Peran PPKL Akan Ditingkatkan

Warta Koperasi. Peran dan fungsi PPKL yang dinilai strategis bagi perkembangan koperasi di tanah air akan ditingkatkan.
Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan atau PPKL dinilai mempunyai peran penting dalam pembinaan koperasi di tanah air. Karena menjadi ujung tombak pembinaan koperasi di lapangan, tahun ini peran dan fungsi PPKL akan ditingkatkan. Hal itu diungkapkan oleh Deputi Kelembagaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Prof Rully Indrawan.
Menurut Rully peningkatan peran dan fungsi PPKL melalui beberapa pendekatan. Pertama, mendokumentasi seluruh aktivitas PPKL melalui website sekaligus sebagai pembangunan database. "Sampai 2018, jumlah PPKL sebanyak 1.035 orang yang tersebar di 33 provinsi dan 272 kabupaten atau kota," terang Rully seperti dilansir dari situs ppklkemenkop.
Dengan peningkatan peran dan fungsi PPKL, maka kegiatan penyuluhan dan pemasyarakatan koperasi diiinput oleh PPKL ke website www.ppklkemenkop.id. "Melalui website ini juga akan terbangun profil koperasi binaan yang memungkinkan terjadinya kolaborasi antara koperasi," tambah Rully.
Kedua, menjadi aktivator koperasi mencakup kegiatan menyebarkan informasi (informator), melakukan pendataan (enumerator), melakukan pendampingan (mentor), memberikan semangat (motivator), dan menjadi media penghubung (kolaborator).
"Di era ekonomi digital saat ini para PPKL akan menggunakan handphone dalam menjalankan tugasnya sehari-hari. Selain mereka akan membangun database rekam jejak aktivitas penyuluhan dan rekam jejak koperasi binaan, para PPKL juga akan melakukan aktivitas melalui media sosial seperti FB, twitter, instagram, dan youtube. Sehingga, branding koperasi dilakukan dan terangkum dalam akun bersama yang bernama penyuluh koperasi," papar Rully.
Terkait dengan peningkatan peran PPKL, pemerintah akan melakukan sejumlah langkah strategis. Seperti memberikan panduan teknis bagi PPKL, koordinator PPKL, dan aparat pembina di Dinas Koperasi. Untuk itu pemerintah telah menyiapkan petunjuk pelaksanaan (juklak) PPKL. Juklak tersebut menjadi panduan dalam mengevaluasi kinerja PPKL melalui delapan indikator penilaian kinerja yang ditetapkan.
"Mencakup pendataan koperasi, penyusunan rencana kerja, penyuluhan dan pendampingan koperasi, penyuluhan kepada kelompok masyarakat, inventarisasi pengembangan potensi wilayah kerja, publikasi kegiatan penyuluhan dan koperasi binaan, identifikasi investasi ilegal berkedok koperasi, serta penilaian tambahan dari koordinator PPKL."
Rully berharap PPKL dapat mempercepat penyebaran informasi dan kebijakan-kebijakan Kemenkop UKM. Hal tersebut sangat membantu dalam memetakan potensi dan peluang pengembangan koperasi serta peningkatan kualitas koperasi dari sisi kelembagaan, usaha dan keuangan. "Tahun ini kita rencanakan merekrut PPKL sebanyak 200 orang yang dialokasikan bagi kabupaten atau kota yang belum memiliki PPKL."
Pangkalpinang Optimalkan Peran PPKL
Senada dengan program Kemenkop UKM, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akan mengoptimalkan peran PPKL. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas (Kadis) KUKM Babel Hj Elfiyena di depan PPKL yang mengikuti pelatihan perkoperasian di Balatkop UMKM di Pangkalpinang pada Selasa (20/2)
"PPKL harus memberikan penyuluhan dan pengetahuan kepada masyarakat tentang koperasi agar dapat aktif dalam perkoperasian. Dengan peran PPKL yang baik, maka koperasi yang tidak aktif akan menjadi kopeasi aktif dan sehat."
Elfiyena bertekad pihaknya selaku aparatur negara akan meningkatkan kualitas PPKL dan pendamping untuk perkembangan koperasi dan UMKM di wilayahnya. "Ini jadi upaya kita dan masuk dalam program pemberdayaan dan pengembangan koperasi guna meningkatkan kualitas SDM perkoperasian. PPKL harus tetap semangat dan memiliki komitmen untuk memajukan koperasi dan UMKM," terang Elfiyena seperti dilansir dari situs babelprov.
Dikatakan Elfiyena PPKL sebagai kepanjangan tangan pemerintah harus mampu menularkan ilmu dan pengetahuan yang diperoleh dari pelatihan sehingga masyarakat memahami peran penting koperasi dalam menggerakan ekonomi kerakyatan. Selain itu, PPKL juga harus mampu mendorong koperasi yang tidak aktif menjadi aktif kembali.
"Penyuluh perlu memberikan pengertian dan pemahaman tentang manfaat koperasi bagi anggotanya. Sehingga koperasi bisa aktif dan menggelar rapat anggota tahunan."
Menurut Elfiyena selain melakukan sosialisasi kepada masyarakat tugas PPKL adalah melakukan pembinaanlembaga koperasi yang telah terdaftar dan membina UMKM yang ada. "Kedepan, PPKL tidak hanya meningkatkan pemaham koperasi, tetapi juga harus bisa membina koperasi serta membantu menyiapkan data ODS baik ODS koperasi maupun UMKM."

Susan




Kategori
NASIONAL

Artikel Terkait

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar