Agar Korban Fintech tak Berjatuhan

Sejumlah perusahaan rintisan (start up) yang  jeli memanfaatkan teknologi finansial (fintech), akhirnya terus eksis. Merambah sektor bisnis jasa keuangan mikro hingga investasi komoditas pertanian. Tanpa collateral, mereka mengedepankan kepraktisan, kecepatan, dan transparansi.  Meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memagari dengan sejumlah regulasi agar fintech berjalan di koridor semestinya, akhirnya tetap memakan korban juga. Lebih aman dengan platform koperasi? 


img-1543984040.jpg


Seorang ibu rumah tangga dari Jakarta berinsisal L nyaris bunuh diri gara-gara tak mampu melunasi hutang yang didapatnya dari aplikasi pinjaman berbasis teknologi (fintech), Oktober lalu. Mengutip CNN (4/11), sebuah aplikasi fintech semula hanya mencairkan pinjaman Rp 375 ribu dari permohonan Rp 500 ribu. Ditambah bunga, total uang yang harus dicicil mencapai Rp 600 ribu. Tidak sendirian, L dan sejumlah korba lainnya akhirnya mengadukan itu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, awal November lalu. 

Kasus L, awalnya merasa sangat terbantu dengan adanya aplikasi itu. Uang cair begitu cepat tanpa proses yang rumit. Dia hanya perlu memberikan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan memfoto wajah sendiri bersama kartu identitas.

Dalam kasus L, saat penagihan, fintech tak segan menggunakan debt collector. Mereka mulai mengirim teror melalui telepon, WA, dan SMS terus menerus. Debt collector, katanya, bahkan mengizinkan dirinya menjual organ tubuh.

Di kantor LBH Jakarta, ternyata ada korban lain yang mengalami nasib serupa. S (32) misalnya, merupakan korban yang merasa data pribadi di ponselnya diambil untuk disalahgunakan. Sementara itu, VS mengalami pelecehan seksual karena tak sanggup membayar utang. Perempuan tersebut diminta untuk melayani nafsu bejat para debt collector jika ingin terbebas dari utang.

LBH Jakarta mengungkapkan bahwa ada 283 korban dari kalangan menengah ke atas maupun menengah ke bawah yang mengadukan keluhan terhadap berbagai aplikasi fintech. Beberapa perusahaan yang dikeluhkan bahkan sudah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Oleh karena itu, mereka membuat pos pengaduan korban pinjaman online (pinjol) di website LBH Jakarta (www.bantuanhukum.or.id) yang dibuka mulai 4 November hingga 25 November 2018.

Dalam kasus korban fintech yang mengadu ke LBH Jakarta, memang tidak disebut nama fintech yang memakan korban itu. Tentu saja, kesalahan juga tidak bisa sepenuhnya ditimpakan kepada semua fintech.  Tidak sedikit fintech yang profesioanl.

Diantara beberapa perusahaan fintech rintisan yang menanjak dalam waktu cepat adalah modalku.com, tanifund, hingga uangteman.com.  Digarap serius oleh orang-orang muda yang akrab dengan teknologi, sekaligus mencoba membumi dalam merangsek masuk celah pasar sektor keuangan yang belum didominasi perbankan.  

Mei  tahun lalu, dalam launching  www.modalku.com yang bergerak di P2P lending, mereka baru memutar dana Rp 4 miliar. Kini, setahun kemudian dana yang diputar telah melejit menjadi Rp  578 Miliar.

Sementara  www.uangteman.com ,bulan Agustus lalu mendapat investasi Rp  600 miliar lebih sebab performa dan prospeknya yang aduhai. Dua fintech itu hanyalah salah satu dari wajah bisnis yang berkembang  begitu pesat.

Adapun TANIFUND  yang baru berdiri belum genap satu tahun, waiting listnya mencapai ratusan ribu petani, dan melibatkan dana lebih dari Rp  6 miliar. TANIHUB yang bergerak di e-tradingnya juga melesat.

TaniFund tergolong sangat inofatif. Ia adalah sebuah usaha sosial yang fokus pada pertanian, peternakan, dan perikanan. Memberikan akses keuangan alternatif kepada petani, peternak dan nelayan Indonesia sehingga mereka dapat mengembangkan usahanya dan hidup lebih baik. Turut aktif dalam mengedukasi dan membina para petani. 

TaniFund sudah terdaftar di OJK. TaniFund sendiri dikategorikan sebagai teknologi keuangan (fintech) dan diregulasi oleh OJK melalui POJK No.77/POJK.01/2016 mengenai Pinjam Meminjam Uang Berbasis Digital.

Skema bagi hasil yang ditawarkan bervariasi bergantung pada jenis program budidayanya. Skema paling umum adalah 40% untuk pemodal, 40% untuk penggarap program budidaya, dan 20% untuk TaniFund.

Setiap program budidaya mempunyai jangka waktu yang berbeda-beda. Budidaya sayuran akan dilakukan dalam waktu yang relatif lebih singkat dibandingkan dengan budidaya buah-buahan. Semua keuntungan bagi hasil beserta dengan modal pokok akan dikembalikan kepada pemodal setelah program budidaya selesai.

TaniFund dalam proses untuk berkolaborasi dengan perusahaan asuransi yang menyediakan asuransi pertanian jikalau terjadi gagal panen sehingga tingkat resiko untuk pemodal dapat diminimalisasi. Perlu diperhatikan bahwa program budidaya TaniFund memiliki resiko layaknya jenis investasi lainnya. Banyak hal yang berada di luar kendali TaniFund sehingga potensi resiko selalu ada.

Melalui TaniFund, para pemodal dapat menikmati pertumbuhan dari dana investasi mereka sementara juga membantu para petani, peternak dan nelayan mendapatkan permodalan yang diperlukan untuk mengembangkan usahanya. Sebuah solusi baik untuk semua pihak. Tidak ada batasan maksimum untuk menarik dana namun terdapat minimum penarikan dana sebesar Rp 15.000.

Seluruh hasil panen dari para pelaku budidaya  akan sepenuhnya diserap oleh TaniHub, yang merupakan market place pertanian digital, dengan ratusan pembeli yang terdiri dari pasar tradisional, pasar modern, industri, restoran, dan katering. TaniHub juga memberikan informasi dan rekomendasi kepada TaniFund mengenai produk apa yang sedang tinggi permintaannya namun suplai yang tidak konsisten.

Resiko adalah sesuatu yang tidak dapat dihindarkan dalam bisnis apa pun. Namun kami akan melakukan pengelolaan dan pengawasan sebaik-baiknya untuk meminimalisasi segala resiko yang dapat terjadi. Selain itu, kami juga secara berkala melakukan edukasi dan pelatihan kepada para pelaku budidaya.

Tidak ada batasan maksimum untuk partisipasi di setiap program budidaya selain dari nilai total prorgam budidaya itu sendiri. Namun, setiap program memiliki nilai partisipasi minimum masing-masing dimana sebagian besar adalah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah). Mohon untuk membaca prospektus pada setiap budidaya untuk informasi lebih detail.

TaniFund akan menyediakan laporan perkembangan program budidaya yang sudah Anda danai secara bulanan. Laporan ini akan dikirimkan ke email Anda, dan dapat dilihat pada website kami di dalam akun portofolio Anda masing-masing.

TaniFund akan mempublikasikan estimasi potensi keuntungan dari setiap program budidaya yang akan dilakukan. Namun perlu diketahui oleh para pemodal bahwa angka-angka tersebut merupakan estimasi semata dan tidak merefleksikan hasil akhirnya. Beberapa faktor seperti cuaca, hama, penyakit, bencana alam, perubahan iklim, dan faktor-faktor lainnya dapat mempengaruhi hasil panen setiap program. Sehingga secara langsung akan mempengaruhi tingkat keuntungan yang di dapat oleh pemodal.


Tantangan Koperasi 

Koperasi di Indonesia dihadapkan oleh tantangan persaingan antar lembaga keuangan yang memanfaatkan teknologi informasi. Financial Technology (fintech) akan jadi ‘mantra’ baru industri keuangan berbasis jaringan dan Teknologi Informasi untuk memenangi persaingan. Biarpun etos koperasi adalah kerjasama, pemerintah berupaya menerapkan fintech di koperasi. Berharap bukan kebijakan yang menumbuhkan insiatif mandiri kalangan koperasi (bottom up). Kalangan koperasi, perlu terus berbenah agar tak melalu jadi ‘jangkar’ bagi bisnis perbankan di sektor fintech. 

Menurut pakar microfinance Dr. Ahmad Subagyo, tantangan bagi koperasi yang paling krusial adalah, dihadapkannya koperasi pada masyarakat yang berpikir rasional dan pragmatis, sementara koperasi masih bergerak di tataran ideologis,  hal ini menjadi gap kenapa koperasi kurang bertumbuh. Tingkat risiko di fintech masih di bawah 5%‬‬. Padahal tanpa collateral karena yang bekerja tekhnologi. 

Dalam menilai scoring credit sudah menggunakan algoritma berbasis big data. Perilaku kita, yang di dalamnya termasuk cara pikir dan cara tindak kita terekam dengan jelas bahwa kita masuk dalam grading risiko (risk profile) yang berefek pada cost of fund baik bagi user itu sendiri maupun risk taking by investor. Justru, sanksi di fintech lebih sadis bagi si pengemplang. Karena namanya akan terblok selamanya oleh financial services berbasis big data, kecuali ia memilih bermain di black market. 

Sejatinya, pola dasar bisnis pembiayaan, baik di fintech, BMT, koperasi simpan pinjam,  bahkan bank sekalipun, adalah mencari dan menyeleksi calon debitur potensial yang layak dbiayai.

Ahmad Subagyo mengaku tak habis pikir, mengapa banyak sekali aplikasi yang gratis dan bisa kita pakai secara bebas? Seperti Whatsapp, facebook,  mesin pencari dsb?‬‬‬. “Dari situlah siapa kita terekam denga jelas! Posting ngomong apa? Foto yang ditampilkan apa? Apa yang paling banyak kita cari di search engine?  Apa komentar-komentar kita di WAG? . Semua terekam 5C + 3S ada di situ . Semua tidak bisa dibohongi oleh rekam jejak kita. Petugas bank masih bisa dibohongi tapi mesin  tekhnologi tidak bisa? Tingkat keakuratan nya bisa di atas 90%. Bagaimana score bisnis (capacity)  bisa tinggi kalau search engine mayoritas yang dicari blue film? Petugas bank tidak tahu tapi mesin perekam tidak pernah lupa”. 

Pemerhati ekonomi mikro Armanto Witjaksono berujar, Bagi yang suka mennonton serial criminal mind, ada pakar behavior analysis alias profiler utk mencari deskripsi awal sang tersangka.  Behvior tersebut terpola, dan itu bisa jadi masukan algoritma pemrograman mesin perekam.‬‬‬‬

“Terkait hal-hal spesifik, tidak semua big data bisa dijadikan referensi. Big data analysis, selama ini yang diambil oleh mereka adalah pengetahuan komprehensif tentang demografi, kemampuan financial, kecenderungan likes/wants dan spending habit. Belum ada yang sampai ke arah kesimpulan tentang kemampuan dan/atau kecenderungan gagal bayar seseorang (capacity and collateral values). Biasanya untuk hal yang terakhir ini perbankan mengandalkan catatan Daftar Orang Tercela yang aksesnya terbatas tersebut,” papar Armanto.

Armanto menambahkan, jika hanya menggunakan big data analysis tersebut, maka akan tinggal tunggu waktu saja untuk dapat menjebol kredit macet di fintech. Tinggal persiapan fake data seseorang jauh sebelum pengajuan kreditnya, termasuk di dalamnya transaksi-transaksi yang asli tapi palsu, sebagaimana yang biasa dilakukan pelapak di market place macam Bukalapak, Tokopedia, dll. “Competitive advantage bisnis memanfaatkan fintech masih tetap seperti classic business pada umumnya. Diantaranya - suku bunga, kemudahan administrasi & collateral, kecepatan proses, kemudahan pembayaran, perlindungan hukum. Dan ini yang paling sering dilupakan”.(PRIONO/FOTO ISTIMEWA)

Kategori
WARTAUTAMA

Artikel Terkait

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar