Advokasi Penyusunan Regulasi Internal Kelembagaan Koperasi

Kelembagaan koperasi yang kuat bisa terwujud dengan terciptanya sistem yang baik. Sistem ini bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan, jika koperasi bisa menyusun regulasi internal.

Terkait pentingnya peraturan internal, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur menggelar kegiatan Advokasi Penyusunan Peraturan Internal Kelembagaan Koperasi di hotel Platinum Surabaya pada Jumat (17/6/2022).

Kegiatan advokasi menghadirkan tiga narasumber yakni Aisyah Aminy S.Sos, M.Si, Joko Yulianto, dan Cepi Sukur Laksana. 

Aisyah mengulik "Advokasi Pengajuan NIB Koperasi dan Sertifikat NIK". Joko Yulianto membahas "Advokasi Penyusunan Peraturan Internal Kelembagaan Koperasi."

Cepi Sukur Laksana mengulas Advokasi Kelembagaan Koperasi. Poin penting dari materi yang dibawakan Cepi adalah tiga aktivitas baku dalam koperasi mencakup kelembagaan, usaha, dan pelaporan.

Joko Yulianto memaparkan posisi koperasi sebagai badan usaha namun anggotanya tidak menyadari dengan status koperasi tersebut. Ditambahkan Joko pemegang kekuasaan tertinggi di koperasi adalah rapat anggota bukan anggota. Jika koperasi tidak menggelar RAT, maka koperasi tidak memiliki kekuasaan.

Sedangkan Aisyah mengungkapkan  pentingnya Nomor Ijin Berusaha (NIB) dan Nomor Induk Koperasi (NIK) bagi koperasi. Keduanya baik NIB dan NIK berkekuatan hukum. 

Untuk mendapatkan NIB, kaya Aisyah, koperasi wajib memiliki NIK, Nomor Pokok Wajib Pajak Koperasi (NPWP), email koperasi dan ijin usaha simpan pinjam seperti dilansir diskopumkm.jatimprov.go.id.

(Susan/foto : istimewa).

Kategori
INFO

Artikel Terkait

Komentar

  • Belum Ada Komentar

Tambahkan Komentar