Sebanyak 187 Koperasi di Denpasar Tidak Aktif

Selama pandemi Covid-19 banyak  koperasi di Kota Denpasar tidak aktif. Dari jumlah keseluruhan 1.101 koperasi, 187 koperasi diantaranya dinyatakan tidak aktif. Selebihnya yakni  916 koperasi terbilang aktif.

Temuan ini diungkapkan Kepala Dinas Koperasi UMKM Kota Denpasar Made Erwin Suryadarma Sena pada Sabtu (28 Agustus 2021) seperti dilansir bali.tribunnews.com.

Terkait 187 koperasi yang tidak aktif, kata Erwin, belum ada satu pun yang dibubarkan.

“Kami belum ada membubarkan koperasi yang tidak aktif tahun ini,” terang Erwin.

Dikatakan Erwin, pihaknya akan mendatangi koperasi yang tidak aktif guna memastikan penyebab tidak aktifnya koperasi tersebut.

"Jika memang sudah tak bisa aktif kembali, pihaknya meminta kepada pengurus koperasi untuk membubarkan diri.

Koperasi yang tidak aktif kami datangi, daripada disalahgunakan, kami minta agar membuat surat pernyataan pembubaran sendiri,” katanya.

Menurut Erwin, ratusan koperasi yang tidak aktif tersebut sudah tiga kali tidak pernah menggelar RAT (rapat anggota tahunan).

Ditegaskan Erwin pandemi tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak menggelar RAT.

“RAT itu kan bentuk pertanggungjawaban pengurus koperasi kepada anggota.

Wajib dilaksanakan, apalagi sekarang sudah ada teknologi, bisa menggelar RAT secara online,” terang dia.

Erwin menambahkan RAT penting karena selain sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada anggota, hasil RAT juga akan dilaporkan ke provinsi dan pusat.

“Itu nanti dipakai acuan bagi pemerintah untuk memberikan bantuan jika ada. Kalau nanti ada bantuan, yang tidak melakukan RAT tidak akan kami berikan fasilitas untuk mendapatkan bantuan. Jadi lebih baik terlambat, tapi jangan keseringan terlambat, itu juga tetap dipertimbangkan."

Erwin juga berharap anggota koperasi aktif meminta pengurus koperasi menggelar RAT.

Jika koperasi tidak melakukan RAT, kata dia, anggota bisa mengajukan mosi tidak percaya kepada pengurus, bahkan bisa melakukan penggantian pengurus.

“Kalau terus tidak menggelar RAT dan tidak mematuhi peraturan Koperasi, anggota bisa mengambil sikap untuk mengganti pengurus lewat rapat anggota,” terang dia.

Terkait koperasi yang tidak menggelar RAT selama tiga kali berturut-turut, kata Erwin akan diberikan teguran lisan maupun tertulis.

Jika koperasi ybs tidak merespons maka pihaknya akan mencabut izin koperasi dan melakukan pembubaran.

Sebelumnya Diskop setempat telah membubarkan 50 koperasi karena dinilai tidak aktif. Sayangnya, yang menginginkan pembubaran koperasi sebagian besar datang dari pengurus koperasi sendiri.

(Susan/Ilustrasi : Susan).

Kategori
INFO

Artikel Terkait

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar