Ketika Koperasi Tak Mampir di Rest Area

Ketika Koperasi Tak Mampir di Rest Area

Warta Koperasi, pada pekan ketiga April dan awal Mei lalu, menyusuri sejumlah Rest Area di sepanjang jalan tol trans Jawa dari Cikampek hingga Boyolali. Menyisir sentra pajang (etalase) yang dikabarkan akan disetting menjadi etalase komoditas UKM dan (jika ada) koperasi via UU No.7 Tahun 2021. Bagaimana realitanya?

 

“Maaf, Rest Area Penuh. Silakan Menuju Rest Area Berikutnya”

Plang pemberitahuan yang dijaga oleh sejumlah personel polisi itu, tiba-tiba muncul di hampir semua rest area saat mudik Idul Fitri, bulan lalu. Itu pula yang Warta Koperasi temui di rest area km 57 arah tol Cikampek.

img-1652932195.jpg

Berangkat dari Jakarta untuk tujuan Yogyakarta, 27 April pagi, Warta Koperasi mendapati sejumlah Rest Area (RA) selalu penuh pengunjung sejak dari RA di Km 57, usai melintasi jalan tol Muhammad Bin Zaid (MBZ) dan memasuki ruas jalan tol Jakarta-Cikampek (Japek).  

Setelah melintasi lebih dari tiga rest area, akhirnya Warta Koperasi bisa sejenak rehat dan ke toilet di rest area km 166 di tol Cikopo-Palimanan (Cipali) yang masuk wilayah Majalengka. Antrean pengunjung yang hendak menuju toilet tampak mengular.  

img-1652932246.jpg

Sebagai rest area tipe A (berfasilitas lengkap) RA km 166 terlihat sangat modern dengan sejumlah fasilitas pendukung. Mulai dari SPBU, masjid seluias 2.500 meter persegi, hingga sentra kuliner. Warta Koperasi mendapat, selain gerai kuliner modern kelas menengah, memang didapati lusinan gerai kalangan UKM yang mengusung menu tradisional setempat. Sebut saja restoran Ibu Haji Cijantung, teh tarik, hingga kuliner nasi jamblang khas Cirebon.  

Menyusuri lusinan kios yang menjajakan produk makanan dan kerajinan lokal di rest area km 166, Warta Koperasi belum mendapati stand milik koperasi.

Ketika Warta Koperasi menyusuri arus balik mudik Idul Fitri menuju dari Yogyakarta menuju Jakarta pada pagi 5 Mei, kondisi kemacetan luar biasa menjadikan sejumlah rest area memberlakukan buka-tutup. Alhasil antrean pengendara yang hendak rehat di rest area mengular.

Warta Koperasi baru mendapati rest area yang tak perlu antri saat melintasi rest area km 282 di Tegal dan rest area km 260 B Banjaratma, yang masuk wilayah Brebes. Di rest area 182 Tegal, etalase komersial dominan menjajakan produk UKM yang menawarkan komoditas khas setempat. Telur asin, bawang merah, hingga olahan hasil pertanian adalah beberapa diantaranya. Lagi-lagi, belum didapati stand milik koperasi di sana.    

img-1652932303.jpg

Rest area km 260 Banjaratma, lebih beragam lagi. Menggabungkan tenant dari waralaba ternama dan stand-stand UKM lokal. Km 260 Banjaratma memang jadi favorit para pelaju yang hendak istirahat. Posisi tepatnya berada di ruas tol Pejagan – Pemalang, Jawa Tengah.

Bangunannya yang eskotis merupakan bekas pabrik gula Banjaratma, milik perusahaan perkebunan peninggalan Belanda yang berpusat di Amsterdam, NV Cultuurmaatschappij (1908). Bangunan utama rest area, masih menyisakan fasad gedung berbahan bata merah yang khas. Pada sebagian dinding, bahkan struktur bata merah sengaja diekspose. Menampakkan paduan yang unik antara unsur-unsur lawas dan modern.

Rest Area 260 Banjaratma cukup menonjolkan aura UKM dan industri kreatif di ruang-ruang pajangnya. Warta Koperasi mendapati kedai-kedai kopi lokal bertebaran di sejumlah sudut. Kedai kopi modern dengan perangkat penyajian dan layanan layaknya kafe-kafe di kawasan urban.

img-1652932627.jpg

Galeri seni dan kerajinan lokal juga mendapat tempat. Mainan tradisional berbahan baku kayu yang pernah jadi favorit anak-anak era 1970 - 1980an juga dijajakan di sejumlah stand.

img-1652932656.jpg

Dalam sebuah acara FGD Maret silam dengan narasumber dari Bappenas, Kementerian Koperasi dan UKM, Sekretariat Negara, PT Cipta Marga serta Induk Koperasi Pegawai RI (IKPRI), mengetengahkan ihwal regulasi yang mengharuskan infrastruktur komersial, termasuk rest area, untuk memberi ruang bagi kalangan koperasi untuk menawarkan produknya. Hal itu termaktub dalam UU No. 7 tahun 2021. 

Diskursus mengelaborasi masih lemahnya kesiapan dan posisi tawar UKM, perijinan yang panjang, serta minimnya sosialisasi UU No.7 tahun 2021. IKPRI sempat menyodorkan salah satu rest area di Jawa Barat yang sangat akomodatif terhadap koperasi, salah satunya, berkat dukungan Pemda setempat. 

Seperti diketahui, dalam UU No 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM menyebutkan, bahwa setiap infrastruktur wajib mengalokasikan 30% dari total luas lahan area komersial, tempat belanja, dan atau tempat promosi strategis pada infratruktur publik (yang telah melakukan penandatanganan kontrak pengusahaan infrasatruktur publik namun belum melakukan proses pembangunan). Bagi infrastrukur publik yang telah beropaerasi, harus memenuhi alokasi 30% tersebut paling lama 2 tahun terhitung sejak PP No7 Th. 2021 diundangkan.

Sayangnya, seperti pantauan Warta Koperasi di sejumlah rest area, kalangan koperasi masih belum representatif di ruang-ruang komersialnya. Idealnya, jika momen mudik yang menjadikan hampir semua rest area kebanjiran pengunjung, kalangan UKM dan (terutama) koperasi akan panen pengunjung. Omset penjualan produk niscaya meningkat tajam.

Mengutip press rilis Kementerian Koperasi dan UKM, libur Idul Fitri memang jadi salah satu momentum terbaik bagi kalangan KUKM untuk meningkatkan penjualannya. "Momentum Idul Fitri tahun ini, seharusnya bisa dimanfaatkan pelaku UMKM untuk reborn. Tumbuh kembali, melaju, dan semakin dekat dengan masyarakat Indonesia. Saya berpesan kepada saudara-saudari yang sedang bersiap merayakan Lebaran atau sedang mudik, jangan lupa bangga beli produk UMKM kita," kata Menteri Koperasi dan UKKM Teten Masduki saat kunjungan sekaligus membuka Bazar Mudik Lebaran 2022 di Rest Area KM 39A Ruas Jakarta-Cikampek, Jawa Barat, pekan ketiga April silam.

Pemerintah disebut akan terus memperkuat ekosistem usaha UMKM. Diantaranya dengan memberikan afirmasi pemanfaatan 30 persen infrastruktur publik untuk UMKM. Seperti Bazaar Mudik Lebaran 2022 ini di Rest Area 39A di Bekasi, Jawa Barat, lalu di Rest Area 360A dan 456A di Provinsi Jawa Tengah. Selain itu, bandara, stasiun, juga area publik harus memberikan 30 persen areanya untuk UMKM, sebagaimana diatur Undang-Undang Ciptaker.

Informasi yang diperoleh dari Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru Santoso, menyebutkan, dari total 52 rest area yang tersebar sepanjang kilometer trans Jawa, sekitar 26 titik dikelola langsung oleh Jasa Marga, dan sisanya melalui mitra. Ke-26 titik rest area tersebut telah memenuhi ketentuan 30 persen area diperuntukkan bagi promosi UMKM.

Determinasi Entitas Koperasi

Sejatinya  UU No 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, merupakan kesempatan dan tantangan bagi entitas koperasi di negeri ini. Melalui gerakan koperasi dan prinsip kerjasama antar koperasi, kalangan koperasi perlu lebih determinatif, agar ruang-ruang komersial di infratsruktur publik itu jadi etalase cantik dengan produk-produk anggotanya. Prosentase kehadiran koperasi perlu diperbesar dengan memetakan komoditas-komoditas besutan koperasi yang potensial di setiap daerah. 

(Teks dan Foto : Priono) 

Sumber : http://wartakoperasi.net/ketika-koperasi-tak-mampir-di-rest-area-detail-442532