Oleh : Suroto
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)
Sejak terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa pada 12 Februari 2026, gelombang keluhan dari pemerintah desa dan masyarakat desa mulai bermunculan. Penyebabnya sederhana namun serius: pagu Dana Desa tahun 2026 justru diturunkan dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada tahun 2025, Dana Desa dialokasikan sebesar Rp69 triliun. Namun pada tahun 2026 nilainya turun menjadi Rp60,57 triliun. Penurunan ini sendiri sudah cukup mengkhawatirkan. Tetapi yang lebih problematik adalah kebijakan pemotongan lanjutan dari pagu tersebut.
Dari total Dana Desa yang ada, pemerintah langsung memotong sebesar 58,03 persen atau sekitar Rp35,14 triliun untuk membiayai investasi pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Akibatnya, dana yang benar-benar tersisa untuk program desa tinggal sekitar Rp25,43 triliun.
Jika angka ini dibagi kepada sekitar 80.000 desa di seluruh Indonesia, maka setiap desa hanya akan menerima sekitar Rp317 juta. Angka ini sangat jauh dari rata-rata Dana Desa sebelumnya yang berada di kisaran Rp1 miliar per desa.
Kebijakan fiskal seperti ini jelas menimbulkan persoalan serius. Program-program desa yang telah dirancang melalui Musyawarah Desa terancam terhambat. Lebih dari itu, program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang justru ingin diperkuat oleh pemerintah malah berpotensi menjadi sasaran kemarahan masyarakat desa.
Dalam situasi seperti ini, sangat mudah bagi publik desa untuk menganggap bahwa program koperasi tersebut sebagai penyebab berkurangnya Dana Desa. Padahal koperasi seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat, bukan menjadi kambing hitam dari kebijakan fiskal yang keliru.
Jika dibiarkan, desain kebijakan seperti ini bukan hanya melemahkan dukungan pemerintah desa dan masyarakat desa terhadap program KDKMP, tetapi juga berpotensi menggagalkan program tersebut sejak awal. Program strategis nasional tidak boleh dibangun dengan cara menciptakan konflik kepentingan dengan desa yang justru menjadi basis pelaksana utamanya.
Karena itu, kebijakan fiskal seperti ini perlu segera dikoreksi. Pemerintah tidak boleh membangun koperasi rakyat dengan cara menggerus sumber daya fiskal desa.
Realokasi dari Subsidi KUR yang Salah Sasaran
Jika pemerintah benar-benar serius ingin membangun Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sumber pendanaan yang jauh lebih rasional sebenarnya tersedia. Pemerintah cukup melakukan realokasi dari anggaran subsidi Kredit Usaha Rakyat (KUR), khususnya subsidi bunga dan subsidi Imbal Jasa Penjaminan (IJP) yang selama ini terbukti banyak salah sasaran.
Program KUR sejak awal dirancang untuk membantu usaha mikro agar memperoleh akses pembiayaan murah. Namun dalam praktiknya, penerima manfaat program ini justru lebih banyak dinikmati oleh usaha yang sudah relatif mapan.
Hal tersebut terlihat dari besarnya plafon kredit program KUR yang bisa mencapai Rp2 miliar. Pada tingkat pembiayaan sebesar itu, pelaku usaha sebenarnya sudah cukup kuat untuk mengakses kredit komersial dari perbankan tanpa perlu disubsidi oleh negara.
Akibatnya, subsidi negara justru dinikmati oleh pelaku usaha yang tidak lagi berada pada level paling bawah. Mereka yang paling diuntungkan dari skema ini justru sektor perbankan, karena mereka memperoleh kepastian marjin keuntungan yang dijamin oleh subsidi negara. Marjin tersebut pada akhirnya menjadi bagian dari keuntungan korporasi yang kemudian didistribusikan kepada direksi, komisaris, dan pemegang saham.
Sementara itu, usaha mikro yang menjadi sasaran utama program justru tetap tertinggal. Padahal jumlah usaha mikro di Indonesia mencapai sekitar 64 juta unit atau sekitar 99,6 persen dari seluruh pelaku usaha.
Ironisnya, menurut data perbankan, alokasi kredit untuk usaha mikro masih berkisar sekitar 1 persen dari total outstanding kredit perbankan. Jika digabung dengan usaha kecil, porsinya hanya sekitar 9 persen. Artinya, sebagian besar kredit perbankan tetap mengalir kepada kelompok usaha yang lebih besar. Ini adalah bentuk bukti program yang salah sasaran.
Pada saat yang sama, alokasi subsidi untuk program KUR justru terus membengkak. Dalam Nota Keuangan tahun 2026, total subsidi bunga KUR dan subsidi IJP mencapai sekitar Rp56 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp42 triliun dialokasikan untuk subsidi bunga, sementara sekitar Rp14 triliun untuk subsidi Imbal Jasa Penjaminan.
Angka ini bahkan hampir setara dengan total Dana Desa yang tersisa setelah dipotong untuk program KDKMP.
Di sinilah letak ironi kebijakan fiskal kita. Negara mengalokasikan puluhan triliun rupiah subsidi untuk memperkuat kredit perbankan, sementara desa yang menjadi fondasi ekonomi rakyat justru harus menerima pemotongan anggaran.
Karena itu, pilihan kebijakan yang jauh lebih rasional sebenarnya sangat jelas. Pemerintah seharusnya melakukan realokasi sebagian subsidi bunga KUR dan subsidi IJP untuk memperkuat pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sekaligus menambah alokasi Dana Desa.
Dengan cara itu, pemerintah tidak hanya memperkuat koperasi desa, tetapi juga memperluas ruang fiskal desa untuk membangun ekonomi rakyat dari bawah.
Koperasi desa membutuhkan dukungan fiskal yang kuat, tetapi dukungan tersebut tidak boleh dibangun dengan cara mengorbankan Dana Desa.
Jika pemerintah tetap memaksakan skema pemotongan Dana Desa seperti saat ini, maka program Koperasi Desa Merah Putih berisiko menjadi program dengan skenario gagal yang justru diciptakan oleh desain kebijakan pemerintah sendiri.
Pembangunan koperasi tidak boleh dimulai dengan menciptakan kemarahan desa.(*)
Sumber : https://wartakoperasi.net/alokasikan-dana-koperasi-desa-merah-putih-dari-subsidi-kur-salah-sasaran-bukan-memotong-dana-desa-detail-462027