Sebanyak 40 Koperasi di Bangli, Bali masuk kategori koperasi tidak aktif pada tahun 2021. Salah satunya KPN Eka Praja yang beranggotakan pegawai negeri di beberapa instansi Pemkab Bangli.
Terkait dengan puluhan koperasi tidak aktif, Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi UMKM, Nakertrans Bangli I Wayan Pande Suarsawan mengungkapkan, "Sesuai dengan Permenkop UKM RI 19/2015, suatu koperasi baru disebut tidak aktif apabila tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama tiga kali berturut-turut."
Wayan menegaskan dikatakan tidak aktif jika tidak menggelar RAT tiga kali. “Kalau belum tiga kali, itu masih tergolong aktif,” tegasnya pada Rabu (15/9/2021) seperti dilansir balitribunnews.com
Dikatakan Wayan berdasarkan data Diskop UMKM Bangli tahun 2021 Bangli memiliki 238 koperasi. Dari jumlah total tersebut, 198 unit koperasi tergolong aktif dan 40 koperasi masuk kategori tidak aktif.
Mayoritas di Kecamatan Bangli
Sebaran koperasi tidak aktif berdasarkan demografi menunjukkan Kecamatan Bangli terdapat koperasi tidak aktif paling banyak yakni 20 koperasi. Disusul kecamatan Kintamani 10 koperasi, kecamatan Tembuku enam koperasi, dan kecamatan Susut empat koperasi.
“Meskipun tergolong tidak aktif, koperasi tersebut belum bubar. Karena pembubaran itu ada dua, yang pertama pembubaran atas kehendak rapat anggota. Artinya mereka membubarkan diri. Dan yang ke dua, dibubarkan oleh menteri,” jelas Wayan.
Penyebab umum koperasi tidak aktif, kata Wayan yakni pengelolaan administrasi yang tidak disiplin. Dikatakan Wayan pada 2019 terdapat 43 koperasi yang tergolong tidak aktif. Untungnya melalui pendampingan tiga koperasi berhasil diaktifkan kembali pada tahun 2020.
Pendampingan yang dilakukan meliputi membuat laporan, mengaktifkan kembali anggota, reshuffle pengurus, hingga pendampingan rapat luar biasa yang sudah ditentukan oleh anggaran dasar.
(Susan/ilustrasi : Susan)
Sumber : https://wartakoperasi.net/bangli-40-koperasi-tidak-aktif-detail-438540