Optimalkan Bisnis Syariah PKPRI Sumbar Gelar Pelatihan

    Dalam rangka mendorong pertumbuhan koperasi dengan prinsip syariah Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesai (PKPRI) Propinsi Sumatera Barat, menggelar pendidikan dan pelatihan perkoperasian “Usaha Ritel dan Layanan Syariah”. Yang digelar di Hotel Hayam Wuruk Padang, Sumatera Barat 10-11 Desember lalu.

img-1642577669.jpg

    Geliat koperasi syariah memang semakin marak di tanah air. Seperti koperasi konvensional, koperasi syariah aktif di berbagai sektor usaha. Diantaranya simpanan, pembiayaan, dan investasi berdasarkan penerapan sistem bagi hasil (syariah).

    Tujuan koperasi syariah memajukan kesejahteraan parta anggotanya dan masyarakat luas serta membantu membentuk perekonomian Indonesia berdasarkan penerapan dari nilai-nilai Islam.

    Salah satu fungsi koperasi syariah adalah membantu tujuan mewujudkan sistem ekonomi nasional dengan mengutamakan ekonomi kerakyatan dan azas kekeluargaan. Sejumlah perbedaan antara koperasi konvensional dan koperasi syariah, koperasi konvensional terdapat sistem bunga/jasa yang diberikan pada anggotanya sebagai wujud dari keuntungan koperasi. Sementara dalam koperasi syariah menearpakan sistem bagi hasil sebagai salah model profit sharing.

    Koperasi syariah menyediakan layanan penyalur zakat sebagai salah satu praktik ekonomi. Pada masa pandemi sekarang ini semua pihak harus bergandengan tangan dan bersinergi agar bisa bertahan dan tetap memberikan kontribusi. Demikian juga dengan koperasi simpan pinjam pembiayaan syariah yang ikut berkontribusi dalam peningkatan perekonomian secara nasional.

Koperasi syariah dapat mendorong pertumbuhan dari pergerakan ekonomi sektor riil melalui pembiayaan yang didasarkan pada prinsip kerjasama berdasarkan bagi hasil dari kegiatan usaha bersama.

Optimalisasi Melalui Pendidikan

    Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI) propinsi Sumatera Barat senantiasa memberikan pelayanan kepada anggotanya dengan upaya dilakukan seperti pemupukan modal, pengembangan usaha, pembenahan organisasi dan manajemen serta peningkatan kualitas sumber daya manusia, bagi pengelola dan anggota salah satunya melalui pendidikan dan pelatihan KPRI Syariah.

Koperasi syariah atau yang lebih dikenal dengan nama Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) dan Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS), nampaknya menjadi lahan subur untuk tumbuh dan berkembang di tengah perkembangan masyarakat muslim. Yang mulai sadar dan membutuhkan pengelolaan sistem ekonomi berbasis syariah, dan di tengah kelesuan koperasi konvensional. Koperasi syariah yang berlandaskan pada pijakan Alquran surat al-Maidah Ayat (2), yang menganjurkan untuk saling menolong dalam kebaikan dan melarang sebaliknya, mengandung dua unsur didalamnya, yakni ta’awun (tolong menolong) dan syirkah (kerjasama).

    Kesesuaian dua unsur tersebut senada dengan prinsip koperasi (konvensional), sehingga koperasi syariah mudah diterima oleh masyarakat dan menjadi pilihan dalam menunjang kegiatan ekonomi. Sektor riil adalah sektor yang sesungguhnya, yaitu sektor yang bersentuhan langsung dengan kegiatan ekonomi di masyarakat yang sangat mempengaruhi atau keberadaannya dapat dijadikan tolok ukur untuk mengetahui pertumbuhan ekonomi.

    Sudah saatnya pengembangan usaha koperasi pada sektor riil seperti jasa konsumen, distribusi dan lain-lain. Karena koperasi merupakan pilihan rasional untuk membangun dan menciptakan kesejahteraan masyarakat, dengan adanya usaha koperasi sektor riil ini akan mendukung upaya perluasan kesempatan kerja dan peningkatan pendapatan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.

img-1642577687.jpg

    Hadi Suryadi, Ketua PKPRI Propinsi Sumatera Barat mengatakan, penting sekali dibangun persepsi diantara seuruh individu didalam kelompok koperasi bahwa diantara anggota sendiri dan organisasi terdapat hubungan yang bersifat saling mempromosikan. Tugas lembaga koperasi adalah menyelenggarakan layanan-layanan barang/jasa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota. Agar organisasi dan usaha mampu menjalankan tugas tersebut, maka anggota sebagai pemilik koperasi bertanggungjawab mempertahankan dan mengembangkan koperasinya, agar tetap eksis dan semakin kuat. Sementara itu, koperasi sebagai organisasi ekonomi milik masyarakat anggotanya tidak pernah bergeser dari tugas utamanya, untuk memperbaiki dan meningkatkan kehidupan sosial-ekonomi seluruh anggotanya. Wujud dari self-help akan terlihat didalam hubungan saling mempromosikan.

    Membangun masyarakat untuk sadar berkoperasi akan menyangkut jumlah populasi yang realtif besar dan yang diarahkan untuk mengubah pola berpikir dan berperilaku. Berhubung dengan keterbatasan-keterbatasan masyarakat sasaran, maka proses pembinaannya menjadi tidak sederhana, memakan waktu dan harus terprogram secera berkesinambungan. Kegiatan pendidikan dan pelatihan perkoperasian yang diselenggarakan oleh PKPRI Propinsi Sumatera Barat ini, merupakan program kerja yang telah disahkan dalam forum rapat anggota. Sumber pembiayaan Diklat Perkoperasian PKPRI Sumatera Barat selain menggunakan dana pendidikan sendiri, juga ditopang subsidi dana pendidikan dari Induk Koperasi Pegawai Republik Indonesia (IKPRI) sebesar Rp 20 juta.

(Edi Supriadi)    

Kategori
DINAMIKA

Artikel Terkait

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar