RUU Perkoperasian Inisiasi Lembaga Pengawas Independen dan Penjamin Simpanan


Rancangan Undang Undang Perkoperasian tengah dikebut dan ditargetkan tuntas 2023 mendatang. Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM, menargetkan pembentukan ekosistem yang lebih baik bagi koperasi melalui RUU Perkoperasian yang lebih representatif dan mencermnakan semangat zaman. Prioritas targetnya antara lain, membangun Lembaga Pengawas Koperasi Independen dan Lembaga Penjamin Simpanan koperasi.

Hal itu mengemuka dalam Rakor progres RUU Perkoperasian oleh Tim Kecil Penyusun RUU Perkoperasian, di Jakarta, Selasa (20/9). Hadir dalam rapat tersebut, Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi, Staf Khusus Menteri Bidang Hukum Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan Agus Santoso, Kepala Biro Hukum dan Kerja sama Henra Saragih, serta Kepala Biro Komunikasi dan Teknologi Informasi Budi Mustopo. Hadir pula Tim Kecil Penyusun RUU Perkoperasian Dr. Noer Soetrisno, Dr. Suwandi, Dr. Agung Nur Fajar, Dr. Arpian Muslim dan Firdaus Putera.

Kepada Warta Koperasi yang menghubunginya Rabu (21/9), salah satu anggota Tim Kecil Penyusun RUU Perkoperasian Firdaus Putra mengemukakan, secara umum RUU akan memperkuat ekosistem perkoperasian dengan membangun dua lembaga utama, yaitu Lembaga Pengawas Independen dan Lembaga Penjamin Simpanan. Kemudian pengaturan mengenai kepailitan dan sanksi pidana.

img-1663748376.jpg

 

“Tata kelola dan model bisnis koperasi menjadi sorotan mendalam. Bagaimana inovasi di dunia industri berkembang pesat dan cepat. Profesionalisme dan ketangkasan pengelolaan menjadi kuncinya. Koperasi perlu beradaptasi. Modernisasi koperasi adalah caranya. Upaya tersebut dilakukan melalui beberapa strategi atau pendekatan seperti spin off koperasi, model multi pihak, transformasi digital, penguatan kemitraan dan fokus pada sektor riil,”papar Firdaus.

 

Firdaus menambahkan, sektor riil sudah lama ditinggalkan koperasi. Lebih dari 77% koperasi di Indonesia bergerak di sektor jasa keuangan dan jasa lainnya. Kembali ke sektor riil di mana koefisien tumbuh dan nilai tambahnya tinggi, dinilai sebagai langkah yang tepat. “Beberapa kebijakan strategis lain yang dibahas, diantaranya soal korporatisasi petani. Beberapa inisiatif baik tengah dijalankan seperti pengembangan Minyak Makan Merah dengan membangun mini plant per 1000 Ha lahan sawit. Kemudian integrasi hulu-hilir dalam sektor perikanan tangkap dan yang mengemuka baru-baru ini adalah soal solar untuk nelayan,” imbuh Firdaus.

 

Solusi Jangka Panjang, Pengawas Koperasi Bertanggung Jawab

 

Dalam rilis media yang diterima Warta Koperasi, Menteri Koperasi dan UKM Teten Maduki mengemukakan, Rancangan Undang Undang (RUU) Perkoperasian ditargetkan menjadi solusi sistem jangka panjang membangun koperasi Tanah Air. “RUU Perkoperasian mendatang perlu menjadi perhatian semua pihak. UU Perkoperasian ini merupakan solusi sistemik dan jangka panjang untuk membangun koperasi yang sehat, kuat, mandiri dan tangguh,”papar Teten. 

 

Menteri Koperasi membenarkan ihwal pembentukan dua lembaga penting, sejalan dengan pembahasan RUU Perkoperasian akhir-akhir ini. “Penguatan ekosistem perkoperasian akan dilakukan dengan berbagai cara. Pertama, dengan insisiatif pendirian Lembaga Pengawas Independen untyuk memperkuat pengawasan, khsusunya bagi sektor simpan pinjam koperasi.”

 

Hal ini untuk merespons eksistensi koperasi skala menengah dan besar dengan anggota mencapai puluhan ribu hingga ratusan ribu. Koperasi dengan level demikian, memerlukan perkuatan pengawasan agar prudent dan terpercaya. Adapun inisiatif pendirian Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi, dimaksudkan untuk membangun rasa aman dan nyaman bagi anggota-anggota koperasi dalam meyimpan dana mereka.

 

Terkait kepailitan sebuah koperasi, direncanakan untuk ditetapkan oleh pejabat berwenang. Tujuannya, agar setiap penanganan masalah koperasi mengikutin tahap-tahap yang tepat dan obyektif, serta tak terganggu klaim pailit baik oleh pihak internal maupun eksternal. Dengan kata lain, kepailitan benar-benar ditentukan secara obyektif melalui baku dan terukur.

 

Turut dibahas adalah pengaturan sanksi pidana sebagai upaya melindungi badan hukum, anggota, dan masyarakat luas, guna menghindari potensi penyalahgunaan dan penyelewengan praktik berkoperasi. Harapannya, sejumlah celah yang selama ini dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab dapat dikurangi.


UU perkoperasian mendatang, juga akan memperkuat peran pengawas yang selama ini dinilai kurang berperan dan lebih terlihat sebagai pelengkap struktur organisasi. “Dalam RUU itu, pengawas diberikan tanggung jawab atas kerugian bila lalai dalam mengawasi koperasi. Atas dasar ketentuan tersebut, pengawas diharapkan semakin waspada dan benar-benar memerankan fungsi yang diembannya”. Diakuinya, pemerintah tidak memiliki instrumen yang cukup untuk menangani koperasi bermasalah sehingga kurang optimal karena keterbatasan pengaturan dalam regulasi. Undang Undang Perkoperasian yang baru, diharapkan mampu memperkuatnya. (PRIONO/Foto : Istimewa)



Kategori
NASIONAL

Artikel Terkait

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar