Lima Tuntutan Aksi Damai Tolak RUU PPSK Disetujui Sekretaris Kemenkop UKM.

Matahari sedang terik-teriknya saat penanggungjawab aksi damai sekaligus Ketua Forum Gerakan Koperasi Indonesia (FGKI) Robby Ferliansyah SH, MS naik kembali ke atas mobil komando di depan gedung Kemenkop UKM di Jalan HR Rasuna Said pada Rabu (7/12/2022).

Robby tidak sendiri. Ia kembali ke mobil komando bersama Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Ir. Arif Rahman Hakim, MS

Sekitar satu jam sebelumnya, Robby bersama sekitar 9 orang perwakilan dari peserta aksi demo masuk ke dalam gedung Kemenkop untuk menyuarakan aspirasi aksi damai menolak pengawasan koperasi oleh OJK.

Sayangnya, tim delegasi dari peserta aksi tersebut tidak bisa bertemu dengan Menteri Koperasi UKM Teten Masduki yang sakit Covid. Akhirnya perwakilan dari FGKI melakukan audiensi dengan Sekretaris Kemenkop UKM.

Melihat kedatangan Robby bersama Sekretaris Kemenkop UKM, sebagian peserta aksi yang tadinya duduk langsung berdiri, semangat menyambut kedatangan mereka.

"Tim sudah bertemu dengan Pak sesmen (Sekretaris Kemenkop UKM-red). Syukur alhamdulillah yg salah satu kita sepakati FGKI nanti akan memilih perwakilan untuk masuk ke dalam tim perumus dalam proses penyusunan RUU," terang Robby.

Robby menambahkan ada tim 11 yang menyusun substansi materi. "Masukan-masukannya bagus sekali, ada tim 11 yg menyusun materi substansinya. Ini kita bareng bareng menyusunnya. Sama-sama kita kawal agar RUU koperasi kita makin kuat, makin unggul."

Hal paling dinanti oleh peserta aksi hari itu yakni good news berupa lima tuntutan atau pernyataan sikap dari gerakan koperasi disetujui oleh pihak Kemenkop UKM yang diwakili Sekretaris Kemenkop UKM.

Lima Tuntutan Aksi

Berikut lima tuntutan aksi damai yang disetujui oleh pihak Kemenkop UKM. 1). Pengaturan tentang tata kelola usaha sektor keuangan koperasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam RUU PPSK dicabut dan ditiadakan.

2). Pengaturan tata kelola usaha sektor keuangan yang dilakukan koperasi dikembalikan ke UU Perkoperasian atau dalam RUU Perkoperasian pengganti UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian yang saat ini sedang berproses.

3). Pengaturan semua lembaga jasa keuangan termasuk lembaga keuangan mikro (LKM) dapat berbadan hukum koperasi atau boleh dimiliki badan hukum koperasi pada RUU PPSK untuk dicabut atau ditiadakan.

4). Pengaturan usaha sektor keuangan yang saat ini sudah dilakukan koperasi untuk melayani masyarakat bukan anggota diberikan kesempatan selama 1 tahun untuk memilih tetap berbadan hukum koperasi atau berbadan hukum lembaga jasa keuangan di luar koperasi sebagaimana ketentuan yang berlaku dan diatur lebih lanjut dalam RUU Perkoperasian Pengganti UU No 25/1992 tentang Perkoperasian yang saat ini sedang berproses.

5). Pembuatan dan penyusunan RUU Perkoperasian untuk menggantikan UU no 25/1992 tentang Perkoperasian yang saat ini sedang berproses untuk melibatkan, menampung dan memasukkan aspirasi Gerakan Koperasi Indonesia.

Kemudian giliran Sekretaris Kemenkop Arif Rahman Hakim  berorasi di depan peserta aksi yang masih semangat. Arif mengungkapkan dari lima butir aspirasi gerakan koperasi, butir nomor tiga masih proses karena memerlukan waktu dua hingga tiga tahun.

"Butir tiga masih proses karena butuh waktu dua sampai tiga tahun. Terima kasih atas dukungan, masukan semuanya. Arahnya kita ingin membangun koperasi kuat dan modern," tegas Arif Rahman.

Aksi damai ditutup dengan bacaan basmallah, dan sholawatan. Peserta dengan tertib membubarkan diri dan kembali ke bus masing-masing yang diparkir di belakang gedung Kemenkop UKM.

(Susan/foto : Susan)

Kategori
DINAMIKA

Artikel Terkait

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar