Koperasi Minus Bantalan Disaat Krisis


Oleh : Suroto (Ketua AKSES Indonesia)

Krisis keuangan dan ekonomi diperkirakan akan menimpa dunia pada tahun 2023. Hal ini juga secara terang-terangan telah diucapkan oleh menteri keuangan maupun presiden. 

Namun anehnya, lembaga keuangan dan terutama Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tidak menjadi bagian dari lembaga keuangan yang mendapat bantalan ketika hadapi krisis keuangan maupun ekonomi. 

Hal tersebut terlihat dari UU Omnibus Law Penguatan dan Pengembangan sektor keuangan (UU PPSK) yang baru saja ditetapkan oleh Presiden dan DPR RI. Di UU itu koperasi tidak direkognisi sebagai bagian dari lembaga keuangan yang mendapat dana talangan (bailout)  saat terjadi krisis. 

Di dalam UU tersebut hanya disebut perbankkan dan asuransi. Koperasi dibuang dari pasal yang menyebut lembaga-lembaga mendapat bailout jika terjadi krisis keuangan maupun ekonomi. 

Padahal koperasi di Indonesia saat ini masih didominasi oleh sektor keuangan. Dari kontribusi usahanya masih didominasi hingga 90-an% dibandingkan sektor usaha koperasi lainya. Jumlah itupun didominasi oleh sektor usaha simpan dan pinjam.

KSP di tanah air jika dibandingkan asetnya dengan aset perbankkan komersial padahal sangat kecil. Dari keseluruhan asset-nya hanya 101 triliun rupiah atau hanya 1% dari total nilai asset perbankkan komersial sebesar 10.112 triliun rupiah (OJK, Desember 2021). Tapi anehnya, usaha milik rakyat banyak ini justru tidak dijadikan sebagai bagian penting yang harus diselamatkan pemerintah jika terjadi krisis. 

Koperasi Diabaikan 

Dalam bentuk protokol mitigasi resiko hadapi krisis keuangan dan ekonomi, koperasi sudah diabaikan dan seperti sengaja dibuang. Seperti sengaja secara sistematis dibunuh pelan-pelan. 

Pemerintah juga secara resmi telah megumumkan bahwa sektor UMKM dan Koperasi juga tidak menerima dana bantuan lagi dalam alokasi fiskal 2023. Ini sangat kontras dengan fasilitas fiskal yang masih disediakan pemerintah untuk korporasi. 

Pemerintah masih terus gelontorkan subsidi untuk bank, modal penyertaan sampai dengan dana penempatan di berbagai korporasi yang bahkan sudah go public yang mestinya mencari tambahan modal dari pasar. Sebut saja misalnya, dalam tahun fiskal 2023 ini, pemerintah akan berikan subsidi bunga dan imbal jasa penjaminan kepada bank penyalur KUR hingga Rp63 trilun (APBN, 2023).

Tak hanya itu, di UU PPSK yang dimaksudkan menjadi protokol mitigasi resiko hadapi krisis keuangan dan krisis ekonomi, selain abaikan koperasi, usaha milik rakyat juga pembuat kebijakanya akan menjadi kebal hukum dan buka kran kooptasi kepemilikan asing di sektor keuangan secara dominan. 

Pemerintah sepertinya sudah dikalahkan oleh lobby para pebisnis konglomerat dan abaikan kepentingan rakyat banyak. Jadi jika krisis ekonomi terjadi maka akan justru menciptakan bentuk konsentrasi kekayaan baru bagi segelintir orang kaya pemilik korporat besar. Potensi ciptakan moral hazard tinggi serta ketidakadilan. (*) 

Kategori
KOLOM

Artikel Terkait

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar