Koperasi El Madani, Ikhtiar Berkoperasi Secara Syar'i

Koperasi El Madani, Ikhtiar Berkoperasi Secara Syar'i  

  Riba dan koperasi simpan pinjam adalah dua hal berbeda. Secara etimologis, riba berasal dari kata ziyadah yang artinya tambahan. Sedangkan menurut KBBI, riba adalah “bunga uang, rente, pelepas uang lintah darat”. Sementara itu menurut Abdullah bin Sallam, riba adalah setiap keuntungan yang diperoleh karena piutang, baik yang menerima itu perorangan maupun lembaga seperti koperasi. Abdullah bin Sallam mengutip sebuah hadits, “Apabila kamu mengutangi orang lain, kemudian orang yang diutangi itu memberi fasilitas layanan membawa jerami, gandum, atau pakan ternak maka janganlah menerimanya, karena itu riba”. (HR. Bukhari).

    Lalu bagaimana dengan koperasi simpan pinjam? Koperasi simpan pinjam adalah jenis koperasi yang tata kelolanya lebih menyerupai sebagai lembaga pembiayaan keuangan. Koperasi simpan pinjam ini berbeda dengan credit union (CU) yang tata kelolanya lebih memberdayakan kepada anggota, keduanya memiliki persamaan, dimana kegiatan utamanya pengelolaan keuangan.

    Pada CU pengelolaan keuangan itu dilakukan itu dilakukan dengan mendidik anggotanya agar mampu mengontrol penggunaan uang, mencerdaskan anggota agar mampu memperbaiki nilai-nilai fisik dan moral, serta memberdayakan aggota agar dapat bertindak mandiri. Penekanan utama pada pemberdayaan anggota melalui pendidikan.

    CU fokus mengelola manusia/anggotanya. Selain anggota tidak bisa melakukan aktivitas di dalam CU. Anggota yang meminjam uang biasanya dikenakan bunga yang sangat rendah. Akumulasi bunga dan keuntungan dari jenis usaha pada akhir tahun dibagi kepada anggota dalam bentuk sisa hasil usaha (SHUI). Spirit CU mengedepankan penambahan anggota agar bisa mandiri, dan meningkatnya kualitas hidup baik fisik maupun moral.

    Sedangkan koperasi simpan pinjam adalah salah satu lembaga keuangan bukan bank. Sebagai lembaga keuangan, koperasi simpan pinjam memiliki ruang lingkup kegiatan berupa penghimpunan dan penyaluran dana yang berbentuk penyaluran pinjaman terurtama dari dan untuk anggota. Perkembangan saat ini layanan koperasi simpan pinjam tidak terbatas pada anggota melainkan kepada masyarakat luas, yang memiliki dana untuk dikelola dan mereka yang membutuhkan dana untuk meminjam. Modal koperasi simpan pinjam selain dari anggota juga perseorangan yang bukan anggota atau dari lembaga keuangan lain.

    Sebagai lembaga keuangan koperasi simpan pinjam jelas-jelas mengedepankan modal/uang, mereka yang menjadi anggota didorong untuk mendapatkan bunga dari simpanan dan keuntungan sisa hasil usaha. Karena itu anggota/masyarakat yang meminjam akan dikenakan bunga, yang biasanya juga rendah dibawah bunga bank. Bunga koperasi yang diperoleh sebagai konsekuensi uang yang dang diutang bisa disebut riba.

    Namun demikian, bunga uang bukan satu-satunya fokus dan kegiatan didalam koperasi, banyak nilai humanis yang menghidupi didalamnya, persaudaraan, solidaritas, disiplin, gotong royong, saling membantu pemberdayaan ekonomi dan pedampingan usaha adalah nilai-nilai yang dihidupi koperasi dan semua anggotanya. Tentu saja semua nilai itu terwujud dalam kegiatan sosial dan pemberdayaan berkat bunga pinjaman dan administrasi. Semua itu dilaksanakan oleh manajemen dibawah tanggung jawab pengurus yang diberi amanat oleh seluruh anggota melalui rapat anggota.   

    Menimbang bahaya riba, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Perencanaan dan Penelitian Pembangunan Daerah (Bapppeda) Provinsi Gorontalo mengembangkan koperasi syariah. Nama koperasinya El Madani. Koperasi El Madani berdiri tahun 2020. Anggotanya seluruh aparatur dan yang pernah bertugas di Bapppeda Provinsi Gorontalo.

    Kepala Bapppeda Provinsi Gorontalo Budiyanto Sidiki menjelaskan, pendirian Koperasi Syariah El Madani bertujuan untuk meningkatkan taraf ekonomi masyarakat. Dimulai dari aparatur Bapppeda melalui pemberdayaan potensi dan sumber-sumber ekonomi yang bebas riba.

    Mengutip dari  suara.com, koperasi tersebut juga menjadi wadah pembelajaran dalam pengembangan usaha yang berpeluang dalam meningkatkan pendapatan anggota.

    “Koperasi ini hadir sebagai solusi bagi kita untuk mulai meninggalkan transaksi yang bersifat riba. Jadi kita akan memberikan pinjaman tanpa bunga yang dimulai dari anggota koperasi, kalau pinjam Rp5 juta, yang dikembalikan juga hanya sebanyak itu,” kata Budiyanto pada panen perdana dan pencanangan tanam jagung di lahan yang dikelola oleh Koperasi El Madani di Desa Butu, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango.

    Budi menuturkan, pendapatan anggota koperasi diperoleh melalui pengembangan usaha antara lain usaha perdagangan kebutuhan rumah tangga, alat tulis kantor, serta budidaya pertanian dan perikanan. Khusus untuk budidaya tanaman jagung, Koperasi El Madani memanfaatkan lahan yang difasilitasi oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, serta bekerja sama dengan salah satu perusahaan dalam penyediaan benih dan pembelian hasil budidaya.“Alhamdulillah kami difasilitasi oleh bapak Gubernur lahan seluas dua hektar. Setelah dikelola bersama oleh seluruh anggota, satu hektar menghasilkan enam ton jagung,” imbuhnya.

    Pada kesempatan itu Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim mendorong Koperasi El Madani untuk memperluas lahan pertanian yang dikelolanya dengan memanfaatkan lahan tidur. Karena itu pemerintah melalui Kementerian Koperasi terus mengupayakan tumbuh kembangnya koperasi sebagai kekuatan ekonomi rakyat. Bagaimana pun juga, semangat yang kuat di dalam koperasi adalah anggota membantu anggota, dengan menjadi anggota bisa membantu banyak orang yang sangat membutuhkan dana. Disinilah solidaritas terpelihara dengan baik. Di era sekarang ini banyak lembaga keuangan yang mengeruk keuntungan menggunakan nama koperasi. Sikap bijak dan kritis memang sangat dibutuhkan agar koperasi tetap dalam jalur yang lurus sebagai wadah kebutuhan ekonomi anggota dan membawa dampak manfaat bagi masyarakat sekitar dimana koperasi itu eksis.

    Modus yang sering digunakan oleh koperasi tidak genuine adalah menggantung status nasabah selama mungkin menjadi calon anggota untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Seharusnya ketika seorang nasabah secara aktif dalam kurun waktu tertentu maka mereka harus diangkat menjadi anggota. Dalam pejelasan UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan pada pasal 18 ayat (2) mengharuskan bahwa calon anggota yang telah membayar simpanan pokok maksimal 3 bulan setelahnya harusnya diangkat menjadi anggota. Selama koperasi fokus dengan kebutuhan anggota, berupaya meningkatkan kapasitas ekonomi anggota maka unsur bunga dan riba tidak akan muncul. Yang kemudian muncul adalah tambahan nilai inflasi dan bagi hasil, kekuatan utama koperasi adalah pada kumpulan orang, dalam koperasi dikenal istilah self help menolong diri sendiri, koperasi tidak serta merta membuat anggotanya kaya tetapi koperasi memberikan jalan untuk itu.

    Praktek yang benar sesuai nilai dan prinsip koperasi akan menghasilkan prkatek yang jauh dari riba tetapi ketika koperasi hanya digunakan sebagai alat oleh sekelompok orang untuk memperkaya kelompoknya dengan mengambil keuntungan dari nasabah yang dipertahankan menjadi calon anggota melebihi batas waktu yang ditentukan. Maka sudah bisa dipasyikan untuk riba akan muncul, praktek koperasi seperti ini disebut sebagai koperasi bukan koperasi sesungguhnya. 

(Edi Supriadi)

Kategori
DINAMIKA

Artikel Terkait

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar