Koperasi Pegawai Pemda DKI Terus Berkembang

 

Pegawai Pemerintah Daerah Ibu Kota Jakarta piawai menjalankan dan mengembangkan koperasi. Koperasi Pegawai Pemerintah DKI Jakarta (KPPD) tempat mereka berhimpun semakin berkembang, menjadi salah satu koperasi paling berkembang di DKI Jakarta sepanjang tahun 2021 koperasi ini telah mampu mencetak volume usaha lebih dari Rp 42,776 miliar sedangkan sisa hasil usaha (SHU) yang berhasil dihimpun mencapai Rp 12,9 miliar.

KPPD mengandalkan unit usaha simpan pinjam (USP) sebagai core business atau bisnis inti. Sebagai koperasi fungsional, USP merupakan bisnis yang langsung berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan ekonomi anggota. Untuk menjamin pelayanan terbaik, unit usaha ini dikelola secara profesional, dengan menjalankan lima prinsip secara konsisten. Pertama, 5 ‘, in Hours servis, yaitu melayani kebutuhan pinjaman anggota secara cepat, hanya menghabiskan waktu lima menit. Kedua, Zero Complain, berupaya menekan peluang adanya komplain, dengan memberikan pelayanan terbaik. Semua petugas yang berada di front office, selalu menjalankan 5 S, yaitu senyum, salam, sapa, simpatik, dan serius. Ketiga, Integrated Board, setiap dokumen permobonan pinjaman harus melalui persetujuan karyawan dan pengurus, sesuai dengan bidang kerjanya. Keempat, Soft Care, memberikan pelayanan sopan dan santun. Kelima, Welfare Members, berupaya meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat. Intinya pengurus dan karyawan berusaha menjalankan pelayanan terbaik, tidak kalah dengan layanan bank.

Selain USP, KPPD  menjalankan sejumlah bisnis lain, seperti perdagangan umum, perdagangan umum ini menggarap kebutuhan anggota dalam hal kebutuhan sembilan bahan pokok, dan barang elektronik. Belum lama ini KPPD juga melebarakan sayap usahanya merambah ke bisnis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). KPPD juga mempunyai perhatian pada masa depan anggotanya setelah memasuki masa-masa pensiun, dengan merancang program pendidikan anggota terkait kewirausahaan. Manfaat yang bisa dipetik dari pendidikan anggota ini ialah, ketika pensiun para anggota mampu mengembangkan dirinya melalui kewirausahaan.

Sumber modal USP koperasi memang tidak hanya mengandalkan modal dari dalam tetapi juga dari bank. Meskipun saat ini seluruh kebutuhan pinjaman anggota modalnya bersumber dari simpanan. Menariknya setiap tahun jumlah modal KPPD terus mengalami peningkatan cukup signifikan, hal ini dipengaruhi oleh jumlah simpanan wajib. Dimana setiap anggota KPPD menyimpan simpanan wajibnya sebesar Rp 600 ribu perbulan, tentunya ini akan memperkuat sisi likuiditas KPPD dan surplus yang diterima anggota juga akan semakin besar. Kenapa demikian? Karena KPPD tidak lagi memiliki kewajiban membayar angsuran ke pihak bank, manakala ketika kebutuhan pinjaman anggota itu masih menggunakan modal dari bank.

Tingginya minat dan partisipasi anggota terhadap KPPD, anggota telah merasakan sendiri manfaat yang telah diperoleh dari koperasi. Selain itu, pengelolaan manajemen yang profesional, sesuai dengan tuntutan jaman dan munculnya era digitalisasi mengharsukan KPPD beradaptasi dengan hal tersebut. Penerapan sistem digital yang dilakukan KPPD dalam rangka mempermudah anggota memperoleh pelayanan dan informasi mengenai pengajuan pinjaman, sisa pinjaman, jumlah simpanan dan lain-lain. Artinya aneka kebutuhan anggota bisa langsung melalui smart phone tidak perlu lagi repot-repot datang ke koperasi.   

Pencapaian kinerja KPPD hingga menjulang seperti sekarang, tidak tercipta begitu saja. Koperasi yang dibentuk pada 30 Juli 1979 ini, ini memulai debutnya usahanya dari bawah dengan jumlah anggota sekitar 100 orang saat itu. Saat itu ditentukan simpanan pokok sebesar Rp 100 rupiah, dan simpanan wajib 50 rupiah perbulan. KPPD resmi memperoleh Badan Hukum (BH) No. 1324/BH/I tanggal 28 November 1979. Karena modal yang sangat terbatas tentu saja koperasi tidak leluasa bergerak, melalui layanan simpan pinjam yang menjadi unit usaha pertamanya. Untuk membangun kepercayaan dan partsipasi aktif anggota saja, harus dilakukan secara perlahan karena masih kecilnya kapasitas pelayanan koperasi.

Selain itu, KPPD berani memperbesar skala usaha, bahkan melakukan diversifikasi usaha. Langkah diversifikasi usaha itu tidak dijalankan sendiri, melainkan bekerja sama dengan pihak lain, dengan demikian koperasi bisa fokus ke bisnis inti. Kerja sama dengan pihak ketiga itu diantaranya, paket daging lebaran untuk kebutuhan lebaran/idul fitri setiap tahunnya. KPPD juga menjalin kemitraan dengan PT. NK Jewelery yang menyediakan kebutuhhan perhiasan berupa berlian. Ada juga kerja sama dengan CV. Mitra Anggota Sejahtera dalam bentuk penjualan sembako secara online.  

Tahun 2021 pandemi Covid-19 masih berlangsung hal itu mengganggu aktivitas usaha KPPD, namun demikian perkembangan KPPD cukup menggembirakan. Perkembangan yang dialami KPPD tidak lepas dari peran serta parstisipasi anggota dan komitmen pengurus sebagai upaya mensejahterakan anggota. Upaya pengembangan koperasi, dilakuan dengan sistem kerja profesional, selain itu, dukungan dari pimpinan memacu semangat pengurus untuk terus menggerakan roda kegiatan koperasi. Terkait dengan usaha simpan pinjam realisasi penyaluran pinjaman kepada anggota tahun 2021 mencapai Rp 67, 154 miliar. Tahun 2021 KPPD berhasil mencatatkan aset mencapai Rp 304,010 miliar, atau meningkat dibandingkan nilai aset tahun 2020 yaitu sebesar Rp 276,26 miliar. (Edi Supriadi)


Kategori
DINAMIKA

Artikel Terkait

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar