Diskusi Virtual Konsep Dasar Koperasi dan Bank

Relevansi lembaga keuangan seperti bank yang didirikan menggunakan badan hukum koperasi ditanyakan oleh peserta  webinar bertema  pemahaman UU Cipta Kerja secara komprehensif dalam pengaturan koperasi dan umkm.

Kelas virtual tersebut digelar Biksa.id pada Sabtu (12 Desember 2020). Salah satu narasumber dalam kelas virtual tersebut adalah Sekretaris Dekopinwil Jatim R. Nugroho. 

Terkait pertanyaan peserta, Nugroho yang tercatat sebagai Pengurus PKPRI Kediri tersebut menjelaskan kerangka dasar pemikiran lembaga bank dan koperasi.

"Menurut UU 10/1998 bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit. Sedangkan sektor usaha moneter pada koperasi tidak dibenarkan menghimpun dana masyarakat."

Dikatakan Nugroho koperasi hanya menghimpun dana dari anggota sebagai pemilik koperasi sebagai simpanan anggota.

Hal mendasar lain yakni usaha besutan koperasi melayani kebutuhan anggota dan masyarakat. Sedangkan bisnis bank hanya melayani kebutuhan masyarakat saja.

“Inilah kerancuan dalam tata perundangan kita, semoga pemikiran ini dapat dipahami oleh pihak yang berkompeten pada era penataan regulasi yang semakin tertib kedepan, karena banyak hal yang perlu dibenahi dalam masalah ini,” harap Nugroho.

Namun, kata Nugroho koperasi bisa atau dibolehkan mendirikan atau memiliki bank. Dengan catatan badan hukum bank yang didirikan koperasi berbentuk PT.

"Sehingga kalau pelaku usaha non koperasi boleh memiliki PT. Maka koperasi juga boleh memiliki PT. Dengan mendirikan PT koperasi dapat mengembangkan usaha untuk membuka lapangan kerja."

                                                  Susan/foto : istimewa)


Kategori
DINAMIKA

Artikel Terkait

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar