam buku "Koperasi Kuantum", KUD memiliki Medan Kesadaran yang lemah. Nilai-nilai tidak dihayati, hanya dihafal. Keterikatan sosial nyaris tidak ada. Anggota tidak terhubung dalam jaringan kepercayaan yang saling menguatkan. Superposisi antara individu dan kolektif tidak terjadi. Anggota hanya menjadi individu yang mencari keuntungan, bukan bagian dari kolektif yang saling menopang. Efek Pengamat dari kepemimpinan tidak ada. Pemimpin adalah birokrat, bukan fasilitator kesadaran. Keutuhan sistem hilang. Koperasi tercerai-berai menjadi bagian-bagian yang tidak terintegrasi.
Hasilnya adalah kerentanan struktural. Ketika subsidi dicabut, ketika kebijakan berubah, ketika krisis datang, KUD tumbang. Tidak ada fondasi yang cukup kuat untuk menopangnya.
3.3. Kegagalan Politis: Pasal 33 yang (Salah) Dibaca
Kegagalan paling fundamental adalah kegagalan politis: selama 80 tahun kita salah membaca Pasal 33. Para pendiri bangsa mungkin tidak pernah mendengar fisika kuantum, tetapi rumusan Pasal 33 menunjukkan bahwa mereka memiliki intuisi kuantum—pemahaman bahwa realitas ekonomi tidak bisa direduksi ke individu atomistik, bahwa kebersamaan adalah fondasi, bahwa lompatan mungkin terjadi, dan bahwa ketidakpastian harus dikelola.
Pasal 33 adalah konstitusi ekonomi kuantum yang lahir sebelum fisika kuantum populer. Ia adalah warisan visioner yang menunggu untuk dibaca dengan kacamata yang tepat. Selama 80 tahun kita salah membacanya. Kini, dengan pembelajaran dari Keling Kumang dan Zen-Noh, kita memiliki kesempatan untuk membacanya kembali—dengan benar.
Bagian IV: Rekayasa Koperasi sebagai Kekuatan Sosial-Budaya Transformasi
4.1. Paradigma Baru: Koperasi Kuantum
Dari pembelajaran atas Keling Kumang dan Zen-Noh, kita dapat merumuskan paradigma baru: Koperasi Kuantum. Paradigma ini dibangun di atas lima pilar yang saling menguatkan:
Pilar 1: Medan Kesadaran (Consciousness Field) – Spiritualitas dan nilai sebagai fondasi realitas.
Koperasi tidak beroperasi dalam ruang netral-nilai, tetapi selalu dalam Medan Kesadaran kolektifnya sendiri. Nilai adalah realitas internal yang membentuk sistem dari dalam.
Pilar 2: Keterjeratan Kuantum (Quantum Entanglement) – Kepercayaan sebagai energi pengikat. Jaringan kepercayaan yang hidup dan saling menguatkan antara anggota, antara anggota dengan pengurus, dan antara koperasi dengan komunitasnya. Trust adalah kondisi awal, bukan hasil.
Pilar 3: Superposisi (Superposition) – Harmoni dinamis antara individu dan kolektif. Kapasitas sistem untuk menampung dan menyelaraskan kepentingan individu dan kepentingan kolektif dalam keadaan harmonis yang dinamis, bukan sebagai pilihan yang saling meniadakan.
Pilar 4: Efek Pengamat (Observer Effect) – Kepemimpinan sebagai fasilitator kesadaran. Kesadaran, niat, dan keteladanan para pemimpin secara aktif membentuk realitas dan budaya organisasi. Pemimpin adalah penjaga nilai dan pengurai potensi.
Pilar 5: Keutuhan (Holism) – Koperasi sebagai living system yang tak tereduksi. Aspek ekonomi, sosial, budaya, dan spiritual terintegrasi secara tak terpisahkan. Kesehatan sistem berasal dari kualitas hubungan dan integrasi antar semua elemennya.
Kelima pilar ini adalah satu kesatuan. Medan Kesadaran menyediakan nilai yang membentuk Keterjeratan. Keterjeratan menciptakan ikatan sosial yang memungkinkan Superposisi. Superposisi dipelihara oleh Efek Pengamat. Dan semua ini hanya dapat dipahami dalam kerangka Keutuhan.
4.2. Strategi Rekayasa: Dari Top-down ke Bottom-up dengan Desain yang Tepat
Zen-Noh membuktikan bahwa top-down tidak harus gagal, asalkan desainnya tepat. Ada beberapa prinsip yang dapat kita adopsi untuk rekayasa koperasi di Indonesia:
Pertama, desain hukum yang memberdayakan, bukan mengendalikan. Undang-undang koperasi harus dirancang untuk menciptakan ruang bagi kekuatan bottom-up, bukan untuk mengontrol dari atas. Pendidikan diwajibkan, pemilihan demokratis dijamin, pengawasan anggota diperkuat. Ini adalah top-down design for bottom-up empowerment.
Kedua, konsolidasi bertahap, bukan paksaan sekaligus. Zen-Noh membutuhkan waktu lebih dari 50 tahun untuk mencapai bentuknya sekarang. Konsolidasi federasi-federasi di tingkat prefektur dilakukan satu per satu, setelah mereka siap. Jangan terburu-buru memaksakan integrasi sebelum unit-unit siap.
Ketiga, dualitas fungsi yang saling menguatkan. Dengan memisahkan fungsi pemasaran dan pengadaan di awal, petani dapat merasakan manfaat konkret dari kedua sisi. Manfaat ganda ini membangun kepercayaan dan loyalitas.
Keempat, pendidikan sebagai fondasi, bukan pelengkap. Zen-Noh mewajibkan pendidikan dalam undang-undangnya. Keling Kumang memiliki slogan: dimulai dari pendidikan, dikembangkan melalui pendidikan, dikontrol melalui pendidikan. Pendidikan adalah kunci transformasi.
4.3. Program 80.000 Koperasi Merah Putih: Peluang dan Tantangan
Program Koperasi Merah Putih (KDMP) yang menargetkan 80.000 unit di seluruh desa adalah ambisi besar. Ia adalah peluang sekaligus tantangan. Peluang karena belum pernah ada program sebesar ini dalam sejarah perkoperasian Indonesia.
Tantangan karena besarnya potensi kegagalan jika dirancang dengan paradigma lama.
Dari pembelajaran KUD, Keling Kumang, dan Zen-Noh, beberapa rekomendasi dapat dirumuskan:
• Bangun dengan visi bottom-up, meski dimulai top-down. Pemerintah harus merancang KDMP bukan sebagai "koperasi pesanan", tetapi sebagai institusi yang pada waktunya akan mandiri dan dikendalikan sepenuhnya oleh anggota.
• Prioritaskan pendidikan massif. Setiap pembentukan KDMP harus didahului oleh pendidikan bagi calon anggota. Bukan sekadar sosialisasi teknis, tetapi pendidikan filosofis tentang hak dan kewajiban dalam koperasi, demokrasi ekonomi, dan pengelolaan keuangan.
• Rancang peta jalan transisi peran negara. Pemerintah harus merancang roadmap yang jelas kapan peran negara akan berkurang dan kapan anggota akan mengambil alih sepenuhnya. Target transisi ini harus dikomunikasikan sejak awal.
• Bangun ekosistem, bukan unit usaha tunggal. Koperasi tidak boleh hanya mengandalkan satu jenis usaha. Diversifikasi berbasis kebutuhan anggota—pendidikan, kesehatan, konsumsi, produksi, jasa—akan menciptakan ketahanan dan sinergi.
• Integrasikan nilai lokal. Koperasi di berbagai daerah harus menggali dan menghidupkan kearifan lokal masing-masing. Filosofi Keling dan Kumang di Kalimantan, handep di Dayak, gotong royong di Jawa, harus menjadi jiwa yang menggerakkan, bukan sekadar slogan.
• Jamin transparansi radikal. Tata kelola harus transparan sejak awal. Teknologi digital dapat dimanfaatkan untuk memastikan anggota bisa mengakses informasi keuangan kapan saja. Ini bukan hanya soal teknologi, tetapi juga soal budaya.
Bagian V: Visi – Indonesia sebagai Kekuatan Sosial-Budaya Transformasi
5.1. Dari Tercerai-Berai Menjadi Kekuatan
Visi jangka panjang dari rekayasa ini adalah transformasi Indonesia dari negara yang tercerai-berai menjadi kekuatan sosial-budaya transformasi. Bukan hanya kekuatan ekonomi, tetapi kekuatan yang menyatukan kembali apa yang selama ini terpisah.
Ekonomi menyatu dengan sosial. Materi menyatu dengan spiritual. Individu menyatu dengan kolektif. Lokal menyatu dengan global. Masa lalu menyatu dengan masa depan. Inilah makna "keutuhan" dalam paradigma Koperasi Kuantum.
Koperasi menjadi ruang di mana semua itu terjadi. Ia bukan sekadar lembaga ekonomi, tetapi mesin transformasi sosial-budaya. Ia adalah sekolah demokrasi, jaring pengaman sosial, arena budaya, dan ruang praktik spiritual sekaligus.
5.2. Pasal 33 sebagai Konstitusi Ekonomi Kuantum
Dengan visi ini, Pasal 33 terbaca dalam cahaya yang sama sekali berbeda:
Ayat (1): "Usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan" bukan sekadar etika bisnis, tetapi fondasi ontologis. Manusia tidak bisa dipahami di luar relasinya dengan sesama, dengan komunitas, dengan alam, dengan generasi mendatang. Koperasi adalah institusi yang melembagakan realitas relasional ini.
Ayat (2): "Cabang produksi penting dikuasai oleh negara" bukan berarti negara mengelola sendiri, tetapi negara menguasakan pengelolaannya kepada rakyat melalui koperasi. Bukan BUMN, bukan swasta asing, tetapi koperasi rakyat. Negara berperan sebagai fasilitator, regulator, dan penjamin, bukan sebagai operator.
Ayat (3): "Bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat" berarti tanah sebagai warisan bersama, bukan komoditas. Pengelolaan kolektif, demokratis, dan berkelanjutan melalui koperasi produksi. Negara berkewajiban menjaga agar warisan ini tidak dikuasai segelintir orang atau korporasi.
5.3. Indonesia sebagai Laboratorium Hidup Koperasi Kuantum
Dengan keberagaman budaya yang luar biasa—lebih dari 1.300 suku bangsa, 718 bahasa daerah—Indonesia adalah laboratorium hidup yang tak ternilai untuk pengembangan Koperasi Kuantum. Setiap suku memiliki kearifan lokal yang dapat menjadi fondasi Medan Kesadaran. Setiap daerah memiliki tradisi gotong royong yang dapat menjadi benih Keterjeratan. Setiap komunitas memiliki pengalaman dalam musyawarah yang dapat menjadi praktik Superposisi.
Tugas kita adalah menggali, merawat, dan menghidupkan kembali kearifan-kearifan itu. Bukan untuk dijadikan museum, tetapi untuk diaktifkan sebagai energi transformasi. Bukan untuk kembali ke masa lalu, tetapi untuk melompat ke masa depan dengan akar yang kuat.
Keling Kumang dari Kalimantan telah membuktikan bahwa ini mungkin. Zen-Noh dari Jepang telah membuktikan bahwa top-down pun bisa bertransformasi. Kini giliran kita untuk membawanya ke seluruh pelosok Indonesia, menyuburkan kembali tanah gerakan koperasi dengan paradigma yang hidup, sehingga dari sana dapat tumbuh pohon-pohon ekonomi kerakyatan yang berakar kuat, berdaun rindang, dan berbuah lebat bagi semua.
Epilog: Dari Tapang Sambas untuk Indonesia
Perjalanan panjang esai ini dimulai dari sebuah dusun terpencil di Kalimantan Barat, menyelami kedalaman sejarah KUD dan Zen-Noh, dan akhirnya kembali ke pertanyaan paling mendasar: apa makna Pasal 33 bagi Indonesia masa depan?
Delapan puluh tahun kita salah membaca. Delapan puluh tahun kita terjebak dalam fragmentasi. Namun di tengah semua itu, secercah harapan tetap menyala. Keling Kumang adalah salah satu bukti bahwa paradigma lain mungkin. Zen-Noh adalah salah satu bukti bahwa transformasi dari atas bisa berhasil. KUD adalah peringatan bahwa tanpa fondasi yang benar, segalanya bisa runtuh.
Kita tidak harus memilih antara top-down dan bottom-up secara dogmatis. Kita harus memilih desain yang tepat—desain yang memberdayakan, yang menciptakan ruang bagi kekuatan bottom-up untuk tumbuh, yang memastikan bahwa pada akhirnya rakyatlah yang menjadi subjek, bukan objek.
Inilah rekayasa koperasi dengan bimbingan Pasal 33. Bukan sekadar membangun institusi ekonomi, tetapi membangun kekuatan sosial-budaya transformasi. Kekuatan yang mampu menyatukan kembali apa yang tercerai-berai. Kekuatan yang mampu membawa Indonesia melompat ke masa depan dengan akar yang kuat.
Perjalanan dimulai dari Tapang Sambas. Kini giliran kita untuk melanjutkannya ke seluruh pelosok Indonesia.(*)
Sumber : https://wartakoperasi.net/dari-tercerai-berai-menjadi-kekuatan-sosial-budaya-transformasi-rekayasa-koperasi-dengan-bimbingan-pasal-33-uud-1945-detail-461894