DANA DESA UNTUK KOPERASI DESA :  INVESTASI ATAU PEMOTONGAN?

DANA DESA UNTUK KOPERASI DESA : INVESTASI ATAU PEMOTONGAN?


Oleh: Suroto

Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)


Kebijakan pemerintah terkait pemanfaatan Dana Desa untuk pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) memunculkan perdebatan di ruang publik. Sebagian melihatnya sebagai bentuk “pemotongan” hak desa, sementara yang lain memandangnya sebagai langkah strategis untuk memperkuat fondasi ekonomi rakyat. Perdebatan ini wajar, tetapi perlu dilihat secara lebih jernih, terutama dalam kerangka manfaat jangka panjang bagi masyarakat desa.

Berdasarkan ketentuan dalam , pagu Dana Desa tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar 58,03 persen atau setara Rp35,14 triliun dialokasikan untuk pembangunan KDKMP. Sisanya, sekitar Rp25,43 triliun, tetap digunakan untuk program desa lainnya.

Sekilas, angka ini tampak besar dan menimbulkan kesan bahwa Dana Desa “dipotong” secara signifikan. Namun, pendekatan semacam ini berisiko menyesatkan jika hanya berhenti pada perspektif arus kas. Hal lebih penting adalah memahami bagaimana dana tersebut dikonversi menjadi aset produktif yang dimiliki langsung oleh desa.

Pemerintah pusat tidak sekadar menarik dana, melainkan mewujudkannya dalam bentuk aset nyata. Melalui skema pembangunan dan pengadaan yang dilaksanakan oleh PT. Agrinas Pangan Nusantara (BUMN), desa akan menerima infrastruktur koperasi berupa gedung, peralatan usaha, serta kendaraan operasional. Jika dihitung secara konservatif, nilai aset tersebut dapat mencapai sekitar Rp2,45 miliar per desa terdiri dari bangunan dan peralatan senilai Rp 1,8 miliar, serta kendaraan operasional sekitar Rp650 juta.

Dengan demikian, desa tidak kehilangan dana dalam arti sesungguhnya. Sebaliknya, desa memperoleh aset berwujud (tangible assets) yang langsung dapat digunakan untuk kegiatan ekonomi produktif. Bahkan, dari sisi nilai, aset yang diterima berpotensi lebih besar dibandingkan nilai dana yang dialokasikan.

Lebih dari itu, skema ini memberikan kemudahan struktural bagi desa. Pembangunan dan pengadaan dilakukan secara terpusat, sehingga desa tidak perlu menanggung kompleksitas perencanaan, pengadaan, dan risiko pelaksanaan proyek. Desa cukup menyediakan lahan, dan dalam waktu relatif singkat dapat langsung memiliki fasilitas usaha yang siap beroperasi.

Namun, manfaat KDKMP tidak berhenti pada aset fisik semata. Di balik itu, terdapat aset tak berwujud (intangible assets) yang justru memiliki nilai strategis jangka panjang. Melalui keterlibatan BUMN sebagai inkubator, koperasi desa akan mendapatkan akses pada jaringan distribusi nasional, hubungan dengan prinsipal produk, serta kekuatan posisi tawar yang selama ini sulit dimiliki oleh pelaku usaha desa secara individual.

Salah satu unit usaha kunci dalam KDKMP adalah minimarket desa. Berbeda dengan minimarket pada umumnya, unit ini akan terintegrasi dengan jaringan Distribution Center yang kuat dan terorganisasi secara nasional. Ini memungkinkan desa tidak hanya menjadi pasar, tetapi juga bagian dari sistem distribusi yang efisien dan berdaya saing. 

Selain itu, KDKMP akan berfungsi sebagai penyalur resmi berbagai barang subsidi, mulai dari pupuk, beras, minyak goreng, gas, hingga obat-obatan. Selama ini, distribusi barang subsidi kerap menghadapi persoalan klasik: kelangkaan, harga di atas ketentuan, dan salah sasaran. Dengan koperasi sebagai penyalur, distribusi dapat diawasi langsung oleh masyarakat sebagai pemiliknya. Transparansi meningkat, dan potensi penyimpangan dapat ditekan.

Peran strategis lainnya adalah sebagai offtaker bagi produk lokal. KDKMP akan dapat dioptimalkan untuk membeli hasil pertanian dan kerajinan masyarakat desa, seperti gabah petani, sehingga memberikan kepastian pasar. Ini merupakan perubahan mendasar dari posisi petani dan pelaku usaha kecil yang selama ini sering berada dalam posisi lemah di hadapan tengkulak atau pasar bebas.

Di sisi manajerial, kehadiran BUMN inkubator juga membuka peluang transfer pengetahuan dan teknologi. Koperasi desa tidak lagi dikelola secara konvensional, tetapi akan diperkuat dengan praktik manajemen modern, sistem digitalisasi, serta standar operasional yang lebih profesional. Hal ini penting untuk memastikan keberlanjutan usaha dalam jangka panjang.

Jika dirangkum, terdapat beberapa keuntungan utama dari kebijakan ini. Pertama, desa memperoleh aset usaha yang siap pakai tanpa harus melalui proses pembangunan yang rumit. Kedua, terbentuk jaringan distribusi yang memperkuat posisi ekonomi desa. Ketiga, distribusi barang subsidi menjadi lebih transparan dan akuntabel. Keempat, tercipta pasar yang lebih pasti bagi produk lokal melalui fungsi offtaker. Kelima, terjadi transfer kapasitas manajerial dan teknologi kepada pengelola koperasi.

Dalam konteks ini, penting untuk menggeser cara pandang dari “pemotongan dana” menjadi “investasi kolektif”. Dana Desa yang dialokasikan untuk KDKMP pada dasarnya adalah investasi publik yang dikonversi menjadi aset produktif milik bersama. Manfaatnya tidak hanya dirasakan dalam jangka pendek, tetapi juga dalam bentuk penguatan struktur ekonomi desa dalam jangka panjang yang lebih demokratis.

Desa dan kelurahan yang berarti meliputi rakyat keseluruhan di level grassroot selama ini belum pernah dipercaya untuk nengelola asset bisnis skala besar dan menikmatinya. Asset produktif dan program selama ini hanya ditumpukan pada perusahaan negara dan swasta besar nasional yang setiap tahun menyedot anggaran negara. KDKMP ini instrumental dapat dijadikan sebagai kendaraan rakyat untuk merombak aktor dan sistem yang ada selama ini. 

Pada akhirnya, proyek ini bukan soal Dana Desa dipotong atau tidak, melainkan apakah dana tersebut mampu menghasilkan nilai tambah yang nyata bagi masyarakat. Jika KDKMP dikelola dengan baik, maka jawabannya jelas, ini bukan sekadar prioritas anggaran, melainkan fondasi bagi transformasi ekonomi desa menuju demokratisasi ekonomi, kemandirian dan kesejahteraan yang lebih merata. (*)

Sumber : https://wartakoperasi.net/dana-desa-untuk-koperasi-desa-investasi-atau-pemotongan-detail-462253