MUNAS IMFEA I Teguhkan Komitmen Advokasi Regulasi LKM-Koperasi Indonesia

MUNAS IMFEA I Teguhkan Komitmen Advokasi Regulasi LKM-Koperasi Indonesia


Indonesia Microfinance Expert Association (IMFEA), sukses menghelat Musyawarah Nasional (Munas) pada 10-11 Maret lalu di Semarang. Acara tersebut merupakan Munas, usai dideklarasikan di Kuala Lumpur, Malaysia pada 20 Mei  2017. Selain dipuncaki dengan agenda Munas yang menghasilkan kepengurusan baru, acara dilengkapi dengan kegiatan Microfinance Expert Forum (MEF), Business Matching, dan Soft Launching APEX LKM.

 

Hari pertama MUNAS (10/3), agenda MEF hadiri lebih dari 100 partisipan dengan rincian 34 orang hadir di lokasi, dan 67 orang secara online. Dipandu oleh M.Aziz Romadhon dan Nadya dari LKMS Kasuwari Pekalongan, menghadirkan sejumlah narasumber. Diantaranya Dr. Roberto Akyuwen yang mengusung sub-tema Tren Kompetisi Keuangan Mikro ke depan. Adapun Dr. Ahmad Dading Gunadi (Bappenas) mengelaborasi tema Pembiayaan mikro untuk Koperasi dan UMKM.

 

Narasumber lainnya, Ahmad Zabadi (Deputi Menteri Koperasi dan UKM), mengangkat isu tentang Regulasi perkoperasian, peluang dan tantangan. Djauhari Sitorus dari ILO-Jakarta, memaparkan tema ihwal potensi, peluang dan tantangan digitalisasi UMKM. Adapun Dr.Bagus Aryo (Deputi direktur Keuangan mikro - KNEKS), mengangkat isu keuangan mikro syariah.

 

“Alhamdulillah, selama lima tahun terakhir, IMFEA telah menorehkan banyak catatan, kontribusi pemikiran dan kegiatan literasi keuangan. Khususnya kepada anggota dan masyarakat di lingkungan pelaku keuangan mikro umumnya,” papar Ketua Umum IMFEA Dr. Ahmad Subagyo, kepada Warta Koperasi, Selasa (14/3).   

 

Dipaparkan Subagyo, di awal kepengurusan, sebagai organisasi yang baru lahir, pihaknya intens melakukan road show ke berbagai instansi Pemerintah dan Asosiasi industry yang relevan. Beberapa Kementerian dan Lembaga Pemerintah telah dikunjungi antara lain Bappenas, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian keuangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Bank Dunia, IFC, Induk Koperasi Simpan Pinjam (IKSP), Perbarindo, Asbisindo, UKM Center-FEB UI, dll. Sejumlah nama di lembaga-lembaga tersebut, akhirnya duduk sebagai Pembina IMFEA.

 

“IMFEA juga rutin menghelat diskursus dengan beragam topik yang relevan dengan possitioning dan kompetensi entitas IMFEA. Diantaranya IMFEA TALK yang dimulai sejak pandemic COVID-19 melanda di awal 2020. Kegiatan literasi dan edukasi secara online bertema keuangan mikro tersebut, diikuti oleh pengurus-anggota-asosiasi industry, praktisi, hingga mahasiswa di seluruh Indonesia,” imbuh Subagyo.

 

Advokasi Regulasi LKM dan Koperasi

 

IMFEA intens terlibat dan dilibatkan berbagai pihak dalam kegiatan advokasi regulasi. Sejumlah pengurus dan tim ahli IMFEA, misalnya, dilibatkan oleh Pemerintah dan DPR dan DPD RI terkait perumusan dan pembahasan sejumlah Rancangan Undang-Undang. “Pengurus dan tim ahli IMFEA dalam Tim Perumus Undang-Undang (RUU) yang membidangi LKM dan Koperasi. Dalam beberapa kesempatan, tim IMFEA juga di minta menjadi narasumber di Kementerian Keuangan, terutama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dalam merancang dan memberikan masukan dalam RUU P2SK bidang LKM, BPR dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP/KSPPS),” papar Subagyo.

 

Adapun kegiatan advokasi yang masih berjalan, antara lain dalam Tim Perumus RUU Perkoperasian yang dimulai sejak bulan Mei 2022 sampai sekarang. Sebulan sebelum MUNAS, IMFEA juga diundang oleh OJK Institute untuk mendampingi penyusunan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) bidang Lembaga keuangan Mikro (LKM). Ada tujuh anggota IMFEA yang tergabung dalam tim Perumus dan Verifikator SKKNI yang sedang disusun.

 

IMFEA, demikian Subagyo, menilai perlu berada dalam arus pusaran inisiasi regulasi terkait keuangan mikro Indonesia. Dengan turut terlibat dalam kapasitasnya sebagai lembaga ahli, IMFEA dapat membantu mengadvokasi entitas LKM, Koperasi, dan publik luas agar berada dalam ekosistem yang tepat. Ekosistem yang memungkinkan LKM dan Koperasi tumbuh sehat dan mampu mengelola peluang dan resiko-resiko usahanya.

 

Seperti diketahui, koperasi dan LKM selama ini tidak memiliki pengayom yang genuine berkenaan dengan risiko bisnis yang dihadapinya. Meliputi risiko likuiditas, risiko operasional dan risiko pembiayaan. Risiko likuiditas misalnya, merupakan risiko kritis yang dapat berakibat fatal dan mematikanSeperti diketahui, koperasi dan LKM selama ini tidak memiliki pengayom yang genuine berkenaan dengan risiko bisnis yang dihadapinya. Meliputi risiko likuiditas, risiko operasional dan risiko pembiayaan. Risiko likuiditas misalnya, merupakan risiko kritis yang dapat berakibat fatal dan mematikan,” terang Subagyo.

 

Dalam MUNAS selama dua hari itu, terbentuk kepengurusan baru yang akan berkiprah hingga 2027. Incumbent Ketua Umum periode lalu, dr. Ahmad Subagyo, kembali diamanahi memimpin IMFEA hingga lima tahun kedepan. Selamat! (Prio)

 

 

Sumber : http://wartakoperasi.net/munas-imfea-i-teguhkan-komitmen-advokasi-regulasi-lkm-koperasi-indonesia-detail-447444