Jalur Anyar Pengesahan Koperasi

img-1541222922.jpg


Sejak akhir Maret, pemerintah memberlakukan  proses perizinan satu pintu atau single submission. Sebelum sampai sana, pemerintah juga melakukan pembenahan pengaturan seperti halnya pengesahan badan usaha koperasi. Sejak aturan baru ini mulai berlaku, pengesahan badan usaha koperasi tidak lagi melalui Kementerian Koperasi dan UKM melainkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Memangkas birokrasi bertele-tele.

Fajar Yuliadi, seorang pengusaha muda di Wonosobo mengontak redaksi majalah ini, awal Maret lalu. “Saya dan beberapa teman akan mendirikan koperasi dengan basis usaha yang sudah lama kami tekuni. Punya panduan pendirian dan jalur pengesahannya? Rumit tidak prosedurnya,” papar Fajar. Sebagai orang muda yang butuh kecepatan dalam bertindak, niat Fajar dan kawan-kawan layak diapresiasi dan diberi jalan keluar.   

Sampai dua tahun lalu, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah sebenarnya telah memulai terobosan baru pendirian akta koperasi secara daring (online). Persyaratan dipermudah dan mekanismenya disederhanakan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi yang dapat diakses lewat website sisminbhkop.id. 

Sementara mengacu data yang dihimpun WK, sampai tahun lalu, dari 11.966 Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK), baru 2.500 NPAK atau 21% yang sudah melakukan registrasi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi (SISMINBHKOP). 

NPAK memiliki peran strategis dalam Sisminbhkop. Dalam hal pengembangannya, Sisminbhkop juga telah menyediakan fitur baru bagi Dinas yang membidangi Koperasi di tingkat Provinsi/Kab/Kota untuk dapat memantau perkembangan pertumbuhan koperasi di setiap wilayah.

Pada proses pengesahan badan hukum baik pendirian maupun perubahan anggaran dasar melalui Sisminbhkop, hanya NPAK yang sudah terdafatar di Kementerian KUKM dan memiliki “kode akses” dari Sisminbhkop yang dapat mengakses dan melakukan proses pengesahan dan PAD koperasi di Sisminbhkop tersebut. 

Seperti diketahui, lampiran Huruf Q Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 10 Tahun 2015, mengamanatkan, seluruh pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar, dan Pembubaran Koperasi dilaksanakan terpusat di Kementerian Koperasi dan UKM. 

Sebagai tindak lanjutnya, Kementerian Koperasi dan UKM, (Deputi Bidang Kelembagaan) pada tanggal 15 April 2016 meluncurkan Sisminbhkop bagi permohonan Pengesahan Akta Pendirian secara elektronik, sedangkan untuk Perubahan Anggaran Dasar Koperasi secara sistem elektronik baru dilakukan tanggal 9 Mei 2017. 

Sampai dengan 24 Oktober 2017 telah disetujui dan disahkan melalui Sisminbhkop sebanyak 4.560 koperasi baru dan 154 Perubahan Anggaran Dasar di seluruh Indonesia. Sebelumnya, pengesahan akta pendirian secara elektronik sudah diatur dalam pasal 45 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Koperasi dan UKM nomor 10/2015 tentang Kelembagaan Koperasi. Layanan teranyar tersebut dilakukan bekerjasama dengan para notaris pembuat akta koperasi (NPAK).

Persyaratan pendirian koperasi pada dasarnya tidak banyak berubah sesuai UU nomor 25 tahun 1992. Antara lain harus ada minimal 20 KTP, pengisian formulir, menyerahkan dana setoran awal, serta membuat berita acara.  Adapun mekanisme yang dipangkas yakni dalam proses akhir berupa pengesahan akta. Para NPAK tidak perlu datang lagi ke Kementerian secara langsung. 

Kini, pengesahan badan usaha koperasi menjadi ranah Kemenkumham. Mengutip detifinance (26/3), hal itu merupakan hasil pembahasan KemenkopUKM dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam rapat koordinasi (rakor) tentang pengesahan koperasi melalui layanan online. "Itu untuk pengesahan badan usaha koperasi, kita bahas tadi karena sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014, pengesahan badan koperasi itu adalah kewenangan pemerintah pusat," papar MenegkopUKM Puspayoga. Menurut Puspayoga, pengalihan pengesahan badan usaha koperasi ke Kemenkumham juga sejalan dengan akan diberlakukannya single submission.

Meskipun demikian, Puspayoga menegaskan, pihaknya tetap memberikan pendampingan dan pembinaan. Pengurusan badan usaha koperasi melalui single submission yang serba online ini bakal mempermudah masyarakat. "Online single submission itu jadi perizinan satu pintu supaya birokrasi lebih cepat dan tidak bertele tele". (PRIONO/FOTO ISTIMEWA)

Kategori
NASIONAL

Artikel Terkait

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar