Jakarta : Koperasi Syariah Diusulkan Masuk Dalam Revisi UU Koperasi


Anggota Komisi VI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nasim Khan mengusulkan koperasi syariah dimasukkan dalam revisi Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Menurut Nasim UU tersebut saat ini tidak memberi payung hukum bagi koperasi yang menerapkan prinsip syariah.

"Dimasukkannya bentuk koperasi syariah dalam Undang-Undang Perkoperasian menjadi payung hukum terhadap praktik syariah dalam penyelenggaraan koperasi." 

Nasim berharap dengan dimasukkannya koperasi syariah dalam revisi UU Perkoperasian dapat mendorong perkembangan koperasi syariah di masyarakat.  "Saat ini sudah banyak koperasi yang menjalankan prinsip-prinsip syariah yang beroperasi dan potensi pengembangan ke depan akan semakin meningkat," ujar Nasim.

Ditambahkan dia fraksi PKB juga menilai UU Koperasi yang ada dianggap sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi dunia usaha, termasuk koperasi.  Karena itu, UU tersebut perlu segera disempurnakan.

"Ini perlu disempurnakan sesuai dengan dinamika kondisi saat ini berikut persoalan yang dialami dalam implementasinya."
Selain itu PKB juga fokus pada norma terhadap asas, nilai, dan prinsip koperasi yang lebih sistematis. Sehingga dapat menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha koperasi.

"Jadi tujuan Fraksi PKB meminta agar dibahas kembali pasal-pasal itu, agar kualitas undang-undang bisa menjadi baik, bisa bermanfaat untuk segalanya."

Susan

Kategori
INFO

Artikel Terkait

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar