Samakah Pengelolaan USP Koperasi dengan Usaha Perbankan?

Oleh 

R. Nugroho M


Sebuah pertanyaan besar yang masih belum mendapatkan jawaban yang memuaskan terhadap pertanyaan sebagaimana judul tulisan.

Untuk mengetahui apakah karakter atau jatidiri pengelolaan usaha simpan pinjam koperasi berbeda atau sama dengan perbankan, kita harus membedahnya berdasarkan prinsip keduanya.

Prinsip Usaha Simpan Pinjam Koperasi

1. Dana yang dikelola berasal dari anggota koperasi dan dicatat sebagai simpanan anggota.

2. Dana yang dihimpun dari anggota tersebut kemudian digunakan (dipinjamkan) kepada sesama anggota yang membutuhkan  (dengan segala varian kebutuhan anggota).

Dana yang dihimpun tidak akan dipinjamkan kepada bukan anggota. Atau dengan tegas dapat dinyatakan bahwa pihak yang tidak ikut gerakan menghimpun dana atau simpanan tidak dapat menggunakan atau memanfaatkan untuk memenuhi kebutuhaannya.

3. Landasan dan semangat dalam penghimpunan dan pengelolaan dana yang dihimpun adalah semangat atau gerakan saling menolong dengan bergotong royong.

4. Nilai kemanusiaan yang dihadirkan dalam semangat saling menolong tidak mencari untung dari sesama anggota yang berhimpun.  

Atau memanfaatkan dana atau simpanan yang terhimpun digunakan sebagai  alat  mengeksploitasi anggota yang menyimpan untuk sumber mendapatkan keuntungan.

5. Sumber permodalan bagi usaha simpan pinjam koperasi pada dasarnya bertumpu kepada kekuatan dana yang dihimpun bersama, semakin banyak anggota koperasi akan semakin kuat modal yang dihimpun untuk melakukan gerakan saling menolong.

6. Kalaupun harus ada pinjaman dari luar dana yang dihimpun bersama, sifatnya hanya dana pelengkap untuk memperkuat permodalan sementara. 

Apabila dana yang dihimpun bersama sudah semakin kuat dan besar maka dana pinjaman itu menjadi tidak ada artinya dalam gerakan saling menolong.

7. Setiap usaha atau aktivitas pasti memerlukan pembiayaan, demikian pula usaha simpan pinjam koperasi juga memerlukan pembiayaan.

Dan seperti hakikat usaha simpan pinjam koperasi sebagai gerakan saling menolong, maka sumber pembiayaannya semestinya berasal dari anggota juga. 

Sesuatu hal yang logis dan nalar jika usaha bersama dibiayai pula secara bersama oleh yang memiliki dan mengelola usaha bersama tersebut.

Justru tidak masuk akal apabila sumber pembiayaan mengharapkan dari pihak luar yang tidak terlibat dalam usaha bersama.

8. Sumber pembiayaan itu pada hakekatnya kewajiban yang harus dipikul bersama , dan tidak dicatat sebagai pendapatan usaha bersama.

Pengalaman Empirik di Lapangan

Pengelolaan usaha simpan pinjam koperasi dihayati dan dikelola sebagai usaha perbankan yang dipraktikkan pada tata kelola koperasi. 

Atau paling tidak pengelolaan usaha simpan pinjam koperasi merujuk kepada prinsip perbankan. Walaupun nilai dan prinsip dasarnya sama sekali berbeda dan tidak dapat disamakan.

Bukan hanya pada praktek yang dilakukan para pengelola koperasi,  *pemerintah sendiri* dalam pembinaan maupun dalam aturan yang dikeluarkan terkesan  mengarahkan pengelolaan usaha simpan pinjam koperasi sebagai gerakan saling menolong dari, oleh, dan untuk anggota dengan pola usaha perbankan.

Beda atau Sama?

Pertanyaannya, apakah koperasi dan perbankan sama atau beda? Kita elaborasi perbedaan USP koperasi dengan perbankan.

1. Koperasi kumpulan orang yang mempunyai masalah sama dan memecahkan secara bersama dengan prinsip menolong diri sendiri secara bersama sama pula, sedangkan perbankan adalah persekutuan modal yang profit oriented.

2. Perbankan menghimpun dana dari masyarakat bukan pemilik bank, sedangkan Usaha Simpan Koperasi mengelola dana yang dihimpun sendiri dari anggota atau pemiliknya.

3. Perbankan melayani kebutuhan masyarakat bukan pemiliknya, perbankan berbinis dengan masyarakat. Sedangkan USP koperasi adalah transaksi pelayanan  antar anggota yang berhimpun dalam koperasi.

4. Masyarakat yang menyimpan dana tidak ikut mengelola dan memiliki bank. Karena itu sudah semestinya pihak pemilik bank memberikan jaminan keamanan dana masyarakat yang bukan miliknya.

Sedangkan USP koperasi dimiliki dan dikelola sendiri oleh para anggotanya untuk memenuhi kebutuhan anggotanya sendiri.

Dan banyak lagi praktek perbankan yang diterapkan sebagai rujukan dalam mengelola Usaha Simpan Pinjam yang secara hakiki sangat berbeda jati diri antara usaha simpan pinjam koperasi dengan usaha perbankan.

Memang harus diakui bahwa ada koperasi yang melakukan usaha simpan pinjam yang melanggar prinsip dan nilai koperasi.

Saat ini pemerintah lagi menyusun RUU Perkoperasian. Semoga pertanyaan besar di atas mendapatkan jawabannya.

Bahwa pengelolaan usaha simpan pinjam koperasi adalah gerakan saling menolong yang tidak mencari untung dari anggotanya sendiri serta dikembalikan.

Atau diposisikan pada koridor prinsip dan nilai koperasi, bukannya semakin jauh menyimpang. Semoga.

Penulis adalah pengurus GKPRI Jatim, pegiat koperasi di Jawa Timur.

Kategori
WACANA

Artikel Terkait

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar