Munas Dekopin Kembali “Pilih” Nurdin

Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) menghelat Musyawarah Nasional Koperasi (Munaskop) di Makassar, 11-14 November lalu. Diwarnai aksi Walk Out dan protes sejumlah delegasi terkait Anggaran Dasar yang diduga dilanggar, Nurdin Halid kembali terpilih memimpin Dekopin untuk ketiga kalinya.

Munas Dekopin dibuka Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, pada Senin malam (11/11), dan seperti diketahui, kembali menetapkan Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) untuk periode 2019-2024. Dalam Munas yang dihelat di hotel Claro, Makassar, Rabu malam (13/11), Nurdin yang menjadi calon tunggal mendapat 435 suara dari 514 suara peserta Munas.

Sebelumnya, ada dua nama yang disebut menjadi kompetitor Nurdin dalam perebutan posisi Ketua Umum, yakni Fadel Muhammad dan Jimly Asshiddiqie. Namun, keduanya disebut mundur sebelum pemilihan. Alhasil pemilihan ketua hanya diikuti calon tunggal. Hasilnya, Nurdin mendapat 435 suara, dari total 514 suara peserta Munas.

Nurdin Halid memang bukan figur baru di perkoperasian. Ia memimpin Dekopin sejak periode tahun 1999-2004. Di periode keduanya, 2004-2009, Nurdin sempat ditahan dalam kasus impor gula ilegal yang kemudian terjadi dualisme kepemimpinan di Dekopin. Sempat disertai saling klaim sebagai pengurus yang sah, saat itu Dekopin terbagi dalam dua kubu, yaitu kubu Nurdin dan kubu Adi Sasono. Periode berikutnya, 2014 - 2019, dan 2019-2024, Nurdin yang juga politisi Golkar ini kembali menjabat.

Situasi Munas dilaporkan sempat ricuh dan disertai aksi Walk Out oleh sebagian peserta yang menganggap terjadi pelanggaran Anggaran Dasar (AD) Dekopin. Khususnya terkait periodisasi kepemimpinan Nurdin Halid yang menurut Anggaran Dasar sudah habis periode kepengurusannya saat ini. Informasi yang dihimpun WK, sejumlah Dekopinda dari 11 Propinsi, satu Dekopinwil dan lima Induk Koperasi berpindah ruangan untuk melanjutkan Munas Dekopin yang diklaim sesuai dengan Kepres No. 6 th 2011 Tentang AD Dekopin. 

Pendapat menarik dikemukakan Mantan Deputi Bidang Perundang-Undangan Kementerian KUKM Untung Tri Basuki, Pasal 59 UU 25 th 1992 ttg Perkoperasian mengatur bahwa Anggaran Dasar Dekopin hrs disahkan oleh Pemerintah dg Keputusan Presiden. “Jika Munas melakukan Perubahan AD Dekopin, maka perubahan tersebut belum bisa berlaku sebelum disahkan dengan Keputusan Presiden (Keppres),” papar Untung.

Seusai terpilih, Nurdin Halid dalam keterangan pers nya berjanji akan memperjuangkan lahirnya UU Perekonomian Nasional, yang menjadikan koperasi sebagai penangkal ancaman krisis global. Nurdin berharap dari UU tersebut, koperasi akan mendapat hak istimewa untuk pendistribusian barang dan jasa, seperti pupuk dan gas untuk masyarakat Indonesia.

Kalangan gerakan koperasi layak berfikir luas. Termasuk tidak hanya berfokus pada Dekopin. Sudah saatnya organisasi apex ( payung) gerakan koperasi otonom dan mandiri. Bertahan hidup dan berkembang dengan dibiayai oleh gerakan koperasi sendiri. 

Jika menuntut pemerintah terlibat jauh dengan membiayai (APBN), berakibat organisasi apex tersebut kental disusupi kepentingan politik praktis ketimbang tumbuh menjadi organisasi advokatif bagi kepentingan anggota koperasi tanpa kecuali. Hal itu sudah dicontohkan di negara-negara tetangga maupun dunia yang koperasinya maju.(PRIONO/Foto Istimewa)

Kategori
WARTAUTAMA

Artikel Terkait

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar