Lagi, Menyoal Peluang Koperasi Multi Pihak

Prospek dan tantangan Koperasi Multi Pihak (KMP)  menjadi bahasan hangat satu tahun terakhir. Itu pula yang mendorong Kemenko Perekonomian, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan dan UMKM, menghelat FGD bertema "Transformasi Gerakan Koperasi", di Jakarta, Jumat (1/7) lalu.

img-1657004592.jpg

Acara FGD digelar secara hybrid. Dihadiri 80an peserta luring dan 130an peserta daring, yang dimoderatori Wildan Shah, penanggap Ivone Zakaria dan Kamaruddin Batubara.

Salah satu narasumber, pegiat milenial koperasi Firdaus Putra, mengelaborasi keunggulan Koperasi Multi Pihak (KMP). Seperti diketahui, saat ini KMP resmi diatur melalui Permen No. 8 Tahun 2021.

img-1657004618.jpg

"Bagaimana KMP dapat mengolaborasi berbagai sumberdaya dari beragam pihak yang relevan sesuai lingkup bisnisnya. Dalam corak bisnis yang berkembang ke arah collaborative/ sharing economy, model ini relevan diadopsi koperasi guna mengungkit pertumbuhannya," papar Firdaus 

Ia memberi gambaran perkembangan KMP di negara-negara lain, yang mana sudah sejak 1970an. Di beberapa negara Eropa, model ini perkembangannya sangat akseleratif di banding lainnya. KMP terbukti dapat mengungkit aneka modalitas  serta mentransformasi relasi antar pihak yang berbeda. Sehingga tepat bila koperasi di Indonesia mengadopsinya, meski telah tertinggal 40-50 tahun lalu.

"Saya juga sampaikan beberapa kontekstualisasi model ini di Indonesia pada beragam sektor bisnis. Prinsipnya KMP melihat bisnis dari perspektif ekosistem (Permen: lingkup bisnis). Siapa saja para pihak yang termasuk dalam ekosistem itu, siapa saja yang terlibat langsung/ tidak langsung dalam menciptakan nilai (value creation) suatu bisnis".

Ditambahkan, pemerintah sudah memberikan regulasinya, tinggal masyarakat memanfaatkannya. Yang masih cocok dengan model konvensional, dipersilahkan. Yang mau konversi ke KMP, bisa lakukan Perubahan Anggaran Dasar (PAD). Yang mau mendirikan KMP baru, minimal ada 2 Kelompok Pihak Anggota dengan total keduanya berisi 9 orang. 

"Beberapa waktu mendatang Notaris sudah bisa memproses perubahan/ pendirian KMP. Mari kita rayakan kehadiran KMP ini dengan mengembangkan karya nyata". (Priono)


Kategori
NASIONAL

Artikel Terkait

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar