Progres Satu Dekade KPN Tirta Marga Cipta Jambi

KPN Tirta Marga Cipta yang eksis di Dinas PUPR Provinsi Jambi terus mencatatkan kinerja baiknya hingga satu dekade terakhir. Dari segi permodalan, misalnya,  jika pada 2020 berada di kisaran Rp  811 juta, pada 2021 menjadi Rp 9  milyar atau mengalami kenaikan lebih dari  11 kali lipat.

Mengutip pernyataan Ketua KPN Tirta Marga Cipta, H. Ivan Wirata, ST, MT, Sisa Hasil Usaha juga terus meningkat. Jika pada 2010 baru mencapai Rp 179,5 juta,  pada tahun buku 2021 SHU sudah mencapai  Rp 933,8 juta, atau naik 6 kali lipat. 

Performa baik satu dekade terakhir, juga menjadikan KPN Tirta Marga Cipta mampu memfasilitasi anggota dengan plafon pinjaman yang terus meningkat. Jika pada 2010 plafon pinjaman baru berada di kisaran Rp 10 juta per anggota, maka pada tahun 2020 melejit hingga Rp 140 juta per anggota. Kenaikan plafon pinjaman  hingga 14 kali lipat ini, tentu disyukuri oleh anggota.

 

Merambah Bisnis Ritel


img-1648624497.jpg


Guna memenuhi kebutuhan anggota sekaligus diversifikasi bisnisnya, KPN Tirta Marga Cipta pada tahun 2021 lalu sukses  membuka usaha retail dengan membuka Kopmart. Minimarket koperasi ini dihelat berkat kerja sama dengan Dinas PUPR Provinsi Jambi. “Mohon dukungan dari semua pihak, mari kita berbelanja di Kop Mart kita. Karena jika Kop Mart maju, maka akan memberikan keuntungan kepada kita semua selaku anggota KPN Tirta Marga Cipta,” papar Ivan Wirata.

Selain itu, pada tahun buku 2022 ini, juga akan diterbitkan pola pinjaman dalam bentuk lain, seperti pinjaman untuk ibadah Umrah atau ibadah haji serta kredit kendaraan  roda 2 dan roda 4.

Bukan hanya anggota yang aktif, koperasi juga memberikan uang duka bagi ahli waris dari anggota yang meninggal dunia, dengan nominal sebesar Rp 1,5juta. “Melalui koperasi inilah, kita bisa membanguna rasa kekeluargaan dan kekompakan, untuk mensukseskan program kerja Dinas PUPR Provinsi Jambi,”pungkas Ivan. (PRIO/Zainal Arifin)

 

Kategori
DINAMIKA

Artikel Terkait

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar