
Oleh : Krisna P. L.
Staf Ahli Bidang Kerja Sama Internasional LAPENKOP - DEKOPINWIL Jawa Timur
**
Sebuah catatan dan analisa penulis saat bertugas sebagai diplomat RI di KBRI Pyongyang, Korea Utara (2007 - 2008 dan 2018 – 2020)
Ketika mendengar nama Korea Utara, kebanyakan orang akan langsung membayangkan sebuah negara dengan sistem ekonomi yang tertutup dan sangat dikendalikan pemerintah.Hal tersebut juga berlaku pada sistem koperasinya.
Berbeda dengan koperasi di Indonesia yang dibangun atas dasar keanggotaan sukarela dan dikelola secara demokratis, koperasi di Korea Utara merupakan bagian dari sistem ekonomi terencana yang berfungsi sebagai instrumen pelaksanaan kebijakan negara.
Meski demikian, mempelajari sejarah dan cara kerja koperasi di negara tersebut tetap menarik karena memberikan perspektif mengenai bagaimana organisasi ekonomi kolektif dapat dijalankan dalam kondisi yang sangat berbeda.
Sejarah koperasi di Korea Utara bermula setelah berakhirnya Perang Korea. Pada akhir dekade 1950-an, pemerintah melakukan kolektivisasi sektor pertanian dengan menggabungkan lahan-lahan pertanian ke dalam koperasi pertanian berskala besar.
Para petani menjadi anggota koperasi dan bekerja secara bersama-sama untuk memenuhi target produksi yang telah ditetapkan pemerintah.
Tanah tidak lagi dikelola secara individual, sementara hasil panen sebagian besar disalurkan kepada negara sebelum sisanya dibagikan kepada anggota sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam praktiknya, koperasi di Korea Utara memiliki tingkat kemandirian yang sangat terbatas. Keputusan mengenai jenis tanaman, jumlah produksi, distribusi hasil, hingga harga komoditas ditentukan melalui perencanaan pemerintah.
Pengurus koperasi juga berada di bawah pengawasan negara sehingga fungsi koperasi lebih menyerupai unit pelaksana kebijakan daripada organisasi ekonomi yang sepenuhnya dimiliki dan dikendalikan oleh anggotanya.
Setelah krisis pangan pada dekade 1990-an, pemerintah mulai memberikan sedikit kelonggaran dengan mengizinkan kelompok kerja yang lebih kecil dan memperbolehkan petani menjual sebagian hasil panen setelah memenuhi kewajiban kepada negara. Namun demikian, kontrol pemerintah tetap menjadi ciri utama sistem koperasi di negara tersebut.
Walaupun sistemnya berbeda jauh dengan Indonesia, ada beberapa pelajaran yang layak dipertimbangkan untuk diadopsi oleh Koperasi Indonesia, antara lain:
1. Membangun Skala Ekonomi (Economies of Scale)
- Mengelola produksi secara kolektif untuk meningkatkan efisiensi.
- Melakukan pembelian sarana produksi (benih, pupuk, pestisida) secara bersama agar harga lebih murah.
- Mengoptimalkan penggunaan alat dan mesin pertanian secara bersama sehingga biaya investasi lebih rendah.
2. Perencanaan Produksi yang Terintegrasi
- Menyusun kalender tanam berdasarkan kebutuhan pasar.
- Menghindari panen serentak yang menyebabkan harga jatuh.
- Menetapkan target produksi koperasi berdasarkan analisis permintaan pasar.
3. Penguatan Aset Bersama
- Membangun dan mengelola gudang penyimpanan.
- Menyediakan alat dan mesin pertanian milik koperasi.
- Mengembangkan fasilitas pascapanen seperti pengering, penggilingan, dan cold storage.
4. Efisiensi Pengelolaan Rantai Pasok
- Mengintegrasikan proses dari pengadaan input, produksi, pengolahan, hingga pemasaran.
- Mengurangi ketergantungan pada tengkulak.
- Meningkatkan nilai tambah melalui pengolahan hasil sebelum dipasarkan.
5. Penguatan Budaya Kerja Kolektif
- Menumbuhkan semangat gotong royong antaranggota.
- Mengedepankan kepentingan bersama dibanding kepentingan individu.
- Membangun komitmen anggota terhadap tujuan koperasi.
6. Optimalisasi Pemanfaatan Infrastruktur
- Memanfaatkan irigasi, jalan usaha tani, gudang, dan fasilitas produksi secara bersama.
- Menurunkan biaya operasional melalui penggunaan fasilitas kolektif.
7. Pengelolaan Data dan Produksi
- Mendata luas lahan, jenis komoditas, produktivitas, dan kebutuhan anggota.
- Menggunakan data sebagai dasar pengambilan keputusan usaha koperasi.
8. Ketahanan Pangan Berbasis Koperasi
- Menjadikan koperasi sebagai pusat produksi pangan daerah.
- Membangun cadangan pangan koperasi untuk mengantisipasi fluktuasi produksi.
9. Penguatan Koordinasi Antaranggota
- Menjadikan koperasi sebagai pusat koordinasi kegiatan produksi.
- Mempermudah penyuluhan, distribusi bantuan, dan penerapan inovasi teknologi.
10. Orientasi pada Keberlanjutan Organisasi
- Menyusun rencana usaha jangka panjang.
- Menetapkan target peningkatan produktivitas dan kesejahteraan anggota secara berkelanjutan.
Rekomendasi bagi Pengembangan Koperasi Indonesia
Berikut beberapa rekomendasi yang dapat diusulkan berdasarkan pembelajaran dari Korea Utara adalah:
1. Mendorong konsolidasi usaha anggota tanpa mengubah kepemilikan lahan.
2. Mengembangkan koperasi berbasis klaster komoditas (padi, kopi, tebu, susu, hortikultura, dan lain-lain).
3. Membangun koperasi sebagai pusat layanan terpadu, bukan hanya lembaga simpan pinjam.
4. Menerapkan perencanaan produksi berbasis data dan kebutuhan pasar.
5. Mengembangkan aset produktif milik koperasi, seperti gudang, cold storage, rumah kemas, mesin pertanian, dan pabrik pengolahan.
6. Memperkuat kapasitas manajemen koperasi melalui tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel.
7. Menjaga prinsip demokrasi, kemandirian, dan partisipasi anggota, sehingga efisiensi yang dicapai tidak mengorbankan nilai-nilai dasar koperasi.
Dengan demikian, pelajaran utama dari Korea Utara bukanlah sistem ekonominya yang sentralistis, melainkan pentingnya koordinasi, efisiensi, skala usaha, dan pengelolaan aset bersama.
Nilai-nilai tersebut dapat dipadukan dengan prinsip koperasi Indonesia—kekeluargaan, gotong royong, demokrasi ekonomi, dan kemandirian—untuk membangun koperasi yang lebih modern, produktif, dan berdaya saing.(*)